Gede Bagiada alias Godogan saat menggunakan hak pilihnya dalam pencoblosan ulang di TPS 3 Bungkulan, Kabupaten Buleleng, Selasa (22/5). |
"Karena merupakan tindak pidana pemilu, maka kasus di TPS 3 Bungkulan itu kami limpahkan ke kepolisian," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani di Singaraja, Jumat.
Pihaknya menyerahkan surat rekomendasi hasil rapat pleno Panwaslu ke Polres Buleleng. Dalam rapat pleno itu terungkap bahwa Gede Bagiada alias Godogan yang dikenal sebagai aktivis LSM mencoblos gambar pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan, pada 100 lembar surat suara sekaligus.
Ulah Godogan sama sekali tidak dicegah oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Bahkan Gede Widiasa, salah satu anggota KPPS di TPS yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Cawagub Sukrawan, itu turut membantu memasukkan 100 lembar surat suara yang telah dicoblos Godogan.
"Perbuatan Godogan yang dibantu Gede Widiasa merupakan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilukada," kata Ketut Ariyani.
Akibat perbuatan itu, Godogan terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit sebulan dan paling lama empat bulan dan/atau hukuman denda minimal Rp200 ribu dan maksimal Rp2 juta, sedangkan Gede Widiasa lebih berat lagi dengan penambahan hukuman sepertiga dari Godogan.
sumber : Antara Bali