Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » PAW Wabup ‘Dipingpong’ Lagi

PAW Wabup ‘Dipingpong’ Lagi

Written By Dre@ming Post on Jumat, 06 Desember 2013 | 7:43:00 AM

Bupati Badung AA Gde Agung perintahkan Tim Verifikasi konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyikapi surat dari Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB)
MANGUPURA - Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Badung ‘dipingpong’ lagi. Bupati Badung AA Gde Agung perintahkan Tim Verifikasi konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyikapi surat dari Koalisi Rakyat Badung Bersatu (KRBB)---parpol pengusung paket AA Gde Agung-Ketut Sudikerta di Pilkada Badung 2010---perihal usulan dua calon PAW Wabup: Made Sudiana dan Nyoman Sukirta.

Surat KRBB yang disikapi Bupati Gde Agung dengan menunjuk Tim Verifikasi konsultasi ke Kemendagri tersebut bernomor 010/KRBB.Tim AS/XII/2013. Dalam surat itu, KRBB---beranggotakan 16 parpol yang dimotori Golkar---usulkan dua politisi Beringin sebagai calon PAW Wabup, yakni Nyioman Sukirta (anggota Fraksi Golkar DPRD Badung) dan Nyoman Sukirta (Wakil bendahara DPD I Golkar Bali). Terkait penyikapan surat KRBB tersebut, Bupati Gde Agung secara khusus merapatkan Tim Verifikasi Wabup bentukan Pemkab Badung, Kamis (5/12). Rapat kemarin dihadiri Ketua Tim Verifikasi PAW Wabup yang notabene Sekretaris Kabupaten Badung Kompyang R Swandika, Sekretaris Tim Verifikasi I Made Witna , Assiten I Setdakab Badung IB Yoga Segara, dan Kabag Hukum Pemkab Badung Komang Budi Argawa. Bahkan, Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula juga hadir bersama komisioner lainnya, seperti Ida Ayu Putu Sri Widnyani dan I Made Suarta.

Bukan hanya itu, mantan Ketua KPU Badung 2008-2013 yang sekarang anggota KPU Bali, Wayan Jondra, juga ikut hadir dalam rapat di Kantor Bupati Badung kawasan Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut. Versi Bupati Gde Agung, rapat kemarin digelar guna memastikan langkah yang diambil terkait PAW Wabup Badung---pasca terpilihnya Wabup Ketut Sudikerta sebagai Wakil Gubernur Bali melalui Pilgub 2013---tetap konsisten dan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. Dari rapat kemarin, Tim Verifikasi PAW Wabup pimpinan Kompyang R Swandika diperintahkan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri. Tim Verifikasi PAW Wabup rencananya akan berangkat ke Jakarta, Senin (9/12) nanti.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung, AA Gde Raka Yuda, menyatakan saat ini Tim Verifikasi berusaha berkoordinasi per telepon dengan pihak Ditjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri, agar nanti bisa diterima berkonsultasi menyangkut proses PAW Wabup. “Kapan diterima di pusat, belum bisa dipastikan. Tapi, Tim Verifikasi dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta hari Senin,” ujar Raka Yuda seusai rapat kemarin. Menyangkut PAW Wabup Badung, kata Raka Yuda, Bupati Gde Agung kembali mempertegas bahwa pihaknya membutuhkan wakil kepala daerah. Namun, tetap harus melalui tahapan dan prosedur normatif, sesuai aturan yang berlaku. Itu sebabnya, Tim Verifikasi PAW Wabup diinstruksikan konsultasi ke Kemendagri.

“Bapak Bupati menekankan agar proses lahirnya Calon Wakil Bupati ini melalui mekanisme yang benar, serta sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah,” tandas birokrat asal Puri Bitera, Desa Bitera, Kecamatan Gianyar ini. Menurut Raka Yuda, seluruh dokumen yang diajukan KRBB terkait PAW Wabup Badung rencananya akan dibawa ke Kemendagri. “Langkah proaktif Bupati perintahkan segera berkonsultasi ke Kemendagri dengan membawa segenap dokumen dari KRBB ini, dilakukan agar secepatnya dapat mengambil langkah dalam tahap selanjutnya.” Sementara itu, Ketua KRBB yang notabene Ketua DPD II Golkar Badung, Ketut Suiasa, menyambut baik langkah Bupati mengirim Tim Verifikasi PAW Wabup ke Kemendagri. Sebab, bagaimana pun, ini bagian dari proses yang harus diambil pemerintah---dalam hal ini Bupati Gde Agung selaku user. “KRBB sangat menjunjung tinggi aspek yuridis dan normatif soal tata pemerintahan.

Saya juga berpinsip tidak ingin cacat hukum. Silakan saja, itu kewenangan Bupati,” ujar Ketut Suiasa saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis kemarin. “Saya selalu berpikir positif saja. Ini untuk mencari suatu kebenaran. Namun demikian, kami di KRBB berkeyakinan bahwa apa yang dihasilkan menyangkut dua usulan nama PAW Wabup (Made Sudiana dan Nyoman Sukirta) sudah melalui proses yang sesuai dengan aspek hukum dan dilakukan dengan normatif,” lanjut politisi Golkar asal Kuta Selatan yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini. Bagaimana nanti kalau dokumen KRBB terkait calon PAW Wabup dikembalikan lagi? Soal ini, Suiasa enggan berandai-andai. Namun, Suiasa tetap optimis kalau produk yang dihasilkan KRBB sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam berpolitik, saya berpikir optimis. KRBB itu produk yang dihasilkan dengan mengacu pada aturan. Satu penekanan saya yakni statemen Bupati Gde Agung sendiri yang menghendaki adanya Wakil Bupati,” katanya. Sebaliknya, DPP Golkar menyayangkan proses calon PAW Wabup Badung dipingpong lagi dengan dikonsultasikan ke Kemendagri. Dengan konsultasi ke Kemendagri, proses PAW Wabup menjadi semakin panjang. Padahal, KRBB sudah dua kali berproses dan keduanya menghasilkan nama calon PAW Wabup yang sama: Made Sudiana dan Nyoman Sukirta. “Apa lagi ini? Kenapa tambah panjang urusan PAW Wabup Badung?” tanya Ketua Korwil Pemenangan Pemilu Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, tadi malam. Menurut Demer, DPP Golkar menghormati keputusan Bupati Gde Agung konsultasikan PAW Wabup ini ke Mendagri, supaya mendapatkan sebuah legalitas administrasi dan normatif.

Namun, apa yang diputuskan KRBB adalah final. Itu sebuah keputusan demokratis yang sudah memenuhi mekanisme. “Dua nama yang keluar melalui voting di KRBB yaitu Made Sudiana dan Nyoman Sukirta sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Demer. Urusan ada dua partai yang tidak setuju pencalonan Sudiana dan Sukirta sebahai PAW Wabup Badung, yakni Demokrat dan Hanura, menurut Demer, seharusnya Bupati Gde Agung mengacu dengan sistem demokrasi di Indonesia. Kalau musyawarah mufakat tidak terpenuhi, maka dilakukan voting dan itu sah dalam undang-undang ketatanegeraan di Indonesia. “Jadi, keputusan KRBB itu sudah terpenuhi mekanismenya. Kalau terus molor dan diperlambat, ini ada apa?” tanya politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. Demer mengingatkan, sebuah keputusan yang bulat adalah suara terbanyak, walaupun hanya 50 persen plus 1. “Pemilihan Kelian Dusun saja voting suara terbanyak, demikian pula pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur sampai Capres-Cawapres.

Meski ada yang tidak datang dan golput. kan itu tetap mengacu dengan suara terbanyak,” tandas Demer. Demer pun menyarankan Bupati Gde Agung sebaiknya datang langsung ke Kemendagri untuk lebih jelas persoalan PAW Wabup ini, sehingga bisa memotong sebuah proses dan rantai prosedur. “Mencari jawaban boleh dari Mendagri akan jadi panjang. Bisa bolak balik lagi,” ujar anggota Fraksi Golkar DPR RI dua kali periode ini sembari menyebut DPP Golkar nanti akan berisikap, menunggu apa yang dilakukan Bupati Badung.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen