Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Jaringan Call Center Palsu Diburu

Jaringan Call Center Palsu Diburu

Written By Dre@ming Post on Selasa, 03 Juli 2012 | 9:27:00 AM

Selasa, 3 Juli 2012, 09:29

ist
DENPASAR - Kepolisian janji tindaklanjuti kasus Ni Luh Ayu Krisnawati, 30, perempuan Jembrana yang menjadi korban penipuan call center palsu di mesin ATM BRI Jalan Teuku Umar Denpasar, hingga duitnya Rp 23 juta melayang. Polisi masih mendalami keterkaitan kasus ini dengan jaringan pelaku pembobol ATM yang tertangkap setahun lalu.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Komang Reka Sanjaya, mengatakan laporan korban Ayu Krisnawati saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Apalagi, korban sudah menyerahkan rekaman CCTV di ruang mesin ATM BRI yang memperlihatkan bagaimana pelaku beraksi. “Tapi, kami tidak bisa jelaskan dengan rinci, karena ini (penyelidikan) teknis sekali,” ujar Reka Sanjaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (2/7). Saat ini, polisi masih menelusuri pelaku yang diduga masih satu jaringan dengan dengan tersangka pembobol ATM nasabah bank lainnya yang sempat ditangkap pada Agustus 2011 lalu. Menurut sumber kepolisian, pelaku pembobolan ATM dengan modus call center palsu yang ditangkap setahun lalu itu bernama Abdul Aziz, 41, asal Bandung, Jawa Barat.

Abdul Aziz kala itu ditangkap polisi seusai mengeruk uang nasabah dari mesin ATM BRI di Jalan Teuku Umar Denpasar, tepatnya depan toko Gelora Perkasa. Modus yang digunakan Abdul Aziz, menurut dia, sama persis dengan pelaku yang menguras uang milik korban Ayu Krisnawati di ATM BRI Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Juni 2012 sore. Selain memasang stiker call center palsu di dalam bilik ATM, pelaku juga memasang alat agar kartu ATM nasabah macet dan tidak bisa melakukan transaksi. “Nah, ketika nasabah melihat kartunya macet dan menelepon call center palsu itulah pelaku meminta nomor PIN ATM nya. Lalu, setelah korban pergi meninggalkan bilik ATM, pelaku dengan mudah mengambil uangnya,” ujar sumber
tersebut.

Berdasarkan pengakuannya saat ditangkap, Abdul Aziz menyatakan awalnya dia mengenal salah satu residivis kasus pembobolan ATM bernama Maharudin---yang ditangkap jajaran Polsek Kuta tahun 2009. Setelah berguru kepada residivis Maharudin, Abdul Aziz disarankan untuk pergi ke Bali menemui rekannya yang bernama Edi (yang lebih dulu berada di Pulau Dewata). Abdul Aziz juga mengaku masih memiliki satu rekan yang berprofesi sama. “Diduga kuat, rekannya inilah yang sering beraksi (termasuk menguras uang korban Ayu Krisnawati). Namun, polisi masih harus mendalami dugaan ini,” kata sumber tadi.

Korban Ayu Krisnawati sendiri sebelumnya diperdaya pelaku penipuan call center palsu di bikik ATM BRI Jalan Teuku Umar Denpasar, Minggu (17/6) sore. Pasca duitnya amblas Rp 23 juta dan hanya disisakan pelaku Rp 21.000, perempuan Jembrana ini langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Denpasar Barat. Ayu Krisnawati juga berjuang mencari alat bukti ke Kantor Cabang BRI Renon, Denpasar. Akhirnya, korban berhasil mendapatkan rekaman CCTV dari pihak BRI. Rekaman yang menunjukkan wajah pelaku dan bagaimana caranya beraksi itu sudah pula diserahkan Ayu Krisnawati kepada polisi, Kamis (28/8) lalu. Lalu, kopian rekaman CCTV itu juga diberikan korban. “Mudah-mudahan, polisi benar-benar serius menangani kasus yang menimpa saya ini,” ujar Ayu Krisnawati yang tinggal di Jalan Dewi Madri IX No 14 Denpasar ini.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen menilai selama ini pihak bank sering terkesan cuci tangan terkait pengaduan nasabah yang jadi korban pembobolan ATM. Polisi juga dinilai kurang responsif dalam kasus-kasus yang ada selama ini.

“Tingkat kenyamanan konsumen perbankan di Bali selama ini boleh dibilang rendah,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali, I Putu Armaya, secara terpish di Denpasar, Senin kemarin. Menurut Putu Armaya, pihaknya juga menerima beberapa pengaduan soal ketidaknyamanan nasabah saat berada di bikik ATM. “Ada laporan misalnya saat menarik uang, mendadak listrik mati. Laporannya sudah ada, tapi uangnya belum keluar,” kata Armaya. Oleh pihak bank, kata Armaya, hal ini sudah dicatat sebagai traksasksi penarikan uang. Padahal, uang tersebut belum keluar. “Ini juga yang banyak dilaporkan kepada kita (YLPK),” imbuh Armaya. Selain itu, laporan yang juga masuk adalah soal call center palsu, yang banyak membuat nasabah bank gigit jari. “Siapa yang harus bertanggung jawab? Ya, pihak bank-lah yang mesti bertanggung jawab,” tegas Armaya.

Ditambahkan Armaya, pihak bank dalam hal ini BI, seharusnya menempatkan petugasnya untuk mengecek ke masing-masing konter ATM secara berkala setiap sekian jam sekali. “Kalau selama ini kan jarang itu. Buktinya, banyak korban call center palsu. Pihak bank tidak boleh cuci tangan, harus bertanggung jawab,” ulas Armaya.

Menurut Armaya, dasar hukumnya ada, yakni UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-undang ini, ada tertera di pasal 4 tentang hak kenyamanan dan keselamatan konsumen. Untuk itu, kata Armaya, nasabah juga bisa mengajukan gugatan.

“Sesuai dalam aturan ini, pelaku maupun penyelenggara perbankan bisa dijerat dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandas Armaya. “Polisi juga harus pro aktif mengusut kasus-kasus seperti ini, jangan diam saja.”

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen