Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Budiasa Divonis 4 Tahun, Wayan Mendi 1,5 Tahun

Budiasa Divonis 4 Tahun, Wayan Mendi 1,5 Tahun

Written By Dre@ming Post on Kamis, 08 Januari 2015 | 7:33:00 AM

I Wayan Budiasa selaku ketua KSU Jagaditha dan Wayan Mendi selaku bendahara tidak membuatkan rekening tersendiri atau khusus untuk menampung pengembalian angsuran pokok dan bunga pinjaman tetapi malah dana tersebut digabungkan satu dengan rekening simpan pinjam koperasi yang ada di bank BPD Bali, padahal I Wayan Budiasa telah mengetahui bagaimana aturan seharusnya. Sedangkan untuk pencairan dananya hanya bisa dilakukan oleh Wayan Budiasa dan Wayan Mendi selaku ketua dan bendahara.
DENPASAR - Sembari mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Ketua Koperasi KSU Jagaditha, I Wayan Budiasa dan Bendaharanya, I Wayan Mendi terus menundukkan kepala sambil menulis di atas sebuah buku kecil. Keduanya mencatat beberapa pernyataan yang dikatakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (07/01/2015).

Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Cening Budiana menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan untuk I Wayan Budiasa. Budiasa juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,65 miliar. Apabila kurang maka harta bendanya akan disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana selama 1,5 tahun.

Sedangkan Wayan Mendi dijatuhi hukuman yang lebih ringan yaitu pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Bahwa terhadap terdakwa satu ( I Wayan Budiasa) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sedangkan terdakwa dua ( I Wayan Mendi) membantu melakukan korupsi berlanjut," ujar Cening Budiana.

Vonis kepada kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan. Keduanya dianggap bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. Sebelumnya Wayan Budiasa dituntut dengan pidana 5 tahun penjara denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,65 miliar sedangkan Wayan Mendi dituntut dengan 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya dikenakan hukuman sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula ketika Pemda Badung menyalurkan dana pinjaman dana bergulir kepada koperasi-koperasi di wilayah Badung yang telah memenuhi syarat. Kepada koperasi yang telah menerima pinjaman diwajibkan mengembalikan angsuran pokok dan bunga pinjaman yang disetorkan melalui rekening tabungan pusat Koperasi Jagaditha sebagai rekening penampung.

Dari situ, I Wayan Budiasa selaku ketua KSU Jagaditha dan Wayan Mendi selaku bendahara tidak membuatkan rekening tersendiri atau khusus untuk menampung pengembalian angsuran pokok dan bunga pinjaman tetapi malah dana tersebut digabungkan satu dengan rekening simpan pinjam koperasi yang ada di bank BPD Bali, padahal I Wayan Budiasa telah mengetahui bagaimana aturan seharusnya. Sedangkan untuk pencairan dananya hanya bisa dilakukan oleh Wayan Budiasa dan Wayan Mendi selaku ketua dan bendahara.

Tahap pengembalian angsuran pokok dan pinjaman tersebut seharusnya dikumpulkan oleh kasir dan petugas-petugas lain kemudian dilaporkan kepada ketua koperasi juga kepada Tim Pembina koperasi dan UKM untuk digulirkan kembali kepada koperasi lainnya. Namun oleh terdakwa uang pengembalian pokok tersebut sebagian tidak digulirkan kembali melainkan dipinjam secara pribadi atas nama KSU Kencana tanpa melalui prosedur yang berlaku untuk keperluan pribadinya.

Adapun I Wayan Mendi yang mengetahui hal tersebut tidak mencegah padahal yang bersangkutan sebagai bendahara memiliki kewenangan. Akibat perbuatannya ini Pemda Badung mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.060.020 sesuai audit BPKP tanggal 4 Agustus 2014.







sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen