Informasi yang dihimpun, penangkapan dua nelayan yang membawa bom ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Gilimanuk terkait keberadaan dua nelayan yang membawa bahan peledak. Lalu sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mengamankan kedua nelayan yaitu Iwan Efendi dan Soni saat akan melaut. “Keduanya diamankan di pinggir Pantai Arum Barat, Gilimanuk, saat akan melaut,” jelas sumber kepolisian.
Saat diperiksa, di dalam perahu mesin yang dibawa kedua nelayan ini ditemukan ember hitam yang berisi bungkusan kain. Saat kain dibuka, petugas menemukan bahan peledak dan pemicu. “Jadi di dalam ember itu, selain ada bom dan pemicu juga ditemukan peralatan menangkap ikan seperti senter dan kaca selam,” lanjut sumber yang minta namanya tidak ditulis di media. Kedua nelayan ini lalu dibawa ke Mapolsek Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Tim Gegana Den C Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan menyimpulkan, bahan peledak yang dibawa kedua nelayan tersebut terbuat dari botol minuman suplemen ukuran 600 mililiter yang di dalamnya berisi serbuk urea, potassium, dan black powder, lengkap dengan sumbu dari tali benang.
“Bahan peledak ini berdaya high atau low explosive, tergantung pengaturan saat akan digunakan,” lanjutnya. Sementara Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Made Prihenjagat, Selasa malam, mengaku belum tahu tentang tangkapan dimaksud. Pihaknya tidak berani memberikan kepastian atau pembenaran, lantaran masih menghadiri hajatan. “Saya belum tahu, ini saya lagi kundangan. Benar-benar belum tahu,” katanya.
sumber : NusaBali