Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Hasil Kebun 488 Ha ‘Ditilep’ Oknum

Hasil Kebun 488 Ha ‘Ditilep’ Oknum

Written By Dre@ming Post on Selasa, 25 Februari 2014 | 7:42:00 AM

Dalam bukti kwitansi yang dibeberkan Mangku Budiasa, tercatat dana hasil panen kopi dan cengkih pada tanah negara tahun 2010 yang disetorkan kepada oknum pejabat Pemkab Buleleng mencapai Rp 11 juta. Bukti kwitansi tersebut ditemukan di pemerintahaan Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu. Terungkap, jumlah setoran ke Pemkab Buleleng tergantung hasil panen kopi dan cenkih tiap tahun dan harga pasaran saat itu. Lahan perkebunan kopi dan cengkih di atas tanah negara seluas 488 hektare lebih di kawasan Busungbiu ini awalnya dikelola oleh PD Swatantra, sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Buleleng, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1970. Lahan itu berada di dua desa bertetangga wilayah Kecamatan Busungbiu, yakni Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja. Gbr Ist
SINGARAJA - Hasil kebun kopi dan cengkih pada tanah negara seluas 488 hektare lebih di dua desa bertetangga wilayah Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yakni Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja, ditengarai masuk ke kantong pribadi. Oknum pejabat diduga ikut terlibat dalam kasus ‘pencurian uang negara’ yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 ini.

Aroma busuk pengolahan hasil kebun kopi dan cengkih di Kecamatan Busungbiu ini mulai tercium ketika dana hasil penjualan panen kopi dan cengkih tidak tercatat di Pemkab Buleleng. Padahal, dana hasil penjualan itu telah disetorkan kepada oknum pejabat dengan bukti kuwitansi bermaterai Rp 6000. Hal ini dibeberkan Ketua Komisi B DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, saat rapat dengar pendapat dengan Direksi Perusahaan Daerah (PD) Swatantra dan Bagian Keuangan Setkab Buleleng di Gedung Dewan di Singaraja, Senin (24/2). Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Demokrat, Gede Dharma Wijaya.

Dalam bukti kwitansi yang dibeberkan Mangku Budiasa, tercatat dana hasil panen kopi dan cengkih pada tanah negara tahun 2010 yang disetorkan kepada oknum pejabat Pemkab Buleleng mencapai Rp 11 juta. Bukti kwitansi tersebut ditemukan di pemerintahaan Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu. Terungkap, jumlah setoran ke Pemkab Buleleng tergantung hasil panen kopi dan cenkih tiap tahun dan harga pasaran saat itu. Lahan perkebunan kopi dan cengkih di atas tanah negara seluas 488 hektare lebih di kawasan Busungbiu ini awalnya dikelola oleh PD Swatantra, sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Buleleng, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1970. Lahan itu berada di dua desa bertetangga wilayah Kecamatan Busungbiu, yakni Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja.

Selama dikelola PD Swatantra, perkebunan kopi dan cengkih itu dipercayakan digarap oleh masyarakat dari dua desa setempat. Untuk setoran, para penggarap diwajibkan menyetor 10 kg kopi atau cengkih kering per hektare dalam setahun. Setoran itu kemudian dikumpulkan oleh aparat desa setempat, untuk selanjutnya dijual kepada pedagang. Hasil penjualan dalambentuk uang itulah yang kemudian disetorkan kepada Pemkab Buleleng melalui PD Swatantra. Namun, sejak tahun 1996, PD Swatantra mengyatakan tidak lagi mengelola lahan perkebunan kopi dan cengkih seluas 488 hektare tersebut, karena masa berlaku HGU-nya telah habis. Sejak saat itu, PD Swatantra mengaku tidak lagi bertanggung jawab atas pengelolaan kebuh di atas tanah negara tersebut.

“Kita tidak ada hubungannya dengan masalah setoran itu (10 kg kopi kering atau cengkih kering per hektare dalam setahun kepada Pemkab Buleleng, Red), karena kita sudah tidak mengelolanya sejak tahun 1996 itu,” ungkap Dirut PD Swatantra, I Ketut Siwa, yang hadir dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Buleleng, Senin kemarin. Kabag Keuangan Setkab Buleleng, Bimantara, juga hampir senada. Menurut Bimantara, pihaknya tidak mengetahui persis setoran dana hasil kebun kopi dan cengkih di Busungbiu tersebut sejak tahun 1996.

Namun, kata Bimantara, sejak tahun 2012 pihaknya tidak pernah mencatat penerimaan dana dari sektor perkebunan yang berada di Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja. “Tidak ada dalam catatan kami, dana setoran hasil perkebunan kopi dan cengkih dari Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja,” tandas Bimantara dalam rapat di Dewan kemarin. Sementara, dari hasi rapat dengar pendapat kemarin, Ketua Komisi B DPRD Buleleng Mangku Budiasa mensinyalir ada oknum pejabat yang bermain dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan atas hasil panen kebun kopi dan cengkih dari Busungbiu tersebut. “Ini jelas ada pengeluran dana yang disetor ke Pemkab Buleleng, tapi uangnya masuk ke oknum pejabat,” tandas politisi PDIP ini.

Mangku Budiasa pun berjanji akan mengusut tuntas temuannya ini, dengan mengundang kembali semua pihak terkait, termasuk Perbekel Sepang Kelod dan Perbekel Sepang Kaja, serta Camat Busungbiu. “Saya akan agendakan lagi pertemuan dengan berbagai pihak. Sebab, kalau kita cermati, dananya cukup banyak ini. Ke mana dana itu (setiap panen), karena sejak tahun 1996 kita sudah tidak mengelola lagi lahan tersebut?” ujarnya.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen