MENANGIS - Putu Wisada saat menangis di depan petugas di Mapolres Jembrana, Bali, Selasa (6/1/2015). |
Toko Ini Menjadi 'Lahan' Mencuri Bagi Putu Wisada
NEGARA - Selama enam bulan lamanya melakukan aksi pencurian di UD Arsa, Putu Wisada (33) pada Senin (6/1/2015) akhirnya diringkus petugas reskrim Polres Jembrana.
Dalam aksinya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bengkel tersebut, masuk melalui atap toko dan mengambil sejumlah barang seperti bor, grinda, martil, kabel, uang dan lain-lain.
Pemilik toko, Dewa Komang Adiarsa (40) baru sadar kehilangan barang-barangnya setelah satu unit Playstation (Ps) raib dari tokonya.
"Pelaku sudah enam bulan mencuri di sana. Jadi, dia sudah menjadikan toko itu sebagai lahan pencuriannya," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, Selasa (6/1/2015).
"Sedikit-demi sedikit dia ngambil barang. Kerugian totalnya mencapai hingga 30 juta rupiah," imbuh Sudharma.
Pencuri Ini Menangis Tersedu-sedu di Depan Petugas
NEGARA - Sesekali Putu Wisada mengusap air matanya dengan kaus tahanan nomor 69 Polres Jembrana. Ketika ditanyai tentang keadaan kedua anaknya, Wisada warga Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali kembali meneteskan air matanya. Kepada petugas, pria yang sehar-harinya bekerja di bengkel tersebut mengaku menyesali perbuatannya.
“Anak saya dua, yang paling kecil umur enam bulan dan besar umur enam tahun. Yang paling besar belum sekolah, rencananya mau saya sekolahkan tahun ini,” ungkap Wisada sembari kembali mengusap air matanya ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Selasa (6/1/2015).
Berdasarkan hasil interogasi petugas, Wisada mengaku sudah melakukan aksinya mencuri di UD Arsa sejak enam bulan lalu. Dari tangannya, petugas berhasil menyita puluhan barang bukti. Adalah 1 unit Playstation, 1 unit monitor LCD merk Acer, 1 unit Netbook merk Axioo, 2 unit kamera digital merk Nikon, gerinda bekas dan gerinda baru, serta barang-barang lainnya di UD Arsa. Bahkan, pelaku yang masuk ke dalam toko melalui atap tersebut sempat beberapa kali mencuri uang tunai di laci toko.
Pemilik toko, Dewa Komang Adiarsa (40) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara yang merasa kehilangan barang-barangnya di toko satu per satu tak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban menduga, karyawan tokonya yang mencuri barang-barang tersebut. Ia baru merasa kehilangan ketika Playstation miliknya hilang dari toko. Menurut keterangan korban, akibat serentetan pencurian ia mengalami kerugian Rp 30 juta.
“Dia (pelaku) ditangkap di rumahnya Senin (5/1/2015) kemarin. Awalnya, petugas curiga karena pelaku menjual monitor LCD seharga Rp 200 ribu, padahal dia kerja di bengkel. Setelah dipancing dengan transaksi, akhirnya pelaku bisa ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wisada beserta puluhan barang bukti diamankan di Mapolres Jembrana. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
sumber : tribun