Rabu, 6 Maret 2013, 07:09
Selain vonis 2 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi juga mengganjar terdakwa mantan Bupati Bagiada denda Rp 150 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 574.709.326. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Hal yang memberatkan, mantan Bupati Bagiada dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Bagiada belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan. Hal meringankan lainnya, apa yang didapat terdakwa jauh lebih kecil dibandingkan apa yang telah diberbuatnya bagi negara selama terdakwa menjadi Bupati Buleleng hingga dua kali periode. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dipotong masa penahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi saat membacakan amar putusannya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bagiada telah
menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Sesuai fakta persidangan, mantan Bupati Bagiada telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 356 tahun 2005 tentang pembagian imbangan biaya pemungutan PBB Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan bagi pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng. Selanjutnya, SK tersebut direvisi menjadi SK Bupati Buleleng Nomor 977 tahun 2008. SK Bupati Nomor 356 tahun 2005, diajukan Kadispenda Arnaya, sedangkan revisi yakni SK Bupati Nomor 977 tahun 2008 diajukan Kadispenda Buleleng Nyoman Pastika (terdakwa dalam berkas terpisah kasus yang sama).
Penyusunan kedua SK Bupati ini pun dianggap tidak melalui prosedur yang benar. Pasalnya, draft SK Bupati itu dibuat Kadispenda dan langsung dibawa ke Bupati untuk ditandatangani. Setelah itu, barulah dimintakan nomor di Bagian Hukum. Mestinya, draft SK Bupati itu dibuat Dispenda, lalu dibawa ke Bagian Hukum dan Sekda untuk dilakukan penelitian dan paraf. Kalau sudah sesuai, barulah dibawa ke Bupati untuk ditandatangani. Berdasarkan pembagian dana upah pungut dalam SK Bupati Nomor 356 tahun 2005, Bupati Buleleng mendapatkan bagian 40 persen, Kadispenda kebagian 25 persen, Sekda kebagian 10 persen, staf Dispenda dapat 15 persen, dan 10 persen lagi untuk biaya operasional.
Namun, dalam revisinya di SK Bupati Nomor 977 tahun 2008, jatah Bupati dan Kadispenda dikurangi masing-masing 10 persen dan 5 persen, selanjutnya jatah itu dialihkan untuk mengakomodasi Wakil Bupati sebesar 15 persen. Selain itu, juga disebutkan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk ketiga sektor PBB, yakni Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan tidak untuk dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng, melainkan