Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem mengungkapkan ketidakberesan proyek pipanisasi air bersih dari sumber Tirta Gangga yang menyebabkan Bupati I Wayan Geredeg diduga melakukan tindak pidana korupsi. |
Amlapura - Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem mengungkapkan ketidakberesan proyek pipanisasi air bersih dari sumber Tirta Gangga yang menyebabkan Bupati I Wayan Geredeg diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Sejak awal kami sudah curiga proyek tersebut tidak beres," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem Nyoman Oka Antara di Amlapura, Jumat.
Pada awalnya tender proyek senilai Rp29 miliar itu dimenangkan oleh PT Waskita Karya. Namun belakangan kemenangan Waskita Karya dianulir dan selanjutnya PT Adhi Karya yang ditetapkan sebagai pemenang.
"Kami sempat memanggil pihak Dinas PU (Pekerjaan Umum) untuk meminta penjelasan soal itu karena sebenarnya nilai proyek yang ditawarkan Adi Karya lebih mahal daripada Waskita Karya," katanya.
Menurut Oka, pada saat itu Kepala Dinas PU Kabupaten Karangasem Wayan Tama menyampaikan alasannya bahwa ada pergantian direksi di Waskita Karya.
Saat proyek tersebut dikerjakan oleh Adhi Karya, lanjut dia, ternyata tidak selesai tepat waktu. Bahkan, Adhi Karya menyisakan persoalan dengan tidak menutup jalan aspal yang berlubang akibat proyek tersebut.
sumber : antarabali