Diana Sari, Korban Mutilasi Semasa Hidup (foto pribadi di FB) |
SEMARAPURA - Fikri alias Erik (26) terdakwa mutilasi terhadap Diana Sari (23) menitikan air mata saat mendengar kabar tuntutan jaksa terhadap dirinya adalah hukuman mati. Saat mengobrol dengannya, Fikri mengaku dalam keadaan baik-baik saja.
"Sehat mas, keadaan saya baik-baik saja," ucapnya saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (21/1), di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Klungkung.
Namun, ia menitikkan air mata, begitu mendengar kabar, bahwa dirinya bakal dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Fikri alias Erik (26) terdakwa kasus mutilasi terhadap Diana Sari (23) pada 16 Juni 2014 silam.
propinsibali.com_____
sumber : tribun