Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » 2 Hektar Tanah, KPK Lacak Aset Wawan di Ubud

2 Hektar Tanah, KPK Lacak Aset Wawan di Ubud

Written By Dre@ming Post on Kamis, 23 Januari 2014 | 7:35:00 AM

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, diduga punya aset berupa tanah seluas hampir 2 hektare di kawasan wisata Ubud, Gianyar.
GIANYAR - Tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, diduga punya aset berupa tanah seluas hampir 2 hektare di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Terkait penelusuran aset yang akan dibangun Hotel Melati tersebut, penyidik KPK panggil Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Gianyar, I Made Oka Wijaya, untuk dimintai keterangannya, Kamis (23/1) pagi ini.

Made Oka Wijaya dipanggil penyidik KPK ke Mapolres Gianyar, Kamis pagi ini pukul 09.00 Wita. Oka Wijaya akan dimintai keterangannya selaku saksi terkait aset milik adik Gubernur Ratu Atut yang diduga berlokasi di Subak Semujan, Jalan Bisma Ubud, Gianyar tersebut. Rabu (22/1), Sekretaris BPPT Gianyar, Ngakan Darma Jati, membenarkan KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Oka Wijaya. Sesuai surat panggilan tersebut, kata Darma Jati, penyidik KPK yang akan minta keterangan kepala BPPT Gianyar atas nama Yayan. “Dalam oleh penyidik KPK ke Mapolres Gianyar besok pagi (hari ini), Pak Oka Wijaya diminta lengkap membawa dokumen permohonan izin prinsip terkait rencana pembangunan usaha pariwisata yakni Hotel Melati (yang dibangun Wawan, Red),” jelas Darma Jati. Darma Jati memaparkan, usaha milik Wawan yang masih berbentuk tanah tegalan itu terletak di Jalan Bisma Ubud.

Permohonan izin prinsip itu diajukan atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 22 Februari 2013 silam. BPPT Gianyar, kata Darma Jati, juga telah menggarap permohonan izin yang diajukan Wawan itu sesuai prosedur yang ada. Dimulai dengan survei lokasi pada 26 Februari 2013 guna mengecek kebenaran lokasi, penyanding, luas tanah, hingga pemetaan. Luas tanah untuk hotel yang dirancang adik Gubernur Banten ini mencapai 15.350 meter persegi atau lebih dari 1,5 hektare. Versi Darma Jati, izin prinsip tersebut sudah terbit per 4 Maret 2013, dengan ditandatangani Kepala BPPT Gianyar (waktu itu) Ida Bagus Gaga Adi Saputra---yang kini menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gianyar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Rabu kemarin, IB Gaga Adi Saputra mengakui pihaknya telah menerima laporan dari BPPT Gianyar tentang pemanggilan Made Oka Wijaya oleh penyidik KPK. Rencananya, Oka Wijaya akan diperiksa penyidik KPK di Mapolres Gianyar, hari ini. Menurut Gaga, pemanggilan Kepala BPPT Gianyar ini tidak masalah, karena hanya sebatas dimintai keterangan tentang keberadaan aset adik Gubernur Banten di Ubud. Terlepas dari telah adanya kesesuaian SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di BPPT Gianyar terhadap pemohonan izin itu, kata Gaga, pihaknya juga mendukung segala upaya KPK dalam mengungkap aset pihak tertentu yang diduga terkait kasus korupsi. Tentang izin yang dikeluarkan semasa dirinya menjabat Kepala BPPT Gianyar, menurut Gaga, sebagaimana SOP yang berlaku, siapa pun yang memohoin izin harus sesuai SOP. Petugas perizinan juga memproses izin sesuai SOP.

“Izin yang dimohon atas nama Tubagus Chaeri Wardana ini memang sudah sesuai SOP, sehingga izin prinsip memenuhi syarat untuk diterbitkan. Dan, kami memang tidak mengenal siapa itu Tubagus Chaeri,” tegas birokrat yang juga mantan Manajer Tim Persegi Gianyar ini. Sementara itu, KPK menyatakan telah mulai melakukan penelusuran aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Terkait hal itu, KPK memanggil Kepala BPPT Gianyar. “Dia (kepala BPPT Gianyar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi kompas.com secara terpisah di Jakarta, Rabu kemarin. KPK sendiri telah melakukan menyita terhadap aset Wawan berupa tanah seluas hampir 2 hektare di Subak Semujan, Jalan Bisma Ubud, Gianyar, akhir Oktober 2013.

Selain memanggil Kepala BPPT Gianyar, kata Priharsa, KPK juga panggil notaris Cokorda Oka Permadi dan Ni Nyoman Sutjining. KPK juga panggil I Ketut Subagia, yang merupakan pihak swasta terkait kasus tanah Wawan di kawasan Ubud. Selanjutnya, kata Priharsa, KPK akan mendalami keterangan dua bawahan Wawan, yakni Kurrotul Aini (Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama) dan Abdul Rohman (office boy PT Bali Pasific Pragma). PT Bali Pasific Pragama sendiri diketahui sebagai perusahan yang dipegang Wawan untuk menggarap proyek di Provinsi Banten. Dalam perusahaan tersebut, Wawan menjabat sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin, 13 Januari 2014 lalu.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ada pun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya. Wawan ditetapkan sebegai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus sengketa Pilkada Lebak ini kemudian juga menyeret kakak Wawan, Gubernur Ratu Atut, sebagai tersangka.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen