Senin, 14 Mei 2012 11:59
DENPASAR - Jajaran Kepolisian Daerah Bali kembali mengerebek gudang pengoplos gas elpiji. Kali ini tim buser Polsek Mengwi, Badung, menggerebek gudang pengoplos di kawasan Banjar Basang Tamiang, Desa Kapal, Mengwi, Badung, akhir pekan lalu.
Dalam penggrebekan ini menangkap tersangka yakni I Nym Seen, 38, asal Karangasem. "Tersangka merupakan pemilik gudang. Ia pernah bekerja pada pengoplos gas elpiji di Jalan Pulau Kebo Iwa,
Denpasar," ungkap Kapolsek Mengwi AK Suwandi, Senin (14/5).
Suwandi menambahkan dari pengakuan tersangka usaha ilegal tersebut telah berjalan selama dua bulan lalu.
Hingga saat ini kasus ini masih dalam pengembangan.
Hingga saat ini kasus ini masih dalam pengembangan.
Dari gudang tersebut, polisi menyita 426 tabung elpiji ukuran 3 kilogram kosong, 261 tabung tiga kilogram isi, 58 tabung ukuran 12 kg yang masih berisi, dan tabung pasangan antara 3 kg dan 52 kg sebanyak 52 pasang.
sumber : MICOM