Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Pastika Minta Jangan Emosi Bahas UU Desa, Jembrana Bingung

Pastika Minta Jangan Emosi Bahas UU Desa, Jembrana Bingung

Written By Dre@ming Post on Minggu, 23 November 2014 | 7:35:00 AM

"Sehingga saya selalu mengatakan walaupun langit runtuh, desa pakraman di Bali harus tetap ada yakni bagaimana caranya supaya tetap eksis karena itulah roh kita," ucap Pastika.
Pastika Minta Jangan Emosi Bahas UU Desa

Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta tokoh-tokoh agama tidak emosi membahas persoalan pendaftaran desa yang akan dipilih pemerintah, terkait dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya harapkan supaya bisa didiskusikan dengan hati yang jernih, pikiran rasional, dan memperhitungkan segala-galanya, jangan emosi. Kalau sudah emosi yang jalan, pokoknya begini, kita tidak akan tepat dalam mengambil keputusan," katanya saat menyampaikan sambutan pada Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, di Denpasar, Sabtu.

Ia mengemukakan, hingga saat ini dirinya belum pada posisi akan memilih desa pakraman (desa adat) ataukah memilih desa dinas untuk didaftarkan. Namun pada saatnya nanti, pihaknya bersama DPRD Provinsi Bali tentu akan mengambil sikap.

"Walaupun nantinya yang mendaftarkan adalah pemerintah kabupaten, tetapi nanti harus ada payungnya, sehingga provinsi tidak bisa lepas tangan. Pemerintah provinsi nantinya harus membuat perda untuk mengayomi, apalagi kita juga punya Perda Desa Pakraman dan Subak, serta kelengkapannya," ujarnya.

Menurut dia, persoalan pemberlakuan UU Desa itu tidak bisa dipandang sederhana karena bersangkut panjang sekali dengan kehidupan masyarakat Bali.

"Sehingga saya selalu mengatakan walaupun langit runtuh, desa pakraman di Bali harus tetap ada yakni bagaimana caranya supaya tetap eksis karena itulah roh kita," ucap Pastika.

Sementara itu Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan pihaknya sengaja membahas UU Desa dalam pesamuhan (rapat) tersebut supaya dapat digali pendapat dan diinventarisasi berbagai permasalahan yang terkait UU Desa itu.

"Kebetulan UU Desa ini sebenarnya ada kaitannya dengan situasi umat Hindu yang akan terpengaruh atas keputusan pendaftaran atau pemilihan desa mana dari pemerintah," katanya.

Menurut Sudiana, lewat pesamuhan tersebut dengan menghadirkan kalangan DPRD, eksekutif, akademisi, tokoh adat dan tokoh agama untuk berbicara tentang UU Desa sehingga nanti bisa didapatkan hasil yang sesuai dan benar-benar bisa menenangkan masyarakat Bali.

Jembrana Usul Pilkada Dipercepat Akhirnya Bingung

Kabupaten Jembrana, Bali Barat tidak masuk dalam salah satu dari lima kabupaten/kota di Bali yang akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Pulau Dewata pada tahun 2015.

Kelima daerah yang akan menggelar pilkada serentak itu terdiri atas kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem, Bangli dan Kota Denpasar.

Kabupaten Jembrana, masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir tahun 2016 (2011-2016), tutur Bupati Jembrana I Putu Artha.

Meskipun demikian telah mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada dipercepat dari berakhirnya masa jabatan selama periode 2011- 2016 menjadi pada tahun 2015 atau maju setahun bersamaan dengan pilkada di lima daerah lainnya di Pulau Dewata.

Hal itu dilakukan, jika mengacu pada Perppu yang mengatur tentang Pilkada, pelaksanaan Pilkada Jembrana baru akan dilakukan tahun 2018 atau dua tahun setelah berakhirnya masa jabatan.

Atas dasar itu Bupati I Putu Artha mengaku sudah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten Jembrana agar pilkada dilaksanakan September 2015 bersamaan dengan pilkada di lima kabupaten lainnya di Bali.

Pengusulan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Jembrana itu dilatarbelakang, masa jabatannya akan berakhir pada pertengahan Februari 2016.

Meskipun belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan Pilkada, Pemkab Jembrana telah menganggarkan dana pilkada dalam RAPBD 2015. Hal itu sebagai upaya antisipasi, jika tidak disetujui dana itu nantinya bisa dialihkan untuk sektor lain dalam anggaran perubahan.

Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya pada prinsipnya sependapat dengan usulan bupati tersebut.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali maupun KPU pusat. Jika berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota, pelaksanaan Pilkada Jembrana akan dilakukan tahun 2018.

Aturan perundang-undangan yang keluar tidak lepas dari situasi politik dan saat ini konstelasi politik di pusat masih terus berkembang. Untuk itu pihaknya masih menunggu kepastian hukum tentang pilkada, termasuk Perppu yang akan dibahas DPR RI.

Kebingungan dana

Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa mengaku, pihaknya kebingungan dengan alokasi dana untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada, karena mendapatkan penjelasan yang berbeda ketika mengadakan konsultasi dengan institusi terkait di tingkat pusat.

Dari Kementerian Dalam Negeri, menyarankan untuk menganggarkan dana Pilkada dalam tahun 2015, namun dari KPU Pusat justru melarangnya.

Padahal dana untuk pelaksanaan Pilkada 2015 itu sudah disetujui eksekutif sebesar Rp13 miliar, dan sudah dimasukkan dalam RAPBD 2015, akibat perkembangan situasi seperti ini, pihak legislatif belum berani menyetujuinya.

