DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika melepasliarkan sepasang Curik Bali atau yang lebih dikenal dengan Jalak Bali ke alam bebas, dalam rangkaian peresmian Program Breeding Loan dan Pelepasliaran Curik Bali di Teluk Berumbun, Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jumat (3/6).
Selain itu, Gubernur juga menyerahkan 30 ekor (15 pasang) Curik Bali kepada kelompok masyarakat penangkar di Desa Sumber Klampok.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan dua satwa yang sangat dilindungi tersebut.
Selain itu, Gubernur juga menyerahkan 30 ekor (15 pasang) Curik Bali kepada kelompok masyarakat penangkar di Desa Sumber Klampok.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan dua satwa yang sangat dilindungi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menggugah kepedulian semua pihak dalam upaya pelestarian Curik Bali. Gubernur menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud komitmen untuk melestarikan alam lingkungan menuju keharmonisan kehidupan sosial. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian seluruh masyarakat terhadap berbagai upaya pelestarian alam, khususnya satwa langka yang dilindungi.
Ditambahkan Gubernur, Curik Bali atau yang lebih dikenal dengan Jalak Bali merupakansalah satu satwa yang dilindungi Negara sebagai salah satu warisan alam (plasma nutfah) Pulau Bali. Ironisnya, populasi Curik Bali semakin berkurang akibat kualitas habitatnya yang menurun, serta ulah manusia yang memburu satwa ini untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Saat ini pupulasi Jalak Bali di kawasan TNBB berjumlah 184 ekor dan
39 di antaranya sudah dilepasliarkan dan sisanya ada dalam penangkaran.
"Saya berharap keelokan burung ini bisa disaksikan oleh anak cucu kita di masa-masa mendatang," ujarnya.
Gubernur mengibaratkan Jalak Bali sebagai jimatnya Pulau Dewata. "Jadi kalau Jalak Bali sampai musnah, sama dengan orang yang kehilangan jimatnya, jadi bingung dan kehilangan arah," ujarnya.
Untuk itu, Gubernur mengharapkan partisipasi dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya penyelamatan, pelestarian dan pengembangan Curik Bali. Yang paling penting, masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bali Barat harus diberdayakan untuk ikut aktif menjaga dan mengembangkan populasi Curik Bali serta mencegah adanya perburuan secara ilegal.
Gubernur juga berharap, program Breeding Loan dapat memberikan manfaat untuk kehidupan masyarakat Bali, khususnya masyarakat di sekitar Taman Nasional Bali Barat.
Seperti diketahui, Kawasan Taman Nasional Bali Barat ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1995 pada tanggal 15 September 1995. Kawasan tersebut memiliki luas 19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan 3.415 Ha wilayah perairan. Secara administrasi terletak di 2 kabupaten, yaitu Jembrana dan Buleleng.
Pengelolaan TNBB terutama ditujukan untuk perlindungan populasi spesies endemik Burung Curik/Jalak Bali (Leucopsar rohtschildi) beserta ekosistem lainnya seperti ekosistem hutan dataran rendah sampai pegunungan, ekosistem mangrove dan ekosistem hutan pantai sebagai sistem penyangga kehidupan terutama ditujukan untuk menjaga keaslian, keutuhan dan keragaman suksesi alam dalam unit-unit ekosistem yang mantap dan mampu mendukung kehidupan secara optimal.
Taman Nasional Bali Barat merupakan habitat terakhir bagi Curik Bali yang saat ini statusnya dilindungi Undang-undang. Spesies ini hanya mendiami sebagian kecil dari wilayah TNBB, yaitu di Semenanjung Prapat Agung, tepatnya di Teluk Brumbun dan Teluk Kelor.
Kegiatan penangkaran oleh masyarakat Desa Sumberklampok telah dirintis sejak bulan Nopember 2010 dimulai dengan sosialisasi, pelatihan, studi banding dan pengajuan proposal ijin penangkaran ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 12 orang penangkar telah memulai kegiatan penangkaran dengan jumlah total curik bali sebanyak 30 ekor (15 pasang). Para penangkar ini tergabung dalam Kelompok Penangkar Curik Bali Sumberklampok (KPCBS ) Manuk Jegeg.
Dre@ming Post______
SUMBER : MICOM