Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti pencurian traktor |
Kasubbag Humas Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, Senin (16/02/2015) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari mesin traktor hasil curiannya yang sebelumnya disembunyikan di sebuah kebun pisang secara tak sengaja ditemukan saat sebuah eksavator meratakan tanah di Desa Medewi. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, pelaku saat kejadian sempat terlihat di lokasi dan mengaku mencari rumput pakan ternaknya.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini mengaku ditemani seorang rekannya berinisial S atau T. Rekan Armananta bertugas melepas mesin dari badan traktor. Sedangkan ia bertugas mengangkut mesin traktor merk Yamaha MZ 200 5 PK milik korban yang bernama Ahmad Samsuri (36) dari Desa Medewi. Kemudian mesin itu disembunyikan atau disimpan di kebun pisang yang tak jauh dari lokasi traktor tersebut.
"Rencananya mau saya jual, tapi belum ada pembelinya. Uangnya mau saya pakai untuk bayar hutang di koperasi. Sumpah, hanya sekali ini pernah mencuri mesin traktor," kata Armananta saat ditanya kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jembrana. Pria yang sebelumnya sempat dilaporkan ayah kandungnya karena mencuri sapi betina milik ayahnya beberapa waktu yang lalu ini dijerat dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman tujuh hukuman penjara.
"Saat ini kami bekerja keras mengungkap keberadaan jaringan pencuci mesin traktor ini. Pelaku juga mencuri mesin itu dengan rekannya dan kami masih kejar yang bersangkutan," jelas Setiajaya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun