Putu Leong (42) warga Karangasem Bali ditangkap Mabes Polri 12 Maret 2016 lalu |
DENPASAR - Putu Leong (42) warga Karangasem Bali ditangkap Mabes Polri 12 Maret 2016 lalu.
Kasusnya ditangani Mabes Polri dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tahap dua juga telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Menariknya, dalam penangkapan itu pihak berwenang mengamankan barang bukti yang cukup besar.
Kajari Denpasar, Erna Nurmawati Widodo Putri menyatakan, dalam penangkapan pihak Mabes Polri mengamankan tiga tersangka, yakni I Putu Leong, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek.
Dari hasil penyidikan Mabes Polri, sambung dia, disita dari tangan Cahyadi berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir, sabu-sabu 183 paket dirinci dengan berat sekitar 73 gram.
Kemudian, juga ditemukan penyidik Bareskrim di motor Bocah uang Rp 25 juta dan ponsel. Bocah ditangkap bersama dengan Krecek.
Dari penangkapan tersebut barulah Mabes Polri menangkap Putu Leong di sebuah warung.
Leong diamankan dengan barang bukti berupa mobil Rubicon warna putih.
Di dalam mobil Rubicon ditemukan uang sebanyak Rp 314 juta dan 950 Dolar Australia dan 1 dolar Amerika.
"Surat-surat dari mobil belum ada. Atau surat jalan saja. Kami akan meminta ke Polda Bali atas nama siapa mobil itu, tapi mobilnya sudah dilunasi oleh pemiliknya," ujarnya, Selasa (12/7/2016).
Erna mengatakan, pelimpahan dilakukan di ke Kejari Denpasar karena penangkapan dilakukan di wilayah Bali tepatnya di Jalan Dewi Sri di Warung Bak Mie Blok C4 kawasan Badung, Bali.
"Saat ini akan kami tahan di tempat yang aman," ujarnya.
sumber : tribun