Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Nalangin Baju PKK, Hening dan Putrinya Nangis di Persidangan

Nalangin Baju PKK, Hening dan Putrinya Nangis di Persidangan

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 15 Maret 2014 | 12:01:00 PM

“Waktu itu, terdakwa sendiri yang berjanji akan mengantarnya (ke Gubernur) jika proposal tersebut sudah lengkap,” jelas Nirasaputra yang didampingi dua kuasa hukum terdakwa lainnya, yaitu Agus Sujoko dan Pande Made Sugiarta. Karena lomba desa semakin dekat, namun proposal belum ada yang masuk, maka terdakwa Hening memberanikan diri menalangi pembelian seragam baju kebaya dan kamben untuk 15 kelompok PKK di dua desa tersebut. Total seragam PKK yang ditalangi terdakwa Hening berjumlah 2.328 unit, dengan harga Rp 300.000 per unit. Kalau dijumlahkan, nilainya 2.328 x Rp 300.000 = Rp 698.400.000 atau Rp 698,4 juta. “Apabila nanti proposal yang diajukan dikabulkan Gubernuru Bali, maka dana bantuan tersebut merupakan kompensasi pembayaran dari pembelian baju kebaya dan kamben PKK,” terang Nirasaputra.
DENPASAR - Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli, Hening Puspita Rini, 40, untuk kedua kalinya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (14/3), sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Rp 776,9 juta. Suasana pilu terjadi di akhir persidangan kemarin, menyusul ledakan isak tangis terdakwa Hening Puspita Rini dan putri sulungnya, Ni Luh Indira Devi Kusumawardani, 21.

Persidangan kali kedua di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin, mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) kubu terdakwa Hening Puspita Rini. Sidang yang menyeret adik ipar mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa sebagai terdakwa ini berlangsung di bawah pengawalan ketat petugas kepolisian.

Isak tangis terdakwa Hening dan putrinya, Indira Devi Kusumawardani, terjadi di akhir persidangan. Saat itu, Indira Devi membacakan surat permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Made Suweda. Intinya, dia meminta agar ibunya jangan ditahan di Rutan, cukup dijadikan tahanan rumah.

Saat putrinya membacakan surat permohonan ke majelis hakim, Hening yang duduk di kursi terdakwa berdampingan dengan putri sulungnya itu tiba-tiba menangis sesengukan. Tak kuat melihat ibundanya menangis, Indira Devi pun langsung ikut menangis sambil meneruskan baca surat permohonan pengalihan penahanan setebal dua halaman.

Dalam permohonannya, Indira Devi mengatakan bahwa ibundanya, terdakwa Hening, merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi dirinya dan tiga adiknya yang masih kecil. Indira Devi juga menyebut tidak punya siapa-siapa lagi, karena ayahnya, Nyoman Susrama (terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan) juga berada di dalam tahanan.

Karena kedua orangtuanya berada di tahanan, menurut Indira Devi, kini tidak ada lagi yang memberikan kasih sayang kepada dirinya dan tiga adiknya. “Kami mengetuk hati bapak majelis hakim yang mulia untuk bisa mengabulkan permohonan ini,” pinta Indira Devi, yang tercatat sebagai mahasiswi Semester VI Unas Jakarta. Menanggapi permohonan putri sulung terdakwa Hening, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkannya.

Sementara itu, dalam eksepsi di persidangan kemarin, terdakwa Hening melalui kuasa hukumnya, I Ketut Suasana Nirasaputra, menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Alasannya, dakwaan jaksa dibuat secara asal-asalan dan tidak berdasar.

Suasana Nirasaputra pun mengungkap kronologis kejadian yang membuat kliennya, terdakwa Hening, terjerat kasus dugaan korupsi ini. Menurut Nirasaputra, kasus ini berawal saat dua desa di Kecamatan Bangli, yaitu Desa Kayubihi dan Desa Tamanbali, meminta bantuan untuk mendapatkan pakaian PKK (kain kebaya dan kamben) buat lomba desa.

