Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Bali

Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Bali

Written By Dre@ming Post on Selasa, 29 Mei 2012 | 12:08:00 AM

Selasa, 29 Mei 2012 01:19

Penangkapan Lindsay June Sandiford (LJS)
DENPASAR - Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menggulung jaringan narkoba internasional yang diselundupkan ke Pulau Dewata melalui pintu Bandara Ngurah Rai.

Dari jaringan ini, petugas berhasil meringkus lima tersangka dan menyita barang bukti kokain seberat 4.794 gram. Para tersangka dari sindikat ini masing-masing berinisial LJS, JAP, RLD dan PB (warga Inggris), serta NA berkebangsaan India.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi menjelaskan, terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan Lindsay June Sandiford (LJS) di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5) pukul 14.30 Wita lalu. Dari tangan wanita yang datang dari Bangkok dengan pesawat penerbangan Thai Airways TG-431 ini petugas mengamankan satu buah koper warna hitam yang di bagian dindingnya terdapat 8 bungkus kokain dengan total berat 4.794 gram bruto.

"Setelah kita introgasi, dia mengaku barang ini akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui sambil menunggu perintah dari tersangka RLD, wanita asal Inggris. Sehingga kita melakukan pengembangan
dan menangkap empat tersangka lainnya," ungkap Hariadi, Senin (28/5) di Denpasar.

Setelah menginap di Hotel Nusantara Kuta, pada Selasa (22/5) Lindsay diarahkan oleh RLD untuk menginap di Villa Lumbung Dumah Buitan, Candidasa, Karangasem. Kemudian pada Jumat (25/5) pukul 12.00 Wita, tersangka PB datang ke villa Lumbung bersama tersangka JAP meminta agar barang haram sebanyak itu diserahkan kepada JAP.

"Petugas kemudian membuntuti kedua tersangka dan sekitar satu jam kemudian JAP di Banjar Subangan, Sengkidu, Karangasem dan PB di di Pertigaan Manggis, Karangasem," terang Hariadi.

Oleh petugas, para tersangka akhirnya diarahkan ke tempat tinggal tersangka RLD di sebuah villa di Jalan Bottle Pacung, Dusun Belalang, Kediri, Tabanan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 48,94 gram bruto.

"Pada saat kita geledah, tiba-tiba datangnya temannya NA, warga negara India ini sehingga diarahkan untuk dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di villa Hone Stay Jepun Bali, Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta dan ditemukan barang bukti 78 plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna merah maron yang diduga kuat ekstasi dengan berat keseluruhan 30.611 gram bruto," paparnya.

Selanjutnya para tersangka digiring ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Sindikat ini ternyata masih ada kaitan, terutama asal barangnya dengan sindikat yang kita tangkap sebelum-sebelumnya," tukas perwira asal Makasar ini.

sumber : MICOM
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen