Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Bendesa Diusir dari Pangkung Karung

Bendesa Diusir dari Pangkung Karung

Written By Dre@ming Post on Jumat, 25 Mei 2012 | 4:33:00 AM

Jumat, 25 Mei 2012 | 04:19

ilustrasi - v/g: yan andie
TABANAN - Ledakan kasus adat antara Kelompok Besar (306 KK) vs Kelompok Kecil (28 KK) di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan berupa aksi penghadangan saat upacara pernikahan di rumah keluarga Kelompok Kecil, Rabu (23/5), belum berakhir. Tokoh dari Kelompok Kecil yang menjabat Bendesa Adat Bedha, I Nyoman Suratha, beserta keluarganya, malah diusir dari Desa Pangkung Karung.

Pngusiran Nyoman Suratha beserta keluarganya dari Desa Pangkung Karung ini terjadi Rabu malam, beberapa jam setelah upacara pernikahan nyentana I Gede Argana Putra dan Ni Putu Mirah Sepidiani di salah satu rumah Kelompok Kecil yang dihadang warga Kelompok Besar. Selain diusir, rumah keluarga Bendesa Adat Bedha di Banjar Pangkung Karung Kawan malam itu juga dipasangi spanduk oleh warga Kelompok Besar.

Karena diusir dari tanah kelahirannya, Nyoman Suratha bersama keluarganya kini terpaksa mengungsi ke desa lain. Rumahnya di Desa Pangkung Karung yang dipasangi spanduk oleh warga setempat, dibiarkan kosong tanpa berpenghuni. Apalagi, pihak Desa Pangkung Karung ancam akan nepak kulkul (membunyikan kentongan adat pertanda situasi darurat) jika melihat Nyoman Suratha dan keluarganya pulang ke Banjar Pangkung Karung Kawan.

Menurut Nyoman Suratha, saat rumahnya dipasangi spanduk malam itu, dia dan keluarganya sedang tidak ada di tempat. “Malam itu, saya dan keluarga tidak ada di rumah karena memadik (meminang) ke Ubung, Denpasar. Kebetulan, besok (hari ini) akan ada lagi upacara pawiwahan (perkawinan) di tempat kami,” ungkap Nyoman Suratha seusai rapat koordinasi di Wantilan Desa Adat Bedha, Kamis (24/5) sore. “Sepulang dari memadik malam itu, kami langsung menuju rumah di Badung dan menginap di sana,”
imbuhnya.

Selain rumahnya dipasangi spanduk, Nyoman Suratha juga menerima surat pengusiran dari Desa Pangkung Karung. Dalam surat bernomor 67/DPP/PKKR/2012 itu, berisi tiga poin penting untuk Nyoman Suratha beserta keluarga dan keturunannya. Pertama, seluruh keluarga Nyoman Suratha (beserta keturunannya) diusir dari Desa Adat Pangkung Karung, karena dianggap menyebabkan segala permasalahan dan perpecahan di antara krama adat setempat. Kedua, bila poin satu ini dilanggar alias keluarga Nyoman Suratha datang lagi ke Desa Pangkung Karung, maka mereka akan dikenakan sanksi lebih berat. Ketiga, dalam proses pengusiran, tidak ada penyitaan dan pengambilan aset milik keluarga Nyoman Suratha.

Surat pengusiran dari Desa Pangkung Karung, menurut Nyoman Suratha, ditandangani oleh Bendesa Adat Pangkung Karung I Ketut Suidja, Kelian Banjar Pangkung Karung Kangin I Wayan Suarsana, Kelian Banjar Pangkung Karung Kelod I Ketut Sunarsa, dan Kelian Banjar Pangkung Karung Kawan I Wayan Sukiana. Sementara, Bendesa Adat Pangkung Karung I Ketut Suidja menjelaskan, pengusiran Nyoman Suratha dan keluarganya karena berbagai pertimbangan. Alasan utamanya, Nyoman Suratha dituding sebagai penyebab segala permasalahan dan perpecahan di antara krama adat di Desa Pangkung Karung. “Ini sudah keputusan. Kita juga akan melakukan pengawalan besok (hari ini) saat ada upacara perkawinan lagi (di keluarga Kelompok Kecil, red),” ujar Ketut Suidja saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis kemarin.

Desa Adat Bedha di mana Nyoman Suratha menjabat sebagai Bendesa merupakan desa adat yang mewilayahi 38 banjar adat di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kerambitan, dan Kecamatan Kediri. Desa Pangkung Karung juga masuk wewidangan Desa Adat Bedha.

Kelompok Besar 306 KK dan Kelompok Kecil 28 KK sudah berselisih soal perjuangan pemekaran desa adat yang dirintis sejak tahun 2008 silam. Kelompok Besar ingin memisahkan diri dari Desa Adat Bedha. Sebaliknya, Kelompok Kecil (di mana keluarga Nyoman Suratha berasal) ingin tetap bernaung di bawah Desa Adat Bedha.

Sementara itu, Nyoman Suratha telah melaporkan kasus pengusiran diri dan keluarganya serta aksi penghadangan pengantin ke Mapolres Tabanan, seusai rapat koordinasi di Wantilan Desa Adat Bedha, Kamis petang sekitar pukul 18.30 Wita. Saat melapor ke Mapolres Tabanan, Nyoman Suratha didampingi kuasa hukum Desa Adat Bedha, I Gede Widia Kusuma, serta semua Kerta Desa dan Kelian Banjar Adat se-Desa Adat Bedha yang mencapai 38 banjar.

Mereka berangkat bersama-sama ke Mapolres Tabanan dari Wantilan Desa Adat Bedha. Ketika melaporkan kasusnya, Bendesa Adat Bedha ini diterima langsung Kapolres Tabanan, AKBP Dekananto Eko Purwono. Menurut sang kuasa hukum, I Gede Widia Kusuma, aksi penghadangan pengantin dan pengusiran Nyoman Suratha berikut keluarganya dari Desa Pangkung Karung melanggar HAM. Kasus ini pun bisa dilaporkan dengan jerat pasal 310, 311, dan 355 KUHP.

Sedangkan Kapolres Dekananto Eko Purwono berjanji laporan dari Bendesa Adat Bedha ini akan ditindaklanjuti penyidik kepolisian, sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita akan dalami apakah ada unsur pidananya dari surat pengusiran tersebut,” jelas Kapolres.

Menanggapi soal ada kesan pembiaran dalam kasus adat di Desa Pangkung Karung sebagaimana dituduhkan pihak Desa Adat Bedha, menurut Kapolres, polisi yang bertugas di lapangan saat itu untuk mengamankan dan mencegah masing-masing pihak agar tidak berbuat anarkis. Kapolres berharap lembaga adat dapat berperan dalam menyikapi masalah ini. “Apabila ada tindakan salah satu pihak sudah melanggar hukum, polisi tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai prosedur,” tandas Kapolres.

Sementara, sebelum melaporkan kasus ini ke Mapolres Tabanan kemarin petang, digelar rapat koordinasi di Wantilan Desa Adat Bedha. Dalam rapat tersebut, prajuri Desa Adat Bedha geram dan prihatin atas kasus penghadangan pengantin dari Kelompok Kecil di Banjar Pangkung Karung Kawan, Desa Pangkung Karung, sehari sebelumnya.

Selain menyoroti aksi penghadangan pengantin oleh warga Kelompok Besar di Desa Pangkung Karung, prajuru Desa Adat Bedha juga merasa terhina atas pengusiran Bendesa Adat Bedha Nyoman Suratha. Karena itu, rapat yang dihadiri seluruh prajuru Desa Adat Bedha, Kamis sore pukul 16.00-17.30 Wita, memutuskan agar Bendesa Nyoman Suratha melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Salah seorang Kerta Desa (prajuru adat), I Gusti Putu Suputra, mengatakan membiasnya kasus adat di Desa Pangkung Karung sebagai akibat tidak adanya ketegasan dari Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan untuk memutuskan kasus pemekaran desa adat tersebut. IGP Suputra juga menilai ada kesan pembiaran kasus itu berlarut-larut, sehingga menimbulkan gesekan-gesekan.

“Ada semacam pembiaran dari pemerintah dan kepolisian, sehingga mereka (Desa Pangkung Karung) menjadi-jadi,” ungkap pensiunan polisi berpangkat Kombes Pol (Purn) ini. Suputra pun menyarankan agar ada upaya perlawanan melalui jalur hukum. Dia juga meminta MMDP bisa segera memutuskan kasus adat di Pangung Karung ini, sehingga upaya pemekaran adat tersebut tidak saru gremeng. Kerta Desa lainnya, I Made Dirga, mengajak prajuru adat untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah. Tokoh adat yang juga anggota DPRD Tabanan ini pun mengajak masyarakat melawan dengan cara elegan, yakni melaporkan kasus penghadangan dan pengusiran ke polisi. “Kita sangat prihatin atas kasus penghadangan pengantin dan pengusiran Bendesa Adat tersebut. Ini sudah melanggar HAM,” tandas Made Dirga.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen