Saya cemburu melihat kekasih saya sering berkomunikasi dengan pria lain," ujar Achmad terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu. Gbr Ist |
Terdakwa Pembunuhan Kekasih Akui Perbuatan Akibat Cemburu
Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya di Denpasar, Bali, mengakui perbuatannya telah merencanakan untuk menghabisi nyawa Suyanik akibat cemburu melihat korban selingkuh.
Saya cemburu melihat kekasih saya sering berkomunikasi dengan pria lain," ujar Achmad terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda itu, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana itu terdakwa menghabisi nyawa Suyanik dengan memukul bagian belakang leher korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak lima kali.
Selain itu, terdakwa mengakui sebelum menghabisi nyawa kekasihnya di dalam kamar kos terdakwa, korban sempat diajak makan dan setelah itu melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Saya menghabisi nyawa korban sekitar pukul 18.00 Wita dan setelah itu korban saya bungkus dengan kantong plastik dan membuangnya ke sungai di wilayah Sibang Gede," ujarnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang menjalin hubungan asmara dengan korban selama 18 bulan tersebut sempat bersitegang dan terdakwa sakit hati karena sering dimarahi korban.
Kemudian pada 25 April 2014 pukul 22.00 Wita, korban menghubungi terdakwa untuk mendatangi tempat kos Achmad dan timbullah niat untuk membunuh kekasihnya itu.
Sebelum melakukan niat menghabisi nyawa korban, terdakwa mengajak Suyanik melakukan hubungan badan dan saat itu juga niat terdakwa untuk membunuh.
Setelah terdakwa membunuh korban, mayat Suyanik dimasukan ke dalam kantong plastik besar dan membuang korban di sungai di wilayah Sibang Gede, Kabupaten Badung.
Kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga pada 29 April 2014 pukul 17.00 Wita dalam keadaan mengambang di Sungai Ayung Desa Cengana.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 2 ke-1, 3 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku Pembunuhan WN Amerika Minta Keringanan Hukuman
Denpasar - Pelaku pembunuhan warga negara Amerika, Murtazam Aulawi (18) minta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali melalui penasihat hukumnya dalam agenda sidang pembelaan atau pledoi.
Kami memohon kepada majelis yang terhormat untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa," kata Penasihat Hukum terdakwa, Nyoman Fery Supriadi, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, AA Ketut Anom Wirakanta di Denpasar, Rabu.
Penasihat hukum terdakwa menilai terdakwa melakukan pembunuhan tersebut karena korban, Paul Robb Latourell memiliki prilaku penyimpangan seksual kepada pemuda Bali yang sudah tidak terhitung jumlahnya, dan yang menjadi korban secara langsung dan tidak langsung dalam waktu yang lama.
Ia menganggap terdakwa adalah korban dari prilaku penyimpangan seksual dari korban, Paul Robb Latourell. "Saat itu kondisi terdakwa terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa melakukan tidak terpuji itu," ujarnya.
Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan telah melanggar hukum sehingga memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa karena masih berusia dibawah umur yang membutuhkan bimbingan orang tua.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan sehingga melakukan pembelaan dalam sidang tersebut.
Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut pada 16 Februari 2014 pukul 02.00 Wita terhadap Paul Robb Latourell di Jalan Banteng Nomor 2E Denpasar.
Sebelumnya teman terdakwa, Marsianus sudah sering melakukan hubungan seksual dengan korban dengan imbalan berupa uang.
Kemudian Marsianus sering meminjam telepon seluler milik Multazam untuk mengirim pesan singkat kepada korban sehingga korban akhirnya kenal dengan Multazam.
Terdakwa juga mau ditawarkan oleh temanya tersebut untuk melakukan hubungan badan dengan korban karena terhimpit hutang dengan diberikan imbalan Rp200 ribu.
Namun, terdakwa sehari sebelumnya melakukan hubungan badan sempat membeli pisau dapur di Pasar Kereneng, Denpasar seharga Rp25 ribu.
Kemudian pada pukul 00.30 Wita terdakwa menuju ke rumah korban bersama Marsianus Simarto yang terlebih dahulu masuk dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Setelah itu, giliran terdakwa Multaza yang juga melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, karena terdakwa mengalami ketakutan dan kesakitan terjadilah ketidakcocokan sehingga membuat korban marah dan memukul kepala terdakwa dan akhirnya menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang dia beli itu.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu mengaku menyesali perbuatannya dan telah melanggar hukum.
sumber : Antara Bali