Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar membuka dokumen C1 Pilpres 2014 pada 106 tempat pemungutan suara di Ibu Kota Provinsi Bali itu untuk pelengkap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
"Kami membuka dokumen C1 berhologram ini berdasarkan Surat Edaran KPU No 1466/Kpu/VII/2014 dan Ketetapan MK No 1/PHPU-PRES/XII/2014 menyikapi gugatan dari pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan, 106 TPS yang dipersoalkan itu tersebar di tiga kecamatan, yakni di Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan.
"Dalam materi gugatan dari tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut untuk di Kota Denpasar di antaranya dipersoalkan menyangkut daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dengan jumlah suara sah," ucap Jhon.
Pada pembukaan kotak untuk mengambil dokumen C1 berhologram yang berisi data-data TPS itu hari ini di Kantor KPU Denpasar juga dihadiri kedua saksi pasangan calon, Panwaslu Kota Denpasar dan unsur kepolisian.
Beberapa hari lalu, pihaknya sempat mendapat kabar bahwa ada 32 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Denpasar yang masuk dalam perbaikan materi gugatan tim Prabowo-Hatta, namun setelah materi gugatan diterima, ternyata ada 106 TPS yang dipersoalkan.
Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kota Denpasar pada 16 Juli 2014, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 75,15 persen suara sah di Kota Denpasar atau sebanyak 241.620 suara.
Pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK unggul pada semua kecamatan di Kota Denpasar mengalahkan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 79.880 suara (24,85 persen).
Di sisi lain, untuk pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 di Bali dalam permohonan gugatan tim Prabowo-Hatta awalnya hanya mempersoalkan hasil pencoblosan di TPS 2 dan TPS 3 di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Di TPS tersebut capres-cawapres nomor urut 1 itu tidak mendapatkan suara sama sekali. Selain itu di TPS 2 terdapat 59 suara tidak sah dan TPS 3 terdapat 33 surat suara dinyatakan rusak atau tidak sah oleh KPPS pada saat penghitungan suara.
sumber : Antara Bali