Untuk itu seluruh anggota DPRD Jembrana di Bali Barat itu merencanakan untuk mengadakan konsultasi dengan para ahli di Universitas Udayana guna memperoleh acuan hukum yang jelas.

Hal itu dilakukan karena ada kekhawatiran, jika anggaran sebesar Rp13 miliar itu dibatalkan, ternyata Pilkada Jembrana bisa dimajukan tahun 2015, sehingga akan terjadi kekacauan karena tidak tercantum dana dalam APBD.

Sebaliknya jika dianggarkan, dan ternyata Pilkada dilakukan tahun 2018, akhirnya dana itu menjadi sisa anggaran, sehingga sangat disayangkan dana sebesar itu tidak digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Sekretaris Kabupaten Jembrana, Gede Gunadnya mengakui, pencantuman anggaran Pilkada dalam RAPBD 2015, untuk mengantisipasi jika ada kebijakan baru terkait Pilkada.

Antisipasi itu dilakukan, jika mengacu dari Perppu, Pilkada Jembrana baru dilaksanakan tahun 2018, namun aturan itu bisa saja berubah tahun 2015.

Oleh sebab itu dana pilkada tersebut tetap akan dibahas dengan DPRD, namun sebelumnya eksekutif dan legislatif ingin mendapatkan acuan hukum yang jelas dan mudah-mudahan ada solusi.

Kepastian anggaran

Kondisi di Kabupaten Jembrana itu berbeda dengan di Pemerintah Kota Denpasar, salah satu dari lima daerah di Bali yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, telah mengalokasikan dana untuk menyukseskan "pesta demokrasi" sebesar Rp16,6 miliar.

Dana tersebut dialokasikan dalam APBD induk kota Denpasar tahun 2015. Anggaran itu diasumsikan untuk dua putaran Pilkada Jika mengalami kekurangan, akan diajukan kembali dalam APBD Perubahan tahun 2015, kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan.

Seusai menemui Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra guna memperoleh kepastian pos anggaran untuk dana selama tahapan pilkada dengan sistem langsung tahun 2015.

Kepastian penganggaran itu harus diperjelas lagi dengan wali kota, mengingat sebelumnya banyak perdebatan di pusat terkait pilkada serentak dengan sistem langsung atau tak langsung.

Asumsi pemilihan kepala daerah dengan sistem langsung itu menyusul turunnya Surat Edran (SE) KPU Pusat Nomor 1667. Pada intinya menyebut akan diadakan pilkada serentak bagi kabupaten/kota serta provinsi yang masa jabatannya habis di tahun 2015.

KPU Denpasar sebagai penyelenggara Pilkada wajib untuk berkoordinasi dengan pemkot setempat terkait anggaran yang diperlukan.

Mengenai waktu dimulainya tahapan pilkada, John Darmawan menyatakan belum bisa menentukan, karena masih menunggu SE susulan dari KPU Pusat.

Paling cepat November

Anggota Komisi Pemillihan Umum Republik Indonesia Juri Ardiantoro menyatakan pelaksanaan pilkada serentak untuk beberapa kabupaten/kota di Indonesia kemungkinan paling cepat dapat digelar pada November 2015.

Bulan November itui paling cepat jika dilihat dari desain Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pelaksanaan pilkada serentak kini berpegang pada perpu tersebut, karena sejak perpu itu ditetapkan, wajib melaksanakan. Bahwa kemudian perpu akan dibahas di DPR, tetapi sejak ditetapkankan menjadi dasar hukumnya.

Pihak KPU sendiri tengah menyiapkan berbagai perangkat aturan yang menjadi pedoman bagi daerah untuk melaksanakan pilkada terutama dalam mengatur jadwal pilkada serentaknya dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun 2014.

Selain itu belum memutuskan tahapan pilkada mulai kapan, tetapi sudah membuat beberapa simulasi dan kemungkinan sulit untuk menyelenggarakan pilkada serentak itu di bulan Agustus atau September 2015.

Dari Perpu No 1 Tahun 2014 itu juga ditemui adanya persoalan karena ditentukan bahwa pilkada dilaksanakan dalam hitungan hari kerja. Artinya KPU harus menghitung ulang karena tidak seluruh hari dapat dipakai untuk tahapan pilkada.

"Persoalan lainnya adalah bagaimana mewujudkan pilkada serentak itu karena praktiknya bisa jadi daerah-daerah ada yang mengalami sengketa baik pencalonan atau yang lain," ujar Juri Ardiantoro, mantan ketua KPU DKI Jakarta.

Sebaliknya jika terjadi sengketa pencalonan, maka prosesnya panjang bisa dari Bawaslu, PTUN hingga MA. Hal itu berarti ada tahapan yang harus ditunda dan otomatis daerah tersebut tidak bisa mengikuti jadwal yang sama dengan daerah lain sehingga serentaknya menjadi tidak serentak.

Di sisi lain, pihaknya telah meminta KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyiapan anggarannya. Meskipun anggaran sudah disiapkan jauh-jauh hari, karena perpu mengatur hal yang baru untuk dibiayai misalnya uji publik bakal calon tentu harus dihitung kembali dalam perhitungan biaya pilkada.

Oleh sebab itu pelaksanaannya dinilai cukup rumit sehingga memerlukan pemikiran, kerja keras dan kesadaran semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing, harap Juri Ardiantoro.





sumber : antarabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen