Jakarta - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk mengakali petugas bea cukai guna menyelundupkan barang haram. Salah satunya yang dilakukan dengan cara menelan sabu- sabu, meski nyawa taruhannya.
Hal ini terungkap saat ibu hamil asal Filipina Maria Cecilia Lopez (32), ditangkap aparat Bea Cukai Kanwil Bali karena menyelundupkan 342,87 gram senilai Rp 650 juta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Tersangka yang tengah hamil itu mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Bali Yanuar Chaliandra saat dihubungi wartawan mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 41 kapsul yang berisi Kristal berwarna putih yang diduga metamfetamina(sabu) dengan total berat bruto beserta kemasan sekitar 324,87 gram.
"Penangkapan terjadi Jumat 15 April 2011 sekitar pukul 16.00 WITA," ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, (15/4/2011).
Tersangka yang memiliki paspor bernomor VV0878854 tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 14.30 WITA dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 431. Kecurigaaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bermula dari adanya ketidakwajaran hasil analisa profil pada tersangka.
Atas kecurigaan tersebut, tersangka dan barang bawaannya dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada kontaminasi metamfetamina(sabu). Berdasarkan fakta tersebut tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam berupa pemeriksaan badan (body search).
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka mengaku sedang hamil satu bulan dan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas Bea dan Cukai. Namun petugas mencurigai ada sesuatu yang janggal pada perut tersangka karena kondisi perut tersangka terasa sangat keras, berbeda dengan kondisi perut perempuan hamil pada umumnya.
"Guna memastikan kecurigaan tersebut selanjutnya dilakukan rontgen terhadap tersangka oleh petugas kesehatan pada posko Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai. Hasil rontgen menunjukkan adanya benda-benda mencurigakan berbentuk kapsul dalam perut tersangka," terang Yanuar.
Pasca pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya berusaha untuk mengeluarkan benda-benda yang terdeteksi di dalam perut tersangka. Namun karena mengingat tersangka dalam kondisi hamil satu bulan maka proses pengeluaran dilakukan secara hati-hati dan bertahap selama dua hari sejak tanggal 15 April.
Setelah berhasil dikeluarkan, kristal putih yang merupakan isi dari puluhan benda berbentuk kapsul tersebut diuji menggunakan narcotics test kit. "Hasilnya positif merupakan sediaan narkotika golongan I (satu) jenis metamfetamina (sabu)," tutur Yanuar.
Tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Bangkok, Thailand dan rencananya hanya transit di Bali dengan tujuan akhir Jakarta. Hal itu diketahui dari ditemukannya tiket pesawat rute Denpasar-Jakarta yang sudah dipesan dari Bangkok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya diperintah oleh warga negara Filipina yang berdomisili di Bangkok.
Selain dibekali tiket pesawat rute Denpasar - Jakarta dengan tanggal keberangkatan 15 April 2011, tersangka diberikan uang saku sebesar US$ 400 atau sekitar Rp 3,6 juta. Sebagai upah dari pengantaran sabu-sabu itu tersangka diiming-imingi imbalan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 18 juta.
Dari data di paspor, tersangka diketahui baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun tersangka mengaku sebelumnya pada Januari 2011 pernah menjadi kurir sabu dari Bangkok menuju negara-negara di Afrika dengan modus disembunyikan dalam rongga bagian dalam koper. "Instruksi yang diterima tersangka, setelah tiba di Jakarta diminta untuk menginap terlebih dahulu untuk menunggu perintah berikutnya," imbuh Yanuar.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai harga perdagangan gelap (ilegal) sabu bernilai Rp2 juta per gram, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp650 juta.
Hal ini terungkap saat ibu hamil asal Filipina Maria Cecilia Lopez (32), ditangkap aparat Bea Cukai Kanwil Bali karena menyelundupkan 342,87 gram senilai Rp 650 juta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Tersangka yang tengah hamil itu mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Bali Yanuar Chaliandra saat dihubungi wartawan mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 41 kapsul yang berisi Kristal berwarna putih yang diduga metamfetamina(sabu) dengan total berat bruto beserta kemasan sekitar 324,87 gram.
"Penangkapan terjadi Jumat 15 April 2011 sekitar pukul 16.00 WITA," ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, (15/4/2011).
Tersangka yang memiliki paspor bernomor VV0878854 tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 14.30 WITA dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 431. Kecurigaaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bermula dari adanya ketidakwajaran hasil analisa profil pada tersangka.
Atas kecurigaan tersebut, tersangka dan barang bawaannya dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada kontaminasi metamfetamina(sabu). Berdasarkan fakta tersebut tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam berupa pemeriksaan badan (body search).
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka mengaku sedang hamil satu bulan dan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas Bea dan Cukai. Namun petugas mencurigai ada sesuatu yang janggal pada perut tersangka karena kondisi perut tersangka terasa sangat keras, berbeda dengan kondisi perut perempuan hamil pada umumnya.
"Guna memastikan kecurigaan tersebut selanjutnya dilakukan rontgen terhadap tersangka oleh petugas kesehatan pada posko Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai. Hasil rontgen menunjukkan adanya benda-benda mencurigakan berbentuk kapsul dalam perut tersangka," terang Yanuar.
Pasca pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya berusaha untuk mengeluarkan benda-benda yang terdeteksi di dalam perut tersangka. Namun karena mengingat tersangka dalam kondisi hamil satu bulan maka proses pengeluaran dilakukan secara hati-hati dan bertahap selama dua hari sejak tanggal 15 April.
Setelah berhasil dikeluarkan, kristal putih yang merupakan isi dari puluhan benda berbentuk kapsul tersebut diuji menggunakan narcotics test kit. "Hasilnya positif merupakan sediaan narkotika golongan I (satu) jenis metamfetamina (sabu)," tutur Yanuar.
Tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Bangkok, Thailand dan rencananya hanya transit di Bali dengan tujuan akhir Jakarta. Hal itu diketahui dari ditemukannya tiket pesawat rute Denpasar-Jakarta yang sudah dipesan dari Bangkok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya diperintah oleh warga negara Filipina yang berdomisili di Bangkok.
Selain dibekali tiket pesawat rute Denpasar - Jakarta dengan tanggal keberangkatan 15 April 2011, tersangka diberikan uang saku sebesar US$ 400 atau sekitar Rp 3,6 juta. Sebagai upah dari pengantaran sabu-sabu itu tersangka diiming-imingi imbalan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 18 juta.
Dari data di paspor, tersangka diketahui baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun tersangka mengaku sebelumnya pada Januari 2011 pernah menjadi kurir sabu dari Bangkok menuju negara-negara di Afrika dengan modus disembunyikan dalam rongga bagian dalam koper. "Instruksi yang diterima tersangka, setelah tiba di Jakarta diminta untuk menginap terlebih dahulu untuk menunggu perintah berikutnya," imbuh Yanuar.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai harga perdagangan gelap (ilegal) sabu bernilai Rp2 juta per gram, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp650 juta.
sumber : detik