Di Desa Tamanbali, ada 9 kelompok PKK (tingkat banjar) yang minta bantuan pakaian ke terdakwa Hening, sementara di Desa Kayubihi ada 6 kelompok PKK minta bantuan. Atas permintaan itu, Hening---yang duduk di Komisi IV DPRD Bali---kemudian meminta seluruh kelompok PKK dari dua desa tersebut untuk membuat proposal ke Gubernur Bali.

“Waktu itu, terdakwa sendiri yang berjanji akan mengantarnya (ke Gubernur) jika proposal tersebut sudah lengkap,” jelas Nirasaputra yang didampingi dua kuasa hukum terdakwa lainnya, yaitu Agus Sujoko dan Pande Made Sugiarta. Karena lomba desa semakin dekat, namun proposal belum ada yang masuk, maka terdakwa Hening memberanikan diri menalangi pembelian seragam baju kebaya dan kamben untuk 15 kelompok PKK di dua desa tersebut. Total seragam PKK yang ditalangi terdakwa Hening berjumlah 2.328 unit, dengan harga Rp 300.000 per unit. Kalau dijumlahkan, nilainya 2.328 x Rp 300.000 = Rp 698.400.000 atau Rp 698,4 juta. “Apabila nanti proposal yang diajukan dikabulkan Gubernuru Bali, maka dana bantuan tersebut merupakan kompensasi pembayaran dari pembelian baju kebaya dan kamben PKK,” terang Nirasaputra.

Kuasa hukum terdakwa juga membantah pernyataan kliennya sebagaiman dituangkan dalam surat dakwaan jaksa, yang mengatakan “Ini saya bagi-bagi sebagai oleh-oleh. Ini sekedar kain yang bisa diberikan. Hanya bantuan kepada ibu-ibu PKK. Selanjutnya saya mohon doa restu dan dukungannya untuk Pemilu 2014.” Saat itu tidak diberikan nota atau rincian harga, sehingga oleh kelompok PKK kain tersebut dianggap sebagai bantaun pribadi terdakwa. “Kata-kata inilah yang dipelintir dan direkayasa. Entah pesanan darimana kata-kata ini, sehingga masuk dalam surat dakwaan jaksa. Sehingga, kata-kata tersebut jadi dasar titik tolak untuk bisa menjerat terdakwa dalam perkara ini,” tegas Nirasaputra.

Menurut Nirasaputra, terdakwa Hening tidak pernah merasa memberikan bantuan pribadi baju kebaya dan kamben kepada kelompok PKK dari dua desa di Bangli tersebut. Terdakwa hanya berbaik hati menalangi pembelian seragam PKK tersebut dan membantu menjembatani pengajuan proposal ke Gubernur Bali. “Apabila 15 kelompok PKK ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada Gubernur Bali, maka menjadi tanggung jawab administrasi 15 kelompok PKK tersebut. Bukan serta merta menjadi tanggung jawab hukum terdakwa seperti sekarang ini,” sesal Nirasaputra.

Kuasa hukum terdakwa Hening juga menyimpulkan bahwa semua fakta yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangli dalam surat dakwaannya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Maka, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan JPU.

Sementara, menaggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU I Nyoman Sucitrawan kemarin langsung meminta tanggapan eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/3) depan.

Terdakwa Hening Puspita Rini sendiri sebelumnya langsung dijebloskan ke Rutan Bangli, Jumat (7/3) siang, seusai menjalani persidangan pertama atas kasusnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Bangli mendakwa perbuatan Hening mengakibatkan kerugian negara Rp 776,9 juta sesuai hasil audit BPKP.

Siang itu juga, Hening langsung dijebloskan ke Kamar Nomor 4 Blok Wanita Wisma Widuri Rutan Bangli. Di ruangan khusus wanita ini, Hening ditahan bersama Cok Istri Tresnadewi (mantan Bendahara Bupati Nengah Arnawa yang terpidana 6 tahun kasus korupsi dana bansos 2010) dan Ni Komang Sutini (terpidana kasus pembuang bayi asal Desa Payuk, Kecamatan Tembuku, Bangli).


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen