ilustrasi doktor hewan asing |
Kepala Disnakanlut Kota Denpasar AA Bayu Bramastha, mengatakan secara resminya pihaknya belum menerima laporan dari PDHI Bali, namun demikian karena ada keluhan itu kini pihaknya akan melakukan pendataan keberadaan dokter hewan asing. “Kalau dibilang prakteknya di luar Denpasar, kami di Denpasar tetap akan memantau,” katanya, Kamis (13/12). Pemantauan ini kata dia untuk mengantisipasi dokter yang bersangkutan beroperasi di Denpasar. Dia pun mengaku pasca informasi tersebut sudah menurunkan tim untuk mengeceknya.
Pun demikian terkait perizinan kata dia, dari Disnak sendiri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin kepada dokter hewan asing. Terlebih sebelum mengeluarkan izin, dokter yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi dari pengurus besar (PB) PDHI. Nah, hingga saat ini tidak ada keluar rekomendasi dari pusat.
“Kalau tanpa rekomendasi dari pusat, kami tidak memberikan izin untuk membuka praktek di sini,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kota Denpasar ini. Terkait dengan adanya klinik, pihaknya berkomentar tetap harus ada pemantauan untuk memastikan operasional praktiknya
sudah sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak.
sudah sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak.
Sebelumnya, pengurus PDHI Bali menyatakan keberataannya terkait dengan mulai adanya dokter hewan asing yang sudah beroperasi di Bali. Mereka mengkwatirkan invansi dokter asing itu akan menjadi pintu pembuka masuknya dokter-dokter hewan asing lain menuju Bali. “Kalau yang kami lihat sendiri sudah ada beberapa yang praktik di Kuta dan Gianyar, yang di Kuta ini bahkan sudah beroperasi di Denpasar seperti Sanur dan daerah lainnya,” kata pengurus PDHI Bali drh Made Restiati.
Untuk itulah mereka meminta tindakan tegas dari pemerintah dalam hal ini Disnakanlut untuk menertibkan keberadaan mereka yang disebut belum mengantongi izin.
Versi PDHI kehadiran dokter asing selain harus mengantongi izin, juga harus dokter spesialis yang dianggap di Indonesia tidak ada dokter yang punya keahlian yang dimiliki dokter yang bersangkutan. Namun yang terjadi saat ini kata mereka, dokter hewan asing tersebut keahliannya juga dimiliki oleh dokter hewan lain di Indonesia.
sumber : NusaBali