Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Pelayanan Disdikpora Masuk Zona Merah, Ombudsman Laporkan Survei Kepatuhan Kepada Gubernur

Pelayanan Disdikpora Masuk Zona Merah, Ombudsman Laporkan Survei Kepatuhan Kepada Gubernur

Written By Dre@ming Post on Senin, 09 Desember 2013 | 6:52:00 AM

"Hasil survei ini secepatnya kami laporkan dan kami harap gubernur dan wali kota melakukan pembenahan pada SKPD," kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di Denpasar, Minggu.
Ombudsman Laporkan Survei Kepatuhan Kepada Gubernur

Denpasar - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Gubernur Provinsi Bali dan Wali Kota Denpasar.

"Hasil survei ini secepatnya kami laporkan dan kami harap gubernur dan wali kota melakukan pembenahan pada SKPD," kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di Denpasar, Minggu.

Berdasarkan aturan yang berlaku SKPD yang berada dalam zona merah harus segera melakukan pembenahan paling lambat 60 hari setelah hasil survei itu dilaporkan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaran pelayanan publik di Provinsi Bali degan menggunkan 14 sampel yaitu lima SKPD masuk zona merah, tujuh SKPD masuk zona kuning, dan dua SKPD masuk zona hijau.

Sedangkan untuk Kota Denpasar dengan menggunakan 14 sampel hasilnya tujuh SKPD masuk zona merah, dua SKPD masuk zona kuning, dan lima SKPD masuk zona hijau.

Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan itu adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.

Pelayanan Disdikpora Masuk Zona Merah

Denpasar - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kota Denpasar dan Provinsi Bali membenahi sistem pelayanan untuk menjamin kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

"Berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tersebut bahwa kedua SKPD itu berada dalam zona merah atau tingkat kepatuhannya rendah," kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Minggu.

Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.

Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000).

Jika pemerintah komitmen dalam membenahi sistem pendidikan di Kota Denpasar dan Provinsi Bali sebaiknya segera melakukan pembenahan sesuai dengan aturan UU tersebut.



sumber : antarabali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen