Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Kamis, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Saksi-saksi dan alat bukti di persidangan sudah mengarah bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Putu Ambara selaku JPU perkara tersebut.
Sebelumnya beberapa orang tua korban dalam persidangan tersebut tidak mengakui keterangan yang
diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Para orang tua korban mengaku bahwa terdakwa yang telah berusia 50 tahun itu sangat baik dan dermawan, terutama pada kalangan anak-anak.
Dre@ming Post______
sumber : antarabali