Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Jadi Paslon, Gubernur Setuju 3 Dewan Mundur

Jadi Paslon, Gubernur Setuju 3 Dewan Mundur

Written By Dre@ming Post on Jumat, 09 Oktober 2015 | 7:31:00 AM

Pengunduran diri tiga anggota DPRD Badung yang maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Badung akhirnya disetujui Gubernur Bali I Made Mangku Pastika
MANGUPURA - Ketiga anggota dewan tersebut yakni I Nyoman Giri Prasta (Ketua DPRD dari Fraksi PDIP), I Ketut Suiasa (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar), dan I Nyoman Sutrisno (Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat).

Persetujuan gubernur tersebut dikuatkan dengan keluarnya surat keputusan Nomor 1907/04-A-HK/2015 tentang keputusan pemberhentian Nyoman Giri Prasta. Kemudian surat Nomor 1908/04-A/HK/2015 tentang pemberhentian I Nyoman Sutrisno, dan surat Nomor 1909/04-A-HK/2015 tentang pemberhentian I Ketut Suiasa. Suratnya ditandatangani gubernur pada 30 September 2015.

“SK pemberhentian tiga anggota DPRD Badung sudah ditetapkan tanggal 30 September, tapi baru kami terima kemarin (Selasa, 6/10),” kata Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta yang ditemui di gedung dewan, Rabu (7/10).

Dengan keluarnya SK itu, secara otomatis baik Giri Prasta, Suiasa, dan Sudiana, resmi telah menanggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif. Dan menurut Sunarta, terhitung sejak kemarin ketiganya sudah tidak bertugas lagi. Karena bukan lagi sebagai anggota dewan, semua fasilitas termasuk gajinya sudah tidak diberikan.

Namun ketika disinggung pengganti ketiganya, Sunarta yang notabene Bendesa Adat Abianbase, Kelurahan Kapal, Mengwi, mengaku belum mengetahuinya. Mengingat proses pengganti antar waktu (PAW) adalah kewenangan penuh dari partai politik. “Soal siapa penggantinya, nanti itu kewenangan parpol masing-masing. Kami tidak bisa masuk ke situ,” katanya.

Menurut Sunarta, tahapan PAW ini pun akan secepatnya dimintakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga bisa jelas mekanisme pengisian posisi kursi ketua dewan, wakil ketua dewan, ketua komisi IV DPRD Badung. Sambil menunggu proses PAW tersebut, perlu kiranya dilakukan penggantian sementara demi mengisi kekosongan. Sebab, kekosongan ini akan mempersulitkan parlemen dalam menjalankan program kerja, termasuk menetapkan peraturan daerah. Pengisian sementara pimpinan dewan ini juga akan dikonsultasikan.

“Kami juga akan konsultasikan sejauh mana kewenangan pelaksana tugas (plt) itu. Karena kan masih ada wakil ketua definitif (wakil ketua II, I Made Sunarta),” tuturnya. Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung I Made Wira Dharmajaya dikonfirmasi terpisah membenarkan jika SK dari gubernur sudah turun. Pihaknya juga sudah menerima SK itu. Bahkan, fasilitas ketiga anggota dewan pun telah dikembalikan. “Terakhir tadi (kemarin) pagi Pak Suiasa yang mengembalikan,” jelasnya. Dia juga membenarkan setelah turunnya SK gubernur, praktis segala fasilitas dan gaji ketiga anggota dewan langsung distop.

Informasi yang berhasil dihimpun, pergantian antar waktu (PAW) ketiga anggota dewan yang mengundurkan diri mulai ramai diperbincangkan. Beredar informasi ketiga kandidat yang akan mengisi kursi PAW tersebut yakni I Nyoman Gede Wiradana dari daerah pemilihan (Dapil) Petang-Abiansemal yang akan menggantikan I Nyoman Giri Prasta (PDIP), Ni Ketut Suweni dari Dapil Kuta Selatan menggantikan Ketut Suiasa (Golkar), dan I Gede Wardana dari Dapil Mengwi menggantikan Nyoman Sutrisno (Demokrat). Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula belum lama ini menyatakan PAW untuk posisi Giri Prasta, Suiasa, dan Sudiana sepenuhnya kewenangan parpol masing-masing.

“Kalau proses pegantian antar waktu (PAW), KPU sifatnya menunggu dari masing-masing parpol,” tegasnya. Nakula menjelaskan, untuk pengajuan PAW sesuai aturan mekanismenya parpol mengajukan nama PAW ke lembaga dewan, setelah itu dewan yang bersurat ke KPU untuk proses lebih lanjut.










sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen