Denpasar - Pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Dr Nyoman Subanda menilai anggota Dewan tidak berwenang untuk menangani dana bantuan sosial.
"Bansos tersebut adalah hak rakyat. Pemerintah memberikan itu bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan yang berwenang mengurus itu adalah ekskutif," katanya di Denpasar, Jumat.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undiknas itu mengatakan pengurusan bansos dari pemerintah kepada masyarakatnya melalui anggota dewan mungkin hanya terjadi di Indonesia.
"Mungkin hanya di Indonesia saja terjadi hal itu, kalau pun ada di negara lain, pasti sistem pemerintahannya belum mapan," ujarya.
Dengan adanya hal itu menjadikan fungsi dari anggota legislatif dan eksekutif rancu. "Sekarang anggota Dewan yang mengurus bansos, dan dari pihak eksekutif yang mengawasi,"ujar Subanda.
Menurut dia, anggota Dewan berhak atas pengawasan penyaluran dana bansos di daerah, terutama terhadap konstituennya. "Inilah salah satu fungsi adanya daerah pemilihan," katanya.
Subanda menyayangkan bansos tersebut dijadikan sebagai alat politik oleh beberapa anggota Dewan yang maju kembali sebagai calon petahana sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya.
Dengan dijadikan alat politik, jelas dia, seorang caleg pasti mengharapkan balas jasa dari konstituennya. "Sebenarnya hal tersebut keliru karena bansos itu adalah hak masyarakat," ujarnya.
Subanda menambahkan bahwa menjadi anggota Dewan merupakan jabatan terhormat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. "Jadi akan sedikit aneh jika anggota Dewan mempertanyakan kenaikan gaji, tunjangan, dan gaji ke-13," katanya.
sumber : Antara Bali