Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » 3 Tersangka Dilepas, Dewan Minta Seret Aktor Intelektual

3 Tersangka Dilepas, Dewan Minta Seret Aktor Intelektual

Written By Dre@ming Post on Rabu, 05 Maret 2014 | 7:45:00 AM

Made Arjaya, menyatakan pihaknya sudah putuskan untuk undang Kapolda Bali pasca Gubernur Made Mangku Pastika gelar dialog dengan elemen masyarakat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Minggu (2/3) lalu. “Paling lambat hari Jumat kami sudah layangkan undangan. Kita mau bicara dengan Kapolda terkait masalah spanduk penggal kepala itu supaya tuntas dan situasi tenang kembali,” ujar Arjaya di Denpasar, Selasa (4/3).
DENPASAR - Komisi I DPRD Bali rencanakan undang Kapolda Bali Irjen Albertus Benny Mokalu ke Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (7/3) lusa, terkait dengan upaya penyelesaian kasus spanduk provokatif berisi ancaman ‘Penggal Kepala Mangku P’. Dewan minta polisi ungkap dan seret aktor intelektual kasus yang diduga terkait dengan diledakannya isu reklamasi pasca Pilgub Bali 2013 ini.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, menyatakan pihaknya sudah putuskan untuk undang Kapolda Bali pasca Gubernur Made Mangku Pastika gelar dialog dengan elemen masyarakat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Minggu (2/3) lalu. “Paling lambat hari Jumat kami sudah layangkan undangan. Kita mau bicara dengan Kapolda terkait masalah spanduk penggal kepala itu supaya tuntas dan situasi tenang kembali,” ujar Arjaya di Denpasar, Selasa (4/3). Arjaya menegaskan, Komisi I DPRD Bali---yang membidangi masalah hukum dan keamanan---tetap berada di tengah-tengah untuk mencari solusi terbaik dalam penegakan hukum terkait spanduk ancaman ini. Apalagi, ada tudingan kasus spanduk penggal kepala berawal dari aksi tolak reklamasi.

“Nah, aksi tolak reklamasi kenapa diledakkan setelah ada yang kalah di Pilgub Bali 2013, seperti yang disampaikan Gusti Ngurah Harta? Kenapa tidak diledakkan sebelum Pilgub Bali? Kita tidak ingin masih ada pertanyaan besar dalam kasus ini,” tandas politisi militan PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan ini. Arjaya menambahkan, kalau memang benar ada aktor intelektual di balik kasus ini, harus diusut tuntas. Ini penting, supaya masyarakat Bali tidak terkotak-kotak, tidak saling serang, dan saling musuhan gara-gara kepentingan oknum yang ingin membuat keruh suasana pasca Pilgub. “Kalau ada asap, pasti ada api. Kalau ada aksi, pasti ada pemicu dan penyebabnya. Kalau memang terindikasi ada aktor intelektual di belakangnya, kami harap Polda Bali mengungkapnya. Aktor intelektual itu juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat terus diadu-domba.

Kita utamakan Bali tenang dan kasus ini cepat selesai,” tegas Arjaya. Soal proses hukum terhadap empat aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan, menurut Arjaya, polisi bisa melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan. “Kita serahkan kepada polisi. Kami berharap penegakan hukum, supaya tidak jadi preseden buruk. Artinya, kasus ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa dalam iklim demokrasi itu harus berjalan dengan etika. Penyampaian aspirasi silakan saja, tapi harus dalam koridor demokrasi,” papar Arjaya. Kalau kasus ini terungkap tuntas dengan tertangkapnya sang aktor intelektual, Arjaya meminta kebesaran hati Gubernur Pastika untuk memaafkan para pelaku dan menutup persoalan tersebut. “Kalau proses hukum sudah jalan, aktor intelektual terungkap, kami berharap Gubernur juga legowo menyudahi kasus ini.

Bagaimana pun, mereka masih masyarakat Bali. Saya yakin Pak Mangku Pastika pasti mau dan akan legowo memaafkan,” ujar politisi yang maju sebagai calon anggota DPD RI untuk Pileg 2014 ini. Sementara, tuntutan agar dilakukan penegakan hukum terhdap pemasang dan penulis spanduk provokatif ‘Penggal Kepala Mangku P’ terus mengalir. Forum Relawan Bali Mandara (Forbara) rencananya bakal mendatangi Polda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (5/3) ini. Informasinya, aksi yang dilakukan Forbara ke Polda Bali ini sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum kasus spanduk ‘Penggal Kepala Mangku P’. “Ya, besok (hari ini) Forbara akan ke Polda Bali melakukan aksi damai untuk mengawal dan minta penegakan hukum,” ujar sumber, Selasa kemarin. Massa Forbara disebut-sebut bakal nglurug ke Polda Bali setelah ada informasi tiga tersangka kasus spanduk provokatif dilepas polisi. Ketiga tersangka dari Jalak Sidakarya itu sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Bali dengan diantar prajuru Desa Sidakarya, Senin (3/3), masing-masing I Made Adi Jaya Nata, 25, I Kadek Murdana, 25, dan I Wayan Saniasa, 22.

Sayangnya, Ketua Umum Forbara, Putu Arsana Atmaja, belum bisa dikonfirmasi terkait rencana aksi damai ke Polda Bali hari ini. Saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa kemarin, terdengar nada sambung namun tidak dijawab. Sementara itu, pihak Polda Bali telah melepaskan trio Made Adi Jaya Nata, Kadek Murdana, dan Wayan Saniasa dengan fasilitas penangguhan penahanan bagi ketiga aktivis Jalak Sidakarya yang masih berstatus mahasiswa ini. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hariadi, penyidik memberikan penangguhan penahanan bagi ketiganya dengan berbagai pertimbangan. Hariadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Polda Bali, ketiga aktivis Jalak Sidakarya tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman di muka umum melalui tulisan. “Namun, ketiganya tidak ditahan dengan alasan karena selama menjalani pemeriksaan, mereka kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jadi, penahanan ketiganya ditangguhkan," tegas Hariadi di Mapolda Bali, Selasa kemarin. Trio Made Adi Jaya Nata, Kadek Murdana, dan Wayan Saniasa sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Bali, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dengan diantar Kelian Banjar Dukuh Mertajati, Kelurahan Sidakarya, I Wayan Narta. Selain itu, kuasa hukum mereka, Wayan Gendo Suardana cs, juga ikut mendampingi. Sebelum diantar ke Polda Bali, ketiga mahasiswa aktivis Jalak Sidakarya lebih dulu diajak sembahyang bersama di Pura Pusering Jagat Desa Pakraman Sidakarya. Persembahyangan pagi itu didampingi krama sebanjar dan prajuru desa. Sementara, satu aktivis Jalak Sidakarya lainnya yang juga telah jadi tersangka kasus spanduk ‘Penggal Kepala Mangku P’, I Wayan Tirtayasa, tetap menjalani penahanan di sel Polda Bali. Tersangka Wayan Tirtayasa sudah lebih dulu ditangkap petugas Polda Bali, Sabtu (1/3) lalu.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen