DENPASAR - Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis komisaris PT Balicon, Made Paris Adnyana, 15 tahun penjara sesuai tuntutan nasabah, mereka masih saja bertindak anarki di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/6/2011).
Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, puluhan nasabah langsung mengejar terdakwa Made Paris yang mendapat kawalan ketat aparat polisi. Sejumlah nasabah termasuk ibu-ibu berhasil melayangkan pukulan telak ke wajah Made Paris saat ia digiring menuju mobil polisi.
Massa, yang emosi dan menuntut uang mereka dikembalikan oleh Made Paris,
mengepung semua pintu keluar Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar). Sekitar 140 polisi gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Barat kewalahan menghadapi massa.
mengepung semua pintu keluar Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar). Sekitar 140 polisi gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Barat kewalahan menghadapi massa.
Untuk menghindari kerusuhan meluas, polisi kemudian mencari jalan alternatif untuk keluar dari PN Denpasar, yakni melalui pintu Pengadilan Tinggi. Upaya polisi ini berhasil dan setelah mengamankan Made Paris ke Pengadilan Tinggi, polisi langsung memblokade pintu masuk Pengadilan Tinggi.
Massa akhirnya mundur dan kembali berkumpul di PN Denpasar. "Sekarang kita pastikan bahwa hakim tidak menerima banding terdakwa. Pokoknya jangan sampai ada banding," ujar Sunandar, juru bicara nasabah, di tengah massa.
Dre@ming Post______
Sumber : kompas