DENPASAR - DPRD Bali akan memanggil lima (5) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Bali yang pelayanan publiknya mendapat rapor merah versi survei Ombudsman. Sementara, kalangan DPRD Denpasar pertanyakan RSUD Wangaya dan Dinas Perizinan dapat rapor hijau.
Lima SKPD lingkup Pemprov Bali yang akan dipanggil Dewan karena mendapat rapor merah itu, masing-masing Dinas Koperasi & UKM, Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans), dan Dinas Pertanian. Tiga dari lima SKPD tersebut merupakan partner kerja dari Komisi IV DPRD Bali, yakni Disdikpora, Disnakertrans, dan Dinas Sosial. Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, pemanggilan SKPD yang dapat rapor merah ini sangat penting, karena dari situ nantinya bisa segera dilakukan perbaikan dalam layanan kepada masyarakat. “Rapor merah soal layanan publik ini penting dievaluasi. SKPD yang jadi parner Komisi IV akan kita panggil ke Dewan untuk menjelaskan apa sebetulnya kendala yang mereka hadapi,” ujar Nyoman Parta di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (9/12).
Parta menegaskan, secara moral, Dewan bertanggung jawab dengan kinerja SKPD yang lembek dan lemah. “Kalau seperti ini, kami sebagai wakil rakyat juga merasa gagal melakukan pengawalan terhadap kepuasan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari instansi bersangkutan. Kita harus berjiwa besar bahwa SKPD lingkup Pemprov Bali masih lemah dalam memberikan layanan secara memadai dan transparan,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. Bukan hanya Dewan yang ancang-ancang panggil 5 SKPD lingkup Pemprov Bali berapor merah. Pemprov Bali juga langsung merapatkan barisan, Senin kemarin. Gubernur Bali Made Mangku Pastika minta supaya dilakukan evaluasi. Maka, Wakil Gubernur Ketut Sudikerta pun kemarin menggelar rapat mendadak dengan SKPD-SKPD. Yang dikumpulkan bukan hanya 5 SKPD berapor merah, tapi juga 7 SKPD yang dapat rapor kuning (tingkat pelayanan public dinilai sedang) dan 2 SKPD berapor hijau (tingkat pelayanan publik dianggap sudah bagus).
Dua SKPD Pemprov Bali yang dapat rapor hijau masing-masing Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan RS Indera. Sedangkan 7 SKPD lingkup Pemprov Bali yang masuk zona kuning (dapat rapor kuning), masing-masing Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hiduyp (BLH) Bali, Dinas PU Bali, Badan Perpustakaan dan Arsip, Dinas Kesehatan Bali, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Bali). “Pak Wagub (Sudikerta) yang langsung memberikan pengarahan. Buat kita (Pemprov Bali), baguslah kalau ada yang mengingatkan. Artinya, kalau tidak diingatkan (oleh hasil survey Ombudsman, Red), selama ini kita malah merasa sudah hebat dan tidak ada masalah,” ungkap Karo Humas Setda Provinsi Bali, Ketut Teneng, saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin kemarin. Versi Teneng, dalam pengarahan kemain, Wagub Sudikerta menyarankan adanya evaluasi di seluruh SKPD dan melakukan pembenahan. Termasuk juga mengecek ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, seperti apa penilaiannya, untuk bisa dilakukan tukar informasi demi perbaikan ke depan.
“Mungkin ini baru kasat mata, belum riil. Kalau riil, mungkin saja ada yang lebih parah pelayanananya. Makanya, seperti komitmen kita. Buat kita, ini vitamin sebenarnya kalau ada kritik dan saran. Pak Wagub menyarankan evaluasi di seluruh SKPD itu,” tegas Teneng. Sementara itu, Pemkot Denpasar berjanji segera akan melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap 7 SKPD yang mendapatkan rapor merah versi survei Ombudsman. Tujuh (7) SKPD berapor merah itu adalah Dinas PU Denpasar, Dinas Tata Ruang Denpasar, Satpol PP Denpasar, Dispenda Denpasar, Kantor Camat Denpasar Selatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Denpasar, dan Disdikpora Denpasar. Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, menyatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Ombudsman. Menurut IB Rahoela, pihaknya melihat ada beberapa hal yang menyebabkan 7 SKPD Pemkot Denpasar mendapat penilaian rendah.
"Di antaranya faktor aksen budaya antara klien dengan petugas, kemudian faktor kelelahan yang membuat tingkat keramahan berkurang. Bisa dibilang, human error secara pribadi," papar IB Rahoela kepada di Denpasar, Senin kemarin. Faktor lainnya, lanjut IB Rahoela, ada sejumlah instansi yang dianggap masih baru dan belum konek dengan jaringan. "Tapi, intinya kami akan tingkatkan kualitas SDM," janji IB Rahoela. “Apa pun kritik itu, akan kami tindaklanjuti. Evaluasi segera akan kami lakukan.” Sedangkan kalangan DPRD Denpasar mengapresiasi adanya penilaian dari survei dari Ombudsman terhadap tingkat pelayanan publik SKPD. "Kalau bisa, jangan hanya sekali dalam setahun dilakukan penilaian. Lakukanlah berulangkali, mungkin setiap tri wulan,” papar Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra Menurut wakil rakyat dari Puri Gerenceng, Denpasar Barat ini, survei kepatuhan yang dilakukan sesering mungkin dan hasilnya diumumkan secara resmi melalui media, adalah salah satu cara agar SKPD bersangkutan melakukan pembenahan dan evaluasi.
“Dengan dilakukan secara berulang dan diumumkan seperti ini, maka SKPD yang mendapat nilai buruk jelas akan melakukan perbaikan. Ini jadi pembelajaran yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik," paparnya. Susruta Ngurah Putri sendiri masih meragukan rapor hijau yang diberikan Ombudsman terhadap Dinas Perizinan Denpasar dan RSUD Wangaya. Masalahnya, di lapangan justru banyak muncul keluhan masyarakat soal pemohon izin di Dinas Perizinan maupun pelayanan medis di RSUD Wangaya. “Kami mempertanyakan Dinas Perizinan berada di zona hijau. Sebetulnya, Dinas Perizinan lebih cocok dapat rapor merah. Banyak keluhan yang datang dari masyarakat soal sulitnya mengurus izin, baik izinnya yang sudah keluar ataupun yang dalam proses," beber Susruta. Berdasarkan hasil survei yang diumumkan Ombudsman Perwakilan Bali, Minggu (8/12), dari 14 SKPD di lingkup Pemkot Denpasar, 5 SKPD di antaranya mendapat rapor hijau (pelayanan publik bagus). Kelima SKPD tersebut masing-masing Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perizinan, RSUD Wangaya, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil), serta PDAM. Sedangkan dua SKPD Pemkot Denpasar mendapat rapor kuning, yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta BLH Denpasar.
sumber : NusaBali