Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Kembali Pemilihan Lewat DPRD, Kursi Bupati Milik PDIP Terancam

Kembali Pemilihan Lewat DPRD, Kursi Bupati Milik PDIP Terancam

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 27 September 2014 | 8:55:00 AM

Ketua DPD I Golkar Bali Ketut Sudikerta menegaskan keputusan DPR soal UU Pilkada adalah produk hukum yang punya kekuatan rakyat juga. “DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka dipilih rakyat, jadi nggak salah dong kalau DPR memutuskan sebuah produk hukum seperti UU Pilkada yang isinya pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” tandas Sudikerta.
DENPASAR - PDIP menjadi parpol yang paling terdampak oleh disahkannya UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dinihari, di mana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Jika Koalisi Merah Putih solid sampai ke daerah-daerah, PDIP terancam kehilangan beberapa jabatan Buati/Walikota, termasuk di Bali.

Pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, menyatakan lolosnya UU Pilkada ini bisa membalikkan peta politik dalam pemilihan kepala daerah. Jurus ‘main keroyok’ gaya Koalisi Merah Putih (Golkar-Gerindra-PKS-PAN-PPP) plus dukungan Demokrat, bisa efektif menghabisi PDIP. Dan, PDIP bisa kehilangan banyak kursi kepala daerah, karena Bupati/Walikota nantinya dipilih melalui DPRD.

“PDIP akan semakin tidak aman bertarung dalam Pilkada di 5 Kabupaten/Kota di Bali tahun 2015 nanti, karena pasti akan dikeroyok di DPRD,” ujar IGP Artha saat dikonfirmasi, Jumat siang. Selama ini, PDIP mendominasi kursi kepala daerah di Bali sejak diberlakukannya Pilkada langsung sejak 10 tahun terakhir. Dari 9 Kabupaten/Kota di Bali saat ini, PDIP mendominasi 6 jabatan kepala daerah, yakni Walikota Denpasar (IB Rai Dharmawijaya Mantra), Bupati Tabanan (Ni Putu Eka Wiryastuti), Bupati Bangli (Made Gianyar), Bupati Jembrana (Putu Artha), Bupati Gianyar (AA Gde Afung Bharata), dan Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana). Hanya tiga kursi kepala daerah yang direbut parpol lain, yakni Bupati Karangasem (wayan Geredeg/Golkar), Bupati Badung (AA Gde Agung/Demokrat), dan Bupati Klungkung (Nyoman Suwirta/Gerindra), selain juga Gubernur Bali (Made Mangku Pastika/Demokrat-Golkar).

Jika mau aman dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD seasuai amanat UU Pilkada, kata IGP Artha, PDIP harus mampu menjalin komunikasi dengan parpol-parpol lain. Kalau tidak, Koalisi Merah Putih bisa melibas PDIP dengan melahirkan kepala daerah hasil kolaborasi.

”Ini (lolosnya UU Pilkada) betul-betul menjungkirbalikkan situasi politik. Kalau pemilihan kepala daerah mel;alui DPRD, kemungkinan PDIP hanya bisa mempertahankan kursi Bupati di Tabanan, karena mereka masih mendominasi kursi Dewan,” ujar tokoh asal Singaraja, Buleleng yang juga mantan Komisioner KPU Bali ini.

Sekadar dicatat, PDIP mendominasi 22 kursi dari total 40 kursi DPRD Tabanan 2014-2019. Tanpa sokongan dari parpol lain pun, jago PDIP pasti menang dalam Pilkada melalui DPRD Tabanan jika suara fraksinya solid. Sedangkan di daerah lain, PDIP amat membutuhkan sokongan dari parpol mitra koalisi pengusung Jokowi-JK, seperti NasDem, Hanura, PKB, dan PKPI. Di DPRD Denpasar 2014-2019, misalnya, PDIP hanya mendominasi 18 kursi dari total 45 kursi parlemen. Di Pilkada Denpasar, PDIP amat membutuhkan dukungan dari Hanura (punya 4 kursi parlemen), NasDem (punya 1 kursi parlemen), plus suara dari parpol lain yang justru masuk barisan Koalisi Merah Putih. Menurut IGP Artha, ada langkah yang bisa ditempuh PDIP cs yakni mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika terjadi uji materi dan MK menolaknya, maka UU Pilkada di mana pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini menjadi sah dan harus dilaksanakan. ”Kalau saya lihat, UU Pilkada DPRD ini secara umum tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pihak yang keberatan tetap punya hak ajukan uji materi ke MK,” katanya.

Selain berdampak terhadap PDIP, kata IGP Artha, disahkannya UU Pilkada ini bisa berimbas terhadap tahapan-tahapan Pilkada sereentah di 5 daerah di Bali pada 19 Mei 2015 mendatang, yakni Pilkada Denpasar, Pilkada Badung, Pilkada Bangli, Pilkada Tabanan, dan Pilkada Karangasem. “Dari dulu saya sudah ingatkan KPU Kabupaten/Kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada serentak, jangan dulu bertindak apa-apa, lebih baik tunggu RUU Pilkada.”

Dalam analisis IGP artha, Pilkada melalui DPRD bukan hanya akan membuat jungkir balik situasi politik di daerah saat pemilihan Bupati/Walikota. Selain itu, kata dia, Pilkada lewat DPRD ini justru akan membuat duit kandidat akan terkuras lebih banyak. Masalahnya, bisa saja akan terjadi transaksi besar-besaran di Dewan. “Kalau KPK mengawasinya secara ketat, mungkin transaksi itu bisa dicegah,” tandas pengamat yang mantan wartawan ini.

Sementara, Ketua DPP PDIP I Made Urip menegaskan partainya belum habis, kendati hak-hak rakyat ‘dirampok’ di tengah jalan oleh elite tertentu melalui lahirnya UU Pilkada. Menurut Urip, PDIP masih bisa mengamankan kursi kepala daerah di Bali, kalau mereka solid dan mampu menjalin komunikasi politik dengan parpol lain. Versi Urip, ada Hanura, NasDem, dan PKPI yang bisa diajak bergabung membangun kekuatan politik menghadapi Pilkada DPRD.

“Belum tentu kita habis dalam pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Asalkan mampu membangun koalisi dan komunikasi, kekuatan PDIP bahkan bisa bertambah,” jelas politisi PDIP asal Marga, Tabanan ini, Jumat kemarin. Urip menegaskan, kondisi di Bali berbeda dari Jawa Timur. Koalisi dan komunikasi politik dalam mengusung calon berbeda, napasnya juga beda, semangatnya pun beda. “Makanya, tergantung hubungan fraksi-fraksi. Mulai sekarang PDIP segera merapat dan membina hubungan, selain lakukan konsolidasi internal,” tegas anggota Fraksi PDIP DPR Dapil Bali empat periode ini.

Sebaliknya, Ketua DPD I Golkar Bali Ketut Sudikerta menegaskan keputusan DPR soal UU Pilkada adalah produk hukum yang punya kekuatan rakyat juga. “DPR itu Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka dipilih rakyat, jadi nggak salah dong kalau DPR memutuskan sebuah produk hukum seperti UU Pilkada yang isinya pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” tandas Sudikerta.

Mengenai kondisi jelang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota sehubungan lahirnya UU Pilkada, menurut Sudikerta, apa pun pilihannya, yang terpenting harus dikedepankan adalah kondusivitas Bali. Proses itu hanyalah jalan untuk menentukan pemimpin. “Proses itu hanyalah sebuah jalan, yang penting lahirnya pemimpin harus membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Wagub Bali ini.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta. UU Pilkada yang amanatkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah keputusan sah. “Kami di Gerindra tidak masalah dengan proses dan mekanisme pemilihan kepala daerah nanti. Apapun produk hukum itu, ya kita laksanakan. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati dan tunduk dengan peraturan yang ada,” ujar Gus Sukarta.

Gerindra sendiri, kata Gus Sukarta, sudah menunjukkan kemampuan melahirkan Bupati Klungkung melalui Pilkada langsung 2013 lalu. Itu artinya, Gerindra memiliki kesiapan mental bertarung dalam kondisi apa pun. “Menghadapi Pilkada di 5 daerah nanti, kita bangun kekuatan komunikasi dengan partai lain,” jelas caleg terpilih DPR RI Dapil Bali hasil Pileg 2014 ini. Sementara itu, KPU Bali harus memutar otak lagi dengan lolosnya UU Pilkada yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini. Sebab, KPU harus mengevaluasi tahapan dan otak-atik rencana anggaran yang sudah disiapkan. Padahal, seharusnya per 21 Oktober 2014 depan sudah ada kepastian aturan yang digunakan. Namun, karena adanya UU Pilkada ini, maka tahapan dan otak-atik anggaran kembali buyar.

“Ternyata, sesuai dengan prediksi. Ya, kami harus evaluasi dan ubah seluruhnya tahapan Pilkada, kalau UU sudah berubah,” tutur Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin. Menurut Raka Sandhi, pihaknya sudah menelepon KPU Pusat terkait hasil rapat paripurna DPR RI yang memutuskan Pilkada melalui DPRD tersebut. “Kami menunggu KPU Pusat. Sebab, KPU Pusat akan membuat keputusan yang baru soal Pilkada, supaya tidak menyalahi,” tandas komisioner KPU Bali asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.

Raka Sanghi memaparkan, KPU Bali juga sudah langsung menggelar rapat internal di kantornya, Jalan Cok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat kemarin. Dalam rapat internal yang berbau ‘gawat darurat’ itu, tahapan dan otak-atik anggaran yang sudah disusun, dievaluasi lagi. “Anggaran bisa dibatalkan, karena memang belum dicairkan. Duitnya tidak ada di KPU, melainkan di pemerintah daerah,” ujar Raka Sandhi.

Selanjutnya, kata Raka Sandhi, KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota tinggal menyiapkan sistem baru yang akan dilaksanakan sehubungan dengan UU Pilkada ini. ”Kita disuruh menunggu saja oleh KPU Pusat, karena nanti KPU Pusat akan buat keputusan,” ujarnya.



sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen