Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Berebut Popularitas Lewat Angkot, Korupsi Pipanisasi, Dilarang Ambil Kebijakan

Berebut Popularitas Lewat Angkot, Korupsi Pipanisasi, Dilarang Ambil Kebijakan

Written By Dre@ming Post on Jumat, 16 Januari 2015 | 8:28:00 AM

Gung Ngurah dan Gede Dana Berebut Popularitas Lewat Angkot, Duh Bupati Geredeg Dilarang Ambil Kebijakan Strategis di Karangasem
Gung Ngurah dan Gede Dana Berebut Popularitas Lewat Angkot

AMLAPURA - Masa survei yang dilakukan Parpol, membuat sejumlah kandidat calon bupati (Cabup) memanfaatkan berbagai media untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya.

Seperti yang dilakukan dua kandidat Cabup Karangasem, I Gede Dana dan Anak Agung Bagus Ngurah Agung.

Gede Dana yang juga Ketua PDIP Karangasem dan Gung Ngurah yang merupakan panglingsir Puri Karangasem ini, berebut meningkatkan popularitas dengan media angkutan umum. Baik Gede Dana maupun Gung Ngurah melamar sebagai Cabup melalui PDIP Karangasem untuk bertarung di Pilkada 2015.

Pengamatan di lapangan, kedua figur itu memasang stiker diri mereka di kaca angkutan umum yang bersliweran di Amlapura. Saat dikonfirmasi, Gung Ngurah mengakui, telah memasang stiker di sekitar 100 angkutan. Pemasangan dilakukan oleh relawan yang mendukungnya. ”Nanti kita juga akan bagikan kalender dan stiker kepada masyarakat. Kalau kalender jumlahnya sekitar 8 ribu, sedangkan stiker tempel sekitar 20 ribu,” ujar Gung Ngurah, Rabu (14/1/2015).

Langkah itu dilakukan guna mempersiapkan diri dalam Pilkada Karangasem. Terkait kesiapannya bertarung, Gung Ngurah mengaku siap seandainya mendapat rekomendasi dari PDIP.

Hal serupa diungkapkan Gede Dana. "Yang masang stiker di mobil angkutan itu relawan, seperti Jokowi Mania (JoMan). Bukan saya yang masang,” ujar Gede Dana.

Ditanya berapa banyak stiker yang dipasang, Gede Dana mengaku tak tahu. Termasuk ditanya kesiapan bertarung di bursa P:ilkada, Gede Dana mengungkapan, belum memiliki kesiapan apapun. Namun jika nanti partai menugaskan untuk maju, Gede Dana mengaku akan siap.

”Sepanjang partai yang menugaskan, saya siap. Saat ini persiapan masih secara alamiah. Prosesnya masih jauh,” ujar Gede Dana.

Periksa Dugaan Korupsi Pipanisasi, Hakim Minta Bupati Karangasem Dihadirkan

DENPASAR - Meskipun Jaksa mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg sebagai saksi di persidangan dugaan korupsi proyek pipanisasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Justru yang hadir adalah saksi ahli dari LKPP dan BPKP.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP, Ketua Majelis hakim, Hasoloan Sianturi meminta jaksa untuk menhadirkan saksi yang dijanjikan yaitu Bupati Karangasem.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil lewat pos, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini karena sedang ada tugas di Jakarta sebagai kepala daerah yang tidak bisa diwakilkan," Ujar JPU Wayan Suardi.

"Jadi kapan saksi bisa dihadirkan agar bisa menerangkan perkara ini supaya terang?," tanya Hasoloan.

Wayan Suardi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut, karena memerlukan konfirmasi lagi. Hakim pun meminta agar segera dijadwalkan kapan saksi Bupati Geredeg akan dihadirkan.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, mantan Kadis PU Karangasem dijadikan terdakwa dalam kasus saluran distribusi air minum di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Sebelumnya 11 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Bali. Dimana salah satunya ialah Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.704.323.302 dengan uraian realisasi pengeluaran negara sebesar Rp 9.874.405.380. Sedangkan nilai barang yang diterima sebesar Rp 6.170.082.078.

Duh Bupati Geredeg Dilarang Ambil Kebijakan Strategis di Karangasem

AMLAPURA - KPU Pusat dalam Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) bersama KPU seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1) memutuskan coblosan putaran pertama Pilkada serentak 2015 akan digelar 16 Desember tahun ini.

Putusan waktu coblosan ini berdampak pada jabatan kepala daerah di Bali yang akan menggelar Pilkada 2015. Yakni Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem.

Jabatan kepala daerah di lima daerah itu akan kosong dan diisi oleh Plt (pelaksana tugas). Sebab, masa jabatan mereka akan berakhir pada Agustus 2015.

Masa jabatan yang paling dulu akan berakhir adalah Bupati Karangasem Wayan Geredeg, pada 21 Juli 2015. Termasuk pula jabatan Wabup Karangasem Made Sukerana yang pada Pilkada 2015 ini maju sebagai calon bupati, akan berakhir 21 Juli 2015. Dengan begitu, enam bulan lagi, jabatan bupati Karangasem akan diisi oleh Plt. Dan sejak 21 Januari nanti, Geredeg dilarang mengambil bijakan strategis untuk Karangasem.

”Kekosongan kepala daerah akan diisi pejabat yang nantinya ditentukan oleh Gubernur. Biasanya (yang ditunjuk sebagai Plt) sudah eselon II,” ungkap Asisten I Karangasem, Ketut Wage Saputra, Kamis (15/01/2015).

Lengsernya kepala daerah sebelum coblosan Pilkada digelar, jelas akan mengubah peta kekuatan para calon yang bertarung. Apalagi bagi kepala daerah yang akan maju lagi di bursa Pilkada alias incumbent.

Pada Pilkada sebelumnya, power politik para incumbent masih bisa digunakan hingga detik-detik menjelang coblosan digelar.

Pasalnya, mereka cukup mengambil cuti saat berkampanye saja. Pada sisi lain, saat berdinas pun mereka masih bisa 'berkampanye' dengan menggencarkan agenda menemui masyarakat secara langsung dan bahkan dengan memberikan bantuan sosial.

Ketut Wage Saputra berharap, kekosongan pimpinan daerah nantinya diisi oleh orang yang paham akan medan Kabupaten Karangasem.

Sehingga pejabat yang ditunjuk Gubernur sebagai Plt langsung bekerja tanpa perlu proses pengenalan medan. Kekosongan kursi bupati Karangasem akan terjadi mulai 21 Juli 2015 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati yang baru.

Terkait kekosongan jabatan bupati ini, Ketut Wage Saputra menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama KPUD Karangasem, Kesbanglinmas, Sekretariat Dewan, dan Tata Pemerintahan membahas langkah yang harus dilakukan. Hal ini telah diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Perppu No 1 tahun 2014 tentang habisnya masa jabatan kepala daerah. ”Biasanya, paling lama enam bulan sebelum habis masa jabatan, DPRD melakukan rapat mengenai pemberitahuan masa jabatan bupati,” tambah Wage Saputra.

Ketut Wage Saputra menjelaskan, usai melakukan rapat, nantinya DPRD Karangasem melayangkan surat terkait pengunduran kepala daerah ke Bupati Karangasem serta ke KPUD Karangasem dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.

”Katanya, kemarin DPRD sudah melakukan rapat terkait hal ini. Dan akan melayangkan surat pemberitahuan ke Bupati dan KPUD Karangasem,” imbuhnya.

Ketut Wage Saputra menerangkan, terhitung sejak 21 Januari, atau enam bulan sebelum masa jabatan habis, Bupati Geredeg tidak bisa mengambil kebijakan strategis, seperti mutasi pegawai. Hal itu telah diatur dalam UU no 23 tahun 2014, dimana enam bulan sebelum masa jabatan habis, kepala daerah dilarang mengambil kebijakan strategis.

”Menjelang lengser Pak Bupati juga dibatasi mengambil kebijakan. Khususnya kebijakan yang bersifat strategis,” pungkas Wage Saputra. 



sumber : tribun
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Wow!!! Ini Lokasi Peringkat 1 Hotel Terbaik Dunia Tahun 2018 Yang Ada di Bali

Penampakan Four Seasons di Sayan, Ubud, Bali   JAKARTA - Majalah sekaligus situs perjalanan Travel and Leisure telah mengumumkan hasil ...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen