SINGARAJA - Pegawai kontrak atau honorer daerah yang bekerja di instansi pemerintah, mulai tahun 2015, berpeluang mendapatkan jaminan status dan gaji sama besarnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peluang mereka cukup terbuka asalkan telah memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski tanpa status PNS.
Selain PNS, pegawai yang masuk dalam kategori ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Rencananya, Peraturan Pemerintah (PP) ASN akan disahkan pada tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Ni Made Rousmini mengatakan, pegawai kontrak atau honorer berpeluang menjadi PPK, asalkan memenuhi syarat di dalam proses seleksi. Sebab, mulai tahun depan sudah tidak ada lagi istilah pegawai kontrak atau honorer.
"Asalkan mereka memenuhi syarat bisa menjadi PPPK. Model perekrutannya nanti diseleksi dengan testing seperti tes CPNS," ujarnya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun