Fikri saat menjalani pemeriksaan |
DENPASAR - "Tidak ada hukuman yang pantas untuk Fikri selain hukuman mati!" ujar M Ghazali, paman dari Diana Sari (23) korban mutilasi, Selasa (20/1.
Dengan suara tegas melalui selulernya, Ghazali mewakili keluarga korban mengatakan, pihak keluarga sangat berharap keadilan dari pengadilan saat menjatuhi hukuman bagi Fikri (26).
"Negara memeberikan hukuman mati pada gembong narkoba saja bisa. Masa untuk fikri yang membunuh dengan sadis, hal itu (hukuman mati) tidak bisa," ujar Ghazali.
Menurutnya, pihak keluarga hingga saat ini masih belum bisa menerima perlakuan yang dilakukan Fikri terhadap Diana Sari. "Sampai saat ini kami masih 'terbakar', kepergian anak kami masih belum bisa kami lupakan," ujarnya.
Dalam sidang 30 Desember 2014, Fikri dituntut hukuman mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana dengan cara yang sadis.
Pada sidang lanjutan, Selasa (6/1), terdakwa sempat mengajukan pledoi lisan yang menyatakan permohonan keringanan hukuman dan permohonan maaf untuk keluarga korban dan masyakat Klungkung atas tindakan yang telah dilakukan. Namun pledoi lisan yang diajukan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Keluarga korban berharap Fikri benar-benar dihukum mati.
Sementara itu, dari pihak keluarga Diana Sari dipastikan tidak akan ada yang bisa menghadiri sidang vonis hari ini. "Kami tidak tahu (kalau ada sidang vonis), kami hanya mendapat pemberitahuan sidang awal dulu," tambahnya.
Untuk itu, mewakili pihak keluarga, Ghazali berharap keadilan akan tetap dijunjung tinggi. "Jujur saja, kami dari pihak keluarga berharap hukum di Bali berlaku adil. Bisa dilihat, perbuatan Fikri ini bukan lagi perbuatan manusia, dia predator," ucapnya.
Disinggung antara keluarga Fikri dan keluarga Diana Sari, Ghazali mengatakan belum ada satupun dari pihak Fikri yang menghubungi pihak Diana untuk sekadar minta maaf atau berbela sungkawa.
sumber : tribun