Pelaku SA saat memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Tabanan. |
TABANAN - Entah apa yang ada dalam pikiran SA (38) pelaku pencabulan yang juga merupakan bapak tiri korban P (16) di Kediri, Tabanan, Bali.
Pelaku tega melakukan perbuatan bejat kepada remaja yang kini tidak lagi bersekolah dan bekerja di daerah Kerobokan, Badung, Bali.
Kejadian naas, yakni pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2015.
SA (Pelaku) bersama istrinya, H, yang merupakan ibu kandung P, tinggal bersama tiga orang anak laki-laki di sebuah rumah kost daerah Tabanan.
Kejadian pilu itu berawal saat pelaku mengetahui istrinya keluar rumah untuk berbelanja di pagi hari.
Mengetahui itu, pelaku lantas menggagahi anaknya, P, yang tidur mengenakan celana ketat pendek, dan terlihat pahanya.
"Saya terangsang melihatnya (P, red) mengenakan pakaian minim, terutama celana pendek sehingga terlihat paha," ujar pria asal Jember itu di ruangan penyidik Reskrim Tabanan, Jumat (14/8/2015).
SA yang kesehariannya bekerja sebagai mandor proyek, menerangkan tempat kost yang dihuni oleh lima orang tersebut hanya memiliki satu kamar dan satu dapur.
Sedangkan P lebih sering tinggal di kostnya daerah Kerobokan.
"Jika tidur memang di satu ruangan, anak saya P, palingan hanya sebulan sekali pulang ke Kediri, seringnya tidur di kost Kerobokan," jelasnya.
Celakanya, prilaku tidak bermoral sang ayah tiri ternyata tidak terjadi sekali saja.
Tapi dua kali.
Kejadian kedua ini terjadi pada bulan Juni.
"Kedua terjadi bulan Juni, yang itu saya hanya raba-raba saja," terang SA dengan wajah tertunduk.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Sukanada, mengatakan korban P melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya pada Rabu (12/8/2015) ke Polres Tabanan bersama seorang temannya.
Setelah laporan itu, pihak penyidik langsung turun ke TKP yang juga tempat tinggal pelaku.
"Saat dicek pelaku tidak ada di rumah, dan istrinya yang tidak tahu persoalan itu menelepon agar suaminya pulang," ujar AKP Sukanada.
Setelah pulang langsung diamankan petugas.
Istri korban terkejut, karena sebelumnya tidak tahu kejadian yang menimpa anak dari perkawinan pertamanya itu.
"Istri sempat terkejut karena suaminya kami amankan atas laporan anaknya," terangnya.
Sukanada menjelaskan, saat diamankan, SA memang tidak langsung mengaku.
Tapi setelah penahanan selama satu kali 24 jam, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terhadap korban dimintakan visum ke BRSU Tabanan," jelas AKP Sukanada.
sumber : tribun