Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , , » Warisan Budaya Bali Kekayaan Sangat penting, Muncul Ranperda Pelestarian

Warisan Budaya Bali Kekayaan Sangat penting, Muncul Ranperda Pelestarian

Written By Dre@ming Post on Selasa, 10 Juni 2014 | 11:05:00 AM

Menurut Pastika, permasalahan dalam pelestarian Warisan Budaya Bali saat ini adalah belum adanya regulasi di daerah terkait upaya pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan Warisan Budaya Bali itu sendiri. Selain itu, juga belum adanya pemahaman yang sama dalam pelestarian dan pengelolaan warisan budaya antara Pemprov Bali dengan Pemkab/Pemkot se-Bali, serta masyarakat.Permasalahan lainnya lagi, kata Pastika, belum adanya catatan dan inventarisasi yang baik tentang Warisan Budaya Bali yang berwujud benda, serta meningkatnya pencurian situs-situs cagar budaya sebagai Warisan Budaya Bali di tempat-tempat suci untuk diperjualbelikan. Pastika mengingatkan, seluruh hasil karya masyarakat baik masa lalu, masa kini, maupun masa mendatang perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. “Sehingga, warisan budaya harus dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya,” tandas Pastika.
DENPASAR - Pihak eksekutif serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Warisan Budaya Bali kepada legislatif dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (9/6). Dewan pun langsung bentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pelestarian Budaya Bali yang diketuai Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah, dari Fraksi Golkar.

Dalam sidang paripurna DPRD Bali terkait Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2013, Senin kemarin, Gubernur Made Mangku Pastika memaparkan pentingnya keberadaan Perda Pelestarian Budaya Bali ini.

“Warisan Budaya Bali merupakan kekayaan daerah yang sangat penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan melaui perlindungan, pengelolaan, dan pengembangan,” tegas Gubernur Pastika dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, IGB Alit Putra tersebut.

Menurut Pastika, permasalahan dalam pelestarian Warisan Budaya Bali saat ini adalah belum adanya regulasi di daerah terkait upaya pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan Warisan Budaya Bali itu sendiri. Selain itu, juga belum adanya pemahaman yang sama dalam pelestarian dan pengelolaan warisan budaya antara Pemprov Bali dengan Pemkab/Pemkot se-Bali, serta masyarakat.

Permasalahan lainnya lagi, kata Pastika, belum adanya catatan dan inventarisasi yang baik tentang Warisan Budaya Bali yang berwujud benda, serta meningkatnya pencurian situs-situs cagar budaya sebagai Warisan Budaya Bali di tempat-tempat suci untuk diperjualbelikan. Pastika mengingatkan, seluruh hasil karya masyarakat baik masa lalu, masa kini, maupun masa mendatang perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. “Sehingga, warisan budaya harus dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya,” tandas Pastika.

Menurut Pastika, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pelestarian warisan budaya sebagai bagian dari pelestarian nilai sosial budaya. Karenanya, perlu dibentuk Perda tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali, yang nantinya menjadi pedoman.

Sebelum menyampaikan Raperda Pelestarian Warisan Budaya Bali, dalam sidang paripurna kemarin Gubernur Pastika juga memberikan beberapa penjelasan mengenai adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2013 yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam penjelasannya, Silpa lebih dari Rp 1 triliun itu terjadi karena dalam perhitungan tersebut masih terkandung di dalamnya kewajiban belanja sebesar Rp 229.163.490.849,47, dana yang sudah terikat alokasi lainnya sebesar Rp 8.329.574.750,00, dan digunakan menutupi defisit anggaran tahun 2014 sebesar Rp 531.494.034.728,50, sudah dialokasikan dalam penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp 220.000.000.000,00. Sehingga, sisanya sebesar Rp 50.722.836.518,93 yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.

Sidang paripurna DPRD Bali kemarin dihadiri oleh 30 orang anggota Dewan. Tidak ada dialog dalam sidang paripurna yang berlangsung selama 30 menit dengan dipimpin Wakil Ketua Dewan IGB Alit Putra tersebut. Sementara itu, DPRD Bali langsung membentuk Pansus Ranperda Pelsetarian Warisan Budaya Bali, Senin kemarin. Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Gianyar, Cok Ibah, yang juga tokoh adat dari Puri Agung Ubud, terpilih sebagai Ketua Pansus Ranperda Warisan Budaya Bali. Sedangkan anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali sesama dari Puri Agung Ubud, Tjokorda Anom Asmara Putra Sukawati, bertindak sebagai Wakil Ketua Pansus. Sebaliknya, Wayan Pinta Yadia (politisi PNBK dari Dapil Jembrana), menjadi Sekretaris Pansus.

Cok Ibah menyatakan Perda Pelestarian Budaya Bali nantinya juga akan membidik kasus-kasus pencurian pratima (benda sakral) di pura-pura. Selama ini, pencurian pratima dan perusakan benda-benda cagar budaya seperti tidak terkendali. Hukuman terhadap pelaku juga sangat ringan.

Perlindungan benda cagar budaya yang harusnya bisa jadi warisan budaya ini, kata Cok Ibah, belum ada aturan yang kuat. “Karena itu, Raperda Pelestarian Warisan Budaya Bali ini salah satu tujuannya untuk melindungi benda cagar budaya dan situs-situs budaya dari kejahatan. Kami segera akan bergerak setelah Pansus Ranperda Pelestarian Budaya Bali resmi dibentuk hari ini (kemarin),” ujar Cok Ibah yang juga Bendesa Adat Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Menurut Cok Ibah, Pansus Pelestarian Warisan Budaya Bali segera akan konsultasi dengan pakar hukum dan tim ahli, supaya perlindungan terhadap situs dan kasus- kasus kriminal terhadap benda cagar budaya bisa dilaksanakan.”Perlu pakar hukum terlibat di dalamnya, kami sudah siapkan itu.”

Ditegaskan Cok Ibah, Raperda Pelestarian Budaya Bali yang menjadi inisiatif eksekutif ini akan disinkronkan dulu dengan aturan di atasnya, seperti Undang-undang Cagar Budaya, baik secara fisik maupun non fisik. “Kan ada unsur tangible dan non tangible. Bagaimana konservasinya, bagaimana perlindungannya, dan bagaimana menginventarisasinya supaya bisa masuk di Raperda. Dan, bagaimana sinkronisasi dengan aturan di atasnya supaya tidak bertentangan,” ujar Cok Ibah. Mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar ini menegaskan, Pansus Ranperda Pelestarian Budaya Bali juga segera akan melakukan pendataan benda-benda cagar budaya di semua Kabupaten/Kota se-Bali. Keberadaan Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan juga perlu dilakukan sebuah kajian, supaya nanti ada pendanaan untuk pemeliharannya, meskipun selama ini sudah ada bantuan kepada desa pakraman untuk kegiatan-kegiatan keagama dan kebudayaan.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen