Denpasar - Bantuan keuangan untuk 10 partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi Bali yang diberikan pemerintah provinsi setempat pada 2013 mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Bantuan keuangan yang diberikan Pemprov Bali tidak sama antara satu parpol dengan parpol lainnya karena disesuaikan dengan perolehan suara hasil Pemilu Legislatif 2009 dan perolehen kursi di DPRD Bali," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan secara total 10 parpol peraih kursi di DPRD Bali mendapatkan bantuan keuangan parpol sebesar Rp1.004.067.765.
"Sebenarnya 10 parpol yang meraih kursi di DPRD Bali berhak mendapatkan bantuan keuangan tersebut. Hanya saja satu parpol yakni Partai Karya Perjuangan yang mendapatkan satu kursi dewan dengan perolehan suara 16.194, hingga saat ini tidak mengajukan proposal sehingga bantuan keuangannya sebesar Rp10,25 juta tidak bisa kami realisasikan," ujarnya.
Nilai bantuan per suara, ucap dia, sebesar Rp633 yang didapatkan dari perhitungan jumlah bantuan APBD Provinsi Bali tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Provinsi pada 2009.
Sedangkan besaran bantuan keuangan yang didapatkan setiap parpol merupakan hasil perkalian antara nilai bantuan per suara dengan perolehan suara pada Pemilu 2009.
Contohnya, Partai Hanura yang mendapatkan suara 67.988, maka partai tersebut berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp43,03 juta.
Adapun besaran bantuan keuangan yang didapatkan sembilan parpol lainnya yakni PDI Perjuangan (Rp468,65 juta), Golkar (Rp191,86 juta), Demokrat (Rp167,23 juta), Hanura (Rp43,03 juta), PNIM (Rp32,64 juta), Gerindra (Rp28,20 juta), PKPB (Rp22,80 juta), PKPI (Rp19,79 juta), dan PNBKI (Rp19,58 juta).
"PDI Perjuangan mendapat bantuan terbesar karena perolehan kursinya juga terbanyak di DPRD Provinsi Bali yakni 24 kursi dengan total 740.366 suara pemilih pada 2009," katanya.
Jaya Suartama mengatakan pemberian bantuan keuangan untuk parpol tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Permendagri No 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
"Dana tersebut dapat digunakan oleh parpol dalam upaya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sebelum mendapatkan bantuan, tentunya harus mengajukan proposal pada kami dan selanjutnya penggunaan dananya harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Jika ternyata ada parpol yang tidak mengajukan proposal, tambah Jaya, kesalahan bukan terletak pada Pemerintah Provinsi Bali karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Parpol yang tidak mengambil bantuan keuangan, maka dana yang dialokasilan kembali ke kas daerah.
Menurut dia, untuk besaran bantuan keuangan tiap parpol pada tahun mendatang tergantung pada hasil Pemilu Legislatif 2014. Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan pun akan berbeda sesuai dengan yang nantinya mendapatkan kursi di DPRD Bali.
sumber : Antara Bali