DENPASAR - Protes atas dugaan kongkalikong dalam seleksi final Komisioner KPU Kabupaten/Kota 2013-2018 se-Bali semakin meluas. Setelah elite parpol mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali terkait dugaan ‘permainan’ dalam seleksi KPU Tabanan, kini gentian kandidat terpental KPU Gianyar ‘gugat’ KPU Bali karena merasa jadi korban kongkalikong.
Kandidat terental dari Gumi Seni yang mengaku dijegal dalam seleksi final KPU Gianyar 2013-2018 adalah I Gede Putra Panca Wibawa. Padahal, dalam tahap seleksi sebelum difinalkan di KPU Bali, Gede Putra Panca Wibawa yang notabene mantan Komisioner KPU Gianyar 2003-2008 mengaku menduduki ranking tertinggi. Gede Putra Panca Wibawa pun mengakui nasibnya sama seperti Ida Bagus Made Kresna Dhana di Tabanan, yang menduduki ranking teratas namun kandidat incumbernt yang notabene Ketua KPU Tabanan tersebut dibenamkan dalam penentuan posisi 5 besar. Menurut Panca Wibawa, apa dasar KPU Bali menerapkan sistem voting dalam menetapkan 5 nama terpilih Komisioner KPU Gianyar 2013-2018? “Apa dasar KPU Bali terapkan sistem voting dalam penetapakan 5 anggota KPU Gianyar defintif? Kalau seperti itu, hasil-hasil tes dalam tahapan sebelumnya kan jadi mubazir. Ini kemudian memunculkan dugaan-dugaan negatif atas seleksi tersebut,” protes Panca Wibawa, Minggu (20/10).
“Sekali lagi saya tanya, apa alasan KPU Bali menggunakan sistem voting? Saya cuma ingin mendapatkan keadilan saja. Saya punya data lengkap kok dan siap membeber hasil seleksi secara terbuka, “ tantang Panca Wibawa. Menurut Panca Wibawa, 5 tahun sebelumnya dia sebagai kandidat uncumbent juga terjungkal dalam seleksi KPU Gianyar 2008-2013. Kala itu, dirinya terjungkal di tahap seleksi final era Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Kini, dirinya terpental lagi secara tragis saat KPU Bali dipimpin Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi. Panca Wibawa memaparkan, kalau memang mau ada penyegaran, ada pertimbangan soliditas, dan kesenimbungan organisasi, harusnya dia selaku figur incumbent terakomodasi dalam seleksi KPU Gianyar 2008-2013 silam. Nyatanya, dia terpental. Ketika maju lagi dalam seleksi KPU Gianyar 2013-2018, Panca Wibaya kembali gugur, padalah menduduki raingking pertama. Ditegaskan Panca Wibawa, prinsip penyegaran, soliditas, dan kesenimbungan organisasi tidak sepenuhnya dijalankan KPU Bali dalam seleksi KPU Kabupaten/Kota 2013-2018.
Faktanya, di KPU Badung dan KPU Jembrana tidak masuk satu pun figur incumbent. Yang aneh, lanjut Panca Wibawa, orang yang tidak punya pengalaman Pemilu justru diloloskan sebagai anggota KPU Tabanan. Justru IB Made Kresna Dhana yang dalam kapasistas sebagai Ketua KPU Tabanan (demisionar), dilibas dalam seleksi final. “Sehingga, diragunan rambu-rambu yang digunakan KPU Bali. Kami ingin ada keadilan terhadap semua yang ikut seleksi. Media tolonglah fasilitasi keluahan kami. Di Badung dan Jembrana malah tidak ada figur incumbent, bagaimana ini?” tanya Panca Wibawa. Dari 5 kandidat yang diloloskan KPU Bali sebagai Komisioner KPU Bali 2013-2018, semuanya newcomer, masing-masing Ni Luh Nesia Padma Gandi, I Wayan Artana Dana, AA Gede Raka Nakula, I Wayan Semara Cipta, dan I Nyoman Sukataya. Sedangkan 5 newcomer KPU Jembrana adalah IGN Agus Darmasanjaya, I Ketut Rahayu Tantrawan, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, I Nengah Suardana, dan I Putu Eka Sutamarbawa.
Sedangkan dalam seleksi KPU Gianyar 2013-2018 meloloskan dua incumbent, yakni AA Gede Putra dan Ngakan Oka Sudaryana. Kerduanya lolos bersama tiga newcomer: Ni Luh Putu R Christyanti, AA Istri Agung Darmawati, dan I Putu Agus Tirtasuguna. Demikian pula KPU Tabanan meloloskan dua incumbent yakni Ni Luh Darayoni dan I Ketut Narta. Sementara 3 komisioner terpilih lainnya di KPU Tabanan 2013-2018 semuanya pendatang baru, masing-masing Ni Luh Made Sunadi (mantan anggota Panwaslu Tabanan asal Kecamatan Baturiti), I Wayan Sutama (anggota PPK Kecamatan Kediri), dan I Gede Putu Weda Subawa (masyarakat umum asal Kecamatan Kediri). Sementara Ketua KPU Tabanan (demisioner), IB Made Kresna Dhana, secara mengejutkan terpental. Begitu kabinet KPU Tabanan terbentuk, mantan nakhodanya yakni Gede Budiatmika tuding keputusan itu sangat tendensius dan dicurigai sebagai pesanan politik.
“Saya sangat meragukan netralitas anggota KPU saat ini. Saya tahu kinerja dan kemampuan Kresna Dhana. Masa dia dikalahkan oleh anggota PPK? Ini sangat tendensius. Saya tahu ini kewenangan KPU Bali, tapi saya meragukan keputusan ini. Sangat tendensius,” protes Budiatmika, yang kemudian mendatangi Bawaslu Bali bersama beberapa pentolan parpol dari Tabanan untuk mengadukan seleksu KPU yang dianggap aneh ini, Jumat (18/10). Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi KPU Tabanan, Alit Widusaka, juga mengaku sangat terkejut dengan keputusan KPU Bali yang mengkandaskan Kresna Dhana. Menurut Alit Widusaka, sebetulnya Kresna Dhana mengantongi nilai tertinggi di antara 10 kandidat KPU Tabanan yang bertahan hingga seleksi final. Karena itu, Alit Widusaka pun mempertanyakan keputusan KPU Bali. Bahkan, Alit Widusaka siap bongkar dokumen mengenai nilai tertinggi yang diperoleh Kresna Dhana dalam seleksi.
“Saya mempertanyakan keputusan KPU Bali ini. Kami siap bongkar dokumen nilai wawancara, nilai psikotes, dan tes kesehatan. Kresna Dhana yang terbaik dengan nilai tertinggi, sehingga kita rekomendasikan lolos 5 besar. Selaku Ketua Tim Seleksi, saya kecewa atas keputusan KPU Bali,” tegas Alit Widusaka. Sebagai akademisi, Alit Widusaka mengaku tidak habis pikir apa yang menjadi dasar KPU Bali tidak meloloskan Kresna Dhana. “Saya tidak mau menduga-duga, namun hendaknya dalam memutuskan sesuatu itu, dengan dasar yang jelas dan terukur, bukan dengan dasar suka dan tidak suka,” ujarnya. Sementara itu, Bawaslu Bali menindaklanjuti laporan elite parpol dari Tabanan terkait dugaan kongkalikong dan pelanggaran kode etik dalam seleksi KPU Kabupaten/Kota. Paling awal, Bawaslu memanggil politisi Golkar yang mantan Ketua KPU Tabanan, Gede Budiatmika, Minggu kemarin.
Dalam pemanggilan kemarin, Budiatmika diperiksa sebagai saksi. Bawaslu Bali juga menghimpun data dari Tim Seleksi calon KPU Tabanan hingga proses penetapan 5 besar di KPU Bali. Dalam pemanggilan kemarin, Budiatmika diperiksa langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. “Sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, Bawaslu wajib menerima laporan itu, tidak boleh menolak. Setelah itu, kita bicara kewenangan. Kami besok mungkin baru bisa putuskan apakah ini kewenangan Bawaslu atau tidak,” ujar Ketut Rudia saat dikonfirmasi, Minggu kemarin. Menurut Rudia, kalau memang itu menjadi kewenangan Bawaslu, maka pihaknya akan menindaklanjutinya. Bawaslu menilai ini adalah pelanggaran kode etik KPU Bali yang dilaporkan ke Bawaslu. “Kalau terhadap KPU Kabupaten/Kota, kami ada kewenangan.
Tapi, kita lihat hasilnya besok,” ujar Rudia yang mantan Ketua Panwaslu Buleleng diPilkada 2012 dan anggota Panwaslu Buleleng di Pilgub Bali 2013 lalu. Dikonfirmasi secara terpisah soal tudingan kongkalikong seleksi KPU Kabupaten/Kota, Minggu kemarin, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan mekanisme sudah masuk ranah Bawaslu. Karena itu, pihaknya menunggu proses di Bawalsu. “Kita akan menunggu proses di Bawaslu. Kan di Bawaslu ada pemeriksaan, apa diteruskan atau tidak. Kalau tidak, selesai di situ,” ujar Raka Sandhi. “Kami tunggu rekomendasinya seperti apa. KPU Bali berkewajiban memberikan jawaban nanti, tapi kita tunggu,” imbuh mantan Divisi Humas KPU Bali di era Sukawati Lanang Perbawa ini.
Menurut Raka Sandhi, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2012 yang dipakai Sebagai acuan dalam seleksi KPU Kabupaten/Kota, tidak diatur secara teknis soal siapa yang lolos itu mutlak berdasarkan hasil tes tulis dan tes kesehatan. Yang jelas, siapa pun yang ditetapkan KPU Bali, tentu sudah memperhatikan hasil tes, juga memperhatikan kesinambungan organisasi, dan sisi penyegaran. Raka Sandhi menegaskan, 10 orang yang masuk seleksi final iru sudah meeruoakan terbaik dan memenuhi syarat. “Tapi, kan tidak mungkin 10 orang itu ditetapkan semua. Kami di KPU Bali kemudian memberikan skor untuk menentukan ranking guna memilih 5 komisioner itu,” dalih Raka Sandhi.
sumber : NusaBali