DENPASAR - Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali kembali membekuk pelaku pembobol uang nasabah dengan modus skimming kartu ATM. Pelakunya, Stefan Ivanov, 53, WNA asal Bulgaria, ditangkap Selasa (31/7) dinihari, berikut barang bukti puluhan kartu ATM palsu, uang tunai Rp 51 juta, serta senjata pistol, dan pisau lipat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka Stefan Ivanov berawal dari laporan Bank Mandiri yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam bilik ATM Mandiri di SPBU Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. “Penarikan uang di SPBU Kerobokan dengan menggunakan ATM palsu berhasil teridetifikasi pihak bank, hingga langsung melaporkan ke Polda Bali,” jelas sumber di kepolisian, Selasa malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan yang dimulai 17 Juli 2018 lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, petugas akhirnya mencurigai seorang bule asal belahan Eropa Timur yang diduga melakukan penarikan uang dengan menggunakan ATM palsu di ATM Mandiri.
Setelah memastikan pelakunya, Tim Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya membekuk pelaku, Selasa dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka Stefan Ivanov diringkus seusai makan di Restoran Laota kawasan wisata Kuta, Badung.
Saat dibekuk, tersangka Stefan Ivanov tidak melakukan perlawanan. Namun, petugas menemukan pistol jenis airsoft gun dan pisau lipat yang diakui pelaku untuk jaga diri. “Kami juga amankan beberapa kartu ATM tanpa logo bank dan HP di dalam tas pelaku,” papar sumber tadi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal tersangka Stefan Ivanov di Jalan Gunung Payung Denpasar Barat. Dari rumah kontrakan yang sudah disewa tersangka selama 6 bulan itu, petugas kembali mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut, antara lain, 98 kartu ATM putih tanpa logo bank, alat skimming untuk dipasang di mesin ATM, 5 HP, laptop, hardisk, belasan buku tabungan, sepeda motor Aerox DK 4329 AAK, dan uang tunai sebanyak Rp 51 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap tersangka Stefan Ivanov melakukan aksinya dengan cara memasang skimmer (untuk mencuri data nasabah) di mesin ATM. Alat ini akan menggandakan data nasabah yang menggunakan ATM tersebut. Data nasabah itu lalu dimasukkan ke kartu ATM putih dan digunakan pelaku untuk mencuri uang nasabah.
Dugaan sementara, tersangka Stefan Ivanov sudah melakukan aksinya di puluhan mesin ATM sejak lama. Kebanyakan mesin ATM yang dibobol bule Bulgaria ini berada di kawasan wisata Kuta. Hingga tadi malam, penyidik Polda Bali masih terus mengembangkan aksi pelaku yang diduga sudah merugikan pihak bank hingga miliaran rupiah. “Dia (Stefan Ivanov) beraksi sejak 6 bulan lalu. Pengakuannya, dia beraksi sendirian,” tandas sumber yang enggan namanya dikorankan ini.
Kendati terangka Stefan Ivanov mengaku beraksi seorang diri, namun petugas masih memburu beberapa anggota sindikat pembobol uang nasabah dengan modus skimming ini. “Masih dilakukan pengembangan, karena diduga ada keterlibatan beberapa orang Rusia,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, yang dikonfirmasi secara terpisah tadi malam, membenarkan adanya penangkapan pelaku skimming ini. Namun, perwira melati tiga di pundak ini masih enggan membeber secara rinci penangkapan bule Bulgaria ini. “Masih dilakukan pengembangan,” elak Kombes Hengky.
sumber : nusabali