JAKARTA - Anggota Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali, Gede Pasek Suardika, tunda gugat Ketua Harian DPP Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen DPP Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Penundaan ini dilakukan Pasek Suardika, setelah Ketua DPR Marzuki Alie kembalikan surat pemecatannya (PAW dari keanggotaan Dewan) ke DPP Demokrat.
Pasek Suardika mulanya akan langsung melaporkan Syarief Hasan dan Ibas ke polisi, Senin (27/1), setelah beberapa hari sebelumnya mensomasi mereka atas surat PAW yang diajukan DPP Demokrat. Namun, niat itu ditangguhkan, setelah Ketua DPR yang notabene Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Marzuki Alie, kembalikan surat PAW ke DPP Demokrat. Alasannya, pemecatan Pasek tidak bisa diproses, karena surat PAW bukannya ditandatangani Ketua Umum DPP Demokrat SBY, melainkan Ketua Harian Syarief Hasan. "Sebenarnya, tim pembela saya sudah menyiapkan laporan. Tapi, karena surat pemberhentian itu sudah dikembalikan ke DPP Demokrat, ya kita lihat nanti saja-lah," ujar Pasek seusai menjenguk sahabatnya, mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Menurut Pasek, dirinya masih menunggu respons DPP Demokrat yang menerima pengembalian surat pemecatannya dari DPR. Pasek menegaskan surat pemecatannya sudah salah secara prosedural. "Kan memang yang saya masalahkan itu prosedur pemecatan, format surat pemecatan, dan etika mana yang telah saya langgar," tegas Pasek. Politisi asal Singaraja, Buleleng ini bersikukuh hingga kini belum mendapat penjelasan dari DPP Demokrat terkait etika partai mana yang dianggap telah dilanggarnya. Hal itu juga menjadi salah satu sebab dia tidak terima dipecat dari Fraksi Demokrat DPR. “Saya memang sampai sekarang tidak mendapat penjelasan soal pelanggaran etika itu. Kan itu juga yang saya permasalahkan," katanya kemarin.
Pasek menilai kisruh pemecatannya dari Demokrat dan keanggotaan DPR merupakan kesalahan Syarief Hasan. Menurut Pasek, Syarief Hasan selaku Ketua Harian DPP kurang cakap dalam memimpin parpol sebesar Demokrat. "Bagi saya, sebenarnya ini kesalahannya Pak Syarief karena beliau mungkin kurang punya kecakapan dalam memimpin organisasi yang besar, sebesar Demokrat," tandas Pasek, yang dalam Pileg 2014 maju sebagai calon DPD RI Dapil Bali. Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie, menyatakan pemecatan Pasek dari keanggotaan Fraksi Demokrat DPR belum bisa dilaksanakan. Alasannya, surat PAW belum sesuai prosedur lantaran ditandatangani Ketua Harian DPP Demokrat Syarief Hasan, padahal seharusnya Ketua Umum DPP Demokrat SBY. "Kalau untuk urusan internal, nggak masalah.
Tapi, kalau untuk (dokumen) formal, misalnya, pencapresan, caleg, penggantian Ketua Komisi dan anggota DPR, itu harus tandatangan Ketua Umum DPP Demokrat," jelas Marzuki di Jakarta, Minggu (26/1). Berdasarkan AD/ART Demokrat, menurut Marzuki, Ketua Harian memang bisa berbagi peran dengan Ketua Umum. Tapi, itu hanya untuk urusan di internal partai saja. Sementara itu, DPP Demokrat segera akan ganti surat pemecatan Pasek Suardika, pasca dikembalikan DPR. "Jika memang harus (tandatangan) Ketua Umum, ya mesti diganti," jelas Ketua Fraksi Demokrat DPR, Nurhayati Ali Assegaf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin kemarin. Nurhayati sendiri bersikukuh pemecatan Pasek sudah sah. Pasalnya, partai memiliki hak untuk memecat kadernya yang dianggap melanggar kode etik. Menurut Nurhayati, pihaknya terima jika Pimpinan DPR kembalikan surat pemecatan Pasek dengan alasan teknis.
Namun, itu tidak lantas menggugurkan keputusan Demokrat memecat Pasek. "Jadi surat itu, kalau memang dianggap tak sesuai, kami terima. Tapi, tetap saja DPP (Demokrat) punya hak terhadap anggotanya," tandas Nurhayati yang notabene Wakil Ketua Umum DPP Demokrat. Di sisi lain, Pasek Suardika membawakan dua buku untuk Anas Urbaningrum, saat pertama kali menjenguk sahabatnya yang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang itu di Rutan KPK, Senin kemarin. Kedua buku fiksi sejarah yang dibawakan Pasek untuk Ana situ masing-masing berjudul ‘Masa Akhir Majapahit’ dan ‘Siapa Pengkhianat Diponegoro’.
sumber : NusaBali