Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Sidang Penggelapan Uang Rp 3 Miliar Di Tunda, Hakim Hukum 46 Bulan

Sidang Penggelapan Uang Rp 3 Miliar Di Tunda, Hakim Hukum 46 Bulan

Written By Dre@ming Post on Selasa, 30 September 2014 | 7:33:00 AM

"Terdakwa terbukti melangar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan seseorang mengalami kerugian Rp3,3 miliar," ujar Hasoloan dalam sidang yang dihadiri JPU, Gede Budi Suardana.Hal memberatkan terdakwa bahwa melakukan penipuan secara sistematis intelektual melalui iklan koran, Bali tv, seminar-seminar. Kemudian, yang meringankan putusan terdakwa karena belum pernah dihukum. Gbr Ist
Hakim Tunda Sidang Penggelapan Uang Rp 3 Miliar

Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang dengan terdakwa, Dino Dinata yang menggelapkan uang transaksi saham milik PT Puri Artha Renon, Denpasar, Bali senilai Rp3 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh I Gede Ketut Wanugraha, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, ditunda pekan depan pada (6/10) karena hakim anggota yakni Erly Soelistyarini sedang mengikuti pendidikan di luar kota dan Daniel Pratu mengalami gangguan kesehatan.

"Sidang kami tunda pekan depan karena kedua anggota majelis berhalangan hadir," ujar Wanugraha yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Sujaya itu.

Sebelumnya, kasus pengelapan uang perusahaan tersebut mencuat setelah tertangkapnya Dino Dinata pada Oktober 2007 dengan terbukti menggelapkan uang dalam transaksi saham PT Puri Artha Renon berjumlah 10 persen atau Rp3 miliar lebih.

Uang tersebut diambil terdakwa di BCA Cabang Gatot Subroto dan Ban NISP Teuku Umar Denpasar, Bali.

Proses penjualan saham tersebut dilakukan dari pemilik, Agus Santosa kepada pembeli Eddy Leo dengan perantara Dino Dinata dan disepakati pembayaran dilakukan oleh Edi Leo lewat Dino Dinata.

Setelah dilakukan pembayaran beberapa kali dengan jumlah Rp3 miliar lebih dari nilai pembelian, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sentosa sehingga dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP.

Kasus ini sudah sempat di SP3 oleh Polda Bali. Namun, proses pra-peradilan mencabut dan mengamanatkan agar kasus Dino ini dilanjutkan.

Sampai akhirnya kasus Dino sudah P21 pada 26 Mei 2013 lalu dan sudah dilaksakan proses pelimpahan tahap dua. Setelah tahap dua, Kejati memutuskan untuk gelar perkara ke Kejaksaan Agung.

Hakim Hukum 46 Bulan Terdakwa Penipuan Nasabah

Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Ady Wijaya selama 46 bulan penjara karena melakukan penipuan kepada 1.877 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melangar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian.

"Terdakwa terbukti melangar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan seseorang mengalami kerugian Rp3,3 miliar," ujar Hasoloan dalam sidang yang dihadiri JPU, Gede Budi Suardana.

Hal memberatkan terdakwa bahwa melakukan penipuan secara sistematis intelektual melalui iklan koran, Bali tv, seminar-seminar. Kemudian, yang meringankan putusan terdakwa karena belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, sebelum dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa sempat mengajukan pembelaan atau pledoi melalui penasehat hukumnya, Dwi Hariyanto yang meminta dibebaskan dari segala dakwaan JPU tersebut.

Namun, Hakim tetap meyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan uang nasabah dengan iming-iming pinjaman modal secara berlanjut.

Dalam sidang sebelumya, terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Futurindo Ventura Sejahtera dalam persidangan terbukti melakukan tipu muslihat kepada nasabah dengan mempromosikan program bantuan modal usaha melalui media cetak, media elektronik dan seminar.

Dalam promosinya itu, terdakwa memberikan modal usaha dengan jumlah miliaran rupiah tanpa ada jaminan. Namun, nasabah cukup menyetor jaminan penilaian management (JPM) sebesar 20 persen dari nilai pinjaman.

Nasabah yang sudah mendaftar dijanjinkan dana akan cair dalam dua tahap yakni tahap I akan dicairkan dalam waktu 48 hari kerja terhitung sejak nasabah menyetor JPM senilai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Sedangkan pencairan tahap II dilakukan 48 hari kerja sejak pencairian tahap I yaitu sebesar 60 persen dari total pinjaman. Namun, dengan catatan nasabah memenuhi hasil survei dan analisa perusahaan.

Selain itu, nasabah juga dijanjikan apabila terjadi keterlambatan pencairan dana, maka akan diberikan konpensasi sebesar 0,2 persen perhari keterlambatan.

Atas janji-janji tersebut, korban tertarik mendapatkan bantuan modal itu sehingga korban mau menyetor dana JPM sebesar 20 pesen dari modal yang akan dipinjam melalui PT Futura.

Namun, setelah nasabah memenuhi semua persyarat tersebut dalam waktu 48 hari, PT Futura belum juga memenuhi janji kepada nasabah sehingga pencarian tahap II tidak pernah ada.

Selain itu, seluruh berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Bali untuk digunakan dalam perkara dengan tersangka General Manager (GM) PT Futura, Rudy Sanjaya yang juga adik kandung terdakwa yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas putusan dari Hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Ady Wijaya. 


sumber : Antara Bali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen