Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap empat orang tersangka yang merupakan produsen dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan total nilai diperkirakan hampir Rp12 miliar.
"Kami sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Kami sempat kesulitan menemukan lokasi pembuatan karena mereka berpindah-pindah," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pembuatan barang haram itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar dan Seririt, Buleleng.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan empat orang tersangka, yakni berinisial Gus NSW (34), N Sud (36), Don Sr (27) dan W AR (46).
Pengungkapan produsen narkotika itu berawal dari penangkapan tersangka Gus NSW di kediamannya di Jalan Buana Kubu Denpasar pada Selasa (16/9) yang telah lama diintai.
Polisi menyita bahan pembuat ekstasi di antaranya serbuk yang mengandung zat methylenedioxy methylamphetamine, yakni senyawa kimia untuk ekstasi sebanyak 101,19 gram dan zat lain yakni kodein sebanyak 61 gram serta tablet sebanyak 1.130 gram.
Dari keterangan tersangka Gus NSW, diketahui bahwa modal awal yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu yakni sebesar Rp20 juta dengan produksi yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 butir.
"Satu butir ekstasi itu dijual seharga Rp450 ribu. Sehingga apabila menjadi seribu butir maka diperkirakan ekstasi itu bernilai sekitar Rp450 juta," ucapnya.
Dari keterangan Gus NSW, polisi kemudian menangkap N Sud yang berperan sebagai pengedar yang telah menjual ekstasi sebanyak 50 butir dan Don Sr yang berperan sebagai peracik ekstasi.
Djoko menjelaskan bahwa dari pengakuan ketiga tersangka, penyandang dana untuk produksi barang terlarang itu diketahui dari Seririt, Buleleng yakni berinisial W AR.
W AR diketahui juga memproduksi sabu-sabu dengan total nilai diperkirakan mencapai hampir Rp11 miliar.
Ia ditangkap petugas kepolisian pada Selasa (16/9) dan menemukan pabrik pembuatan sabu-sabu di dua lokasi yakni di sebuah vila di Jalan Daman, Desa Kayu Putih, Sukasada, Buleleng dan di sebuah vila di Desa Kaliasem, Banjar, Buleleng.
Dari dua lokasi itu, polisi menemukan sejumlah bahan pembuat sabu-sabu di antaranya cairan mengandung senyawa kimia methamphetamine sebanyak 15 botol dan lima jerigen, satu botol serbuk seberat 288 gram dan 10 plastik seberat 10.020, kristal bening sebanyak dua botol seberat 374 gram dan 22 plastik atau seberat 21.575 gram serta sejumlah bahan pembuatan sabu-sabu lainnya.
Djoko menjelaskan bahwa modal awal yang digunakan tersangka untuk memproduksi sabu-sabu itu yakni sebesar hampir Rp11 miliar.
Sementara itu terkait bahan-bahan pembuat narkotika itu, ia menjelaskan bahwa didapatkan dari sejumlah toko di Jawa Timur dan Jakarta melalui paket kiriman kilat.
"Tersangka baru sekitar satu bulan memproduksi narkotika itu. Kami akan dalami dari mana saja mereka mendapakan bahan-bahan itu," katanya.
Namun polisi tidak bisa menangkap penjual bahan-bahan itu karena dijual bebas dipasaran.
Keempat tersangka kini mendekam di Markas Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 129 huruf (a) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5 miliar.
sumber : Antara Bali