DENPASAR - Komisi I DPRD Bali langsung tindaklanjuti permintaan Gubernur Made Mangku Pastika untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset, pasca ledakan kasus Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Komisi I sudah ajukan usulan pembentukan Pansus Aset ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali, Selasa (12/11).
Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, mengakui usulan pembentukan Pansus Aset sudah diajukan ke Bamus. “Sudah kami ajukan per hari ini (kemarin). Kami sudah minta Pimpinan Dewan supaya memproses dan sudah dibentuk Pansus Aset sebelum Desember 2013 mendatang,” ujar Arjaya, Selasa kemarin. Menurut Arjaya, usulan dibentuknya Pansus Aset di Dewan ini bukan semata karena terjadinya ledakan kasus Sumberkelampok, yang menuntut diberikan sertifikat hak milik atas tanah aset Pemprov Bali yang ditempati selama ini. Namun, Pansus Aset ini dibentuk secara untuk membedah persoalan aset Pemprov Bali secara menyeluruh. “Jadi, bukan lantaran masalah Desa Sumberkelampok saja.
Tapi, dasar kita untuk melakukan sebuah penelusuran dengan pemnbentukan Pansus Aset karena semua persoalan aset Pemprov Bali. Sebenarnya, sudah dari dulu usulan dibentuknya Pansus Aset ini,” jelas Arjaya. “Tapi, usulan ini menemukan momentum pas kasus Sumberkelampok. Dan, memang mendesak untuk dibentuk Pansus Aset. Saya dari dulu sudah sering sampaikan ke teman-teman Dewan, harus segera dibentuk Pansus Aset ini. Karena sekarang meledak kasus, ya mau tak mau Pansus harus dibentuk,” lanjut politisi PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan yang pernah menjadi Ketua Pansus Asety DPRD Bali periode sebelumnya ini. Sementara, anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Tjokorda Gede Budi Suryawan alias CBS, meminta Pimpinan Dewan harus menseriusi usulan pembentukan Pansus Aset. Kalau tidak, ini akan mengundang pertanyaan besar di kalangan rakyat. “Jangan sampai wacana Panses Aset ini molor lagi realisasinya, karena bisa menjadi preseden buruk bagi DPRD Bali.
Sekarang Pimpinan Dewan harus tegas membentuknya,” ujar CBS. “Kasus aset ini adalah benang kusut warisan lama yang tidak terselesaikan,” lanjut politisi senior Golkar asal Puri Agung Ubud yang mantan Bupati Gianyar dua kali periode ini. Karena itu, CBS sangat mendukung desakan Gubernur Pastika agar Pansus Aset segera dibentuk DPRD Bali, paling lamtan akhir tahun 2013. ”Saya mendukung sikap tegas Gubernur Pastika yang mendesak pembentukan Pansus Aset dan harus terealisasi paling lambat Desember 2013 ini,” tandas CBS. CBS mengingatkan, Pansus Aset ini harus melibatkan legislatif dan sekaligus eksekutif, mengingat tugas Pansus adalah mengusut benang kusut masalah aset. Menurut CBS, masalah aset terus saja menjadi temuan BPK, sehingga mengakibatkan audit atas laporan keuangan Pemprov Bali tidak beranjak dari opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). “Pansus Aset yang dibentuk nanti harus kerja tuntas, supaya tidak ada lagi aset yang tercecer,” tegas mantan Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, Selasa kemarin, Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Sukarta (Gus Sukarta) berjanji pihaknya segera akan menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Aset yang diajukan Komisi I. Menurut Gus Sukarta, usulan Pansus Aset ini akan ditindaklanjuti ke rapat Pimpinan Dewan. Gus Sukarta menyatakan, proses pembentukan Pansus Aset memang harus dari usulan Komisi I DPRD Bali. “Kami akan tindaklanjuti ke rapat Pimpinan Dewan nanti. Tapi, proses dari bawah harus juga kita ikuti,” ujar Gus Sukarta. Soal target waktu, Gus Sukarta menegaskan tidak hanya harus cepat dibentuk, namun kerjanya juga harus disegerakan. Menurut Gus Sukarta, kasus Sumberkelampok menjadi target utama yang mesti diselesaikan dulu. “Secara umum, memang Pansus Aset namanya. Pansus ini menangani aset-aset yang bermasalah dan tercecer, termasuk masalah aset tanah Pemprov Bali di Sumberkelampok,” ujar politisi asal Griya Buruan, Sanur yang juga Ketua DPD Gerindra Bali ini. Sehari sebelumnya, Gubernur Pastika meminta Dewan segera membentuk Pansus Aset.
Desakan itu disampaikan Gubernur Pastika saat pertemuan membahas masalah ledakan kasus Sumberkelampok di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar. Dalam pertemuan yang dihadiri pula Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dan Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu hari itu, Gubernur Pastika menegaskan pihaknya tidak mungkin meloloskan tuntutan warga Sumberkelampok untuk diberikan sertifikat hak milik atas tanah aset Pemprov Bali. Masalahnya, ini melanggar undang-undang. Pastika menegaskan, kalau satu saja permohonan sertifikat hak milik atas tanah aset Pemprov dikabulkan, seluruh Bali akan memintanya. Lagipula, secara hukum, status tanah di Sumberkelampok memang tidak bisa diutak-atik lagi, karena sebagai aset Pemprov Bali. Pastika pun meminta DPRD Bali segera membentuk Pansus Aset untuk mnenata aset-aset yang ada.
Sementara itu, Bupati Buleleng Agus Suradnyana agendakan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Sumberkelampok, Rabu (13/11) ini. Dalam pertemuan ini, Bupati akan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Gubernur Pastika dan pihak terkait lainnya di Kantor Gubernur, Senin lalu. Agenda Bupati bertemu tokoh masyarakat Sumberkelampok itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Dewa Ketut Puspaka saat dikonfirmasi di Singaraja, Selasa kemarin. Menurut Dewa Puspaka, pertemuan hari ini untuk hanya menyampaika hasil pembahasan di Kantor Gubernur kepada para tokoh masyarakat Sumberkelampok. “Memang benar, besok (hari ini) ada pertemuan. Nanti Ketua Komisi I DPRD Bali, Pak Made Arjaya, juga rencananya datang ke Singaraja. Intinya, pertemuan nanti untuk menyampaikan bagaimana hasil pertemuan dengan Gubernur sebelumnya dan menyatakan apa langkah selanjutnya,” ujar Dewa Puspaka.
sumber : NusaBali