Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » 7 Siswa Konsumsi Rokok ala Arab, BNN: ‘Shisha Lebih Berbahaya daripada Merokok’

7 Siswa Konsumsi Rokok ala Arab, BNN: ‘Shisha Lebih Berbahaya daripada Merokok’

Written By Dre@ming Post on Selasa, 22 Juli 2014 | 7:49:00 AM

Alat yang sejenis bejana dengan diisi air inilah yang berfungsi untuk menyaring asap dari tembakau yang memiliki rasa yang berbeda sebelum dihisap melalui hidung. Sementara itu, untuk rasa dari Shisha bermacam-macam mulai dari rasa mint sampai aneka rasa buah-buahan. “Shisha juga memiliki rasa yang berbeda-beda dan biasanya tersedia di restoran Timur Tengah, yang dijual per paket yang mencapai 35 ribu rupiah,” jelas Ketut Adi.Ditambahkannya, banyak masyarakat yang belum tahu, jika dibalik kenikmatan rasanya, Shisha ternyata mengandung acamanan terutama dari sisi kesehatan. Menurutnya, dari penelitian, Shisha lebih berbahaya 400-450 kali daripada rokok. Satu sesi dari kegiatan Shisha selama 30 menit mengandung 10 mg karbonmonoksida yang lebih tinggi dibandingkan rokok. Selain itu, menghisap Shisha selama 45 menit menghasilkan jumlah TAR 36 kali lebih banyak ketimbang merokok selama lima menit. “Shisha ini lebih berbahaya 400 hingga 450 kalilipat bahayanya dibandingkan rokok,” tegasnya. Gbr Ist
DENPASAR - BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bali belum lama ini menangani kasus tujuh siswa kedapatan mengkonsumsi rokok ala Arab atau Shisha. Namun, pihak BNN tidak bisa menangani siswa tersebut secara hukum karena Shisha terbilang baru dan juga masih dikategorikan barang legal. Namun, pihak BNN mengaku, jika Shisha lebih berbahaya 400 hingga 450 kalilipat daripada merokok.

Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Bali, Ni Ketut Adi Lisdiani menjelaskan, jika Shisha adalah termasuk ke dalam produk yang mengandung zat adiktif. Hal itu dikarenakan bahan mentah dari Shisha itu sendiri adalah tembakau. Dan juga, dalam peredaran Shisha hingga saat ini masih dikategorikan produk legal karena dinilai sama dengan rokok. “Shisha bahan mentahnya adalah tembakau, begitu juga rokok. Sampai saat ini, Shisha masih legal seperti rokok” ujarnya.

Lanjutnya, jika dilihat dari bahan mentahnya yang sama bukan berarti cara menggunakannya juga sama. Jelas perbedaan Shisha dan rokok ini dapat dilihat dari cara konsumsi dan rasanya. Shisha memiliki cara pemakaian yang beda yakni dengan cara dihirupkan. Sedangkan untuk menghirupkan tembakau tersebut memerlukan alat penghisap yang disebut Shisha. Alat yang sejenis bejana dengan diisi air inilah yang berfungsi untuk menyaring asap dari tembakau yang memiliki rasa yang berbeda sebelum dihisap melalui hidung. Sementara itu, untuk rasa dari Shisha bermacam-macam mulai dari rasa mint sampai aneka rasa buah-buahan. “Shisha juga memiliki rasa yang berbeda-beda dan biasanya tersedia di restoran Timur Tengah, yang dijual per paket yang mencapai 35 ribu rupiah,” jelas Ketut Adi.

Ditambahkannya, banyak masyarakat yang belum tahu, jika dibalik kenikmatan rasanya, Shisha ternyata mengandung acamanan terutama dari sisi kesehatan. Menurutnya, dari penelitian, Shisha lebih berbahaya 400-450 kali daripada rokok. Satu sesi dari kegiatan Shisha selama 30 menit mengandung 10 mg karbonmonoksida yang lebih tinggi dibandingkan rokok. Selain itu, menghisap Shisha selama 45 menit menghasilkan jumlah TAR 36 kali lebih banyak ketimbang merokok selama lima menit. “Shisha ini lebih berbahaya 400 hingga 450 kalilipat bahayanya dibandingkan rokok,” tegasnya.

Ketut Adi menilai, bukan hanya dari sisi kesehatan saja bagi penggunanya, namun efek dan pengaruh terhadap masyarakat terhadap kinerja seseorang dapat dipengaruhi juga, seperti pada anak usia SMP yang diketahui sering mengantuk di kelasnya karena mengkonsumsi Shisha. BNN mengkhawatirkan Shisha ini ditunggangi oleh zat narkotik yang berbahaya. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan melihat konsumsi Shisha ternyata tidak berbatas usia seperti kasus anak SMP yang diketahui mengkonsumsi Shisha, menggambarkan kalau produk ini merambah usia muda. “Yang jelas, selain merugikan kesehatan, banyak juga efek lainnya yang dipengaruhi oleh Shisha ini. Sementara itu, penggunanya juga mulai merambah anak usia muda,” ungkapnya.

Diakuinya, jika hingga kini, pihak BNN tidak bisa mengambil tindakan terhadap para penggunanya, karena Shisha tidak termasuk bahan narkotik dan penjualannya pun dikategorikan barang legal dan juga hingga saat ini masih belum ada peraturan dalam konsumsi Shisha tersebut. Dalam pencegahan bahaya Shisha ini, kata Ketut Adi, sama dengan pencegahan dari rokok yakni dengan kesadaran masing-masing. “Sangat diperlukan peran orangtua untuk memantau setiap kegiatan anak-anaknya,” harapnya.



sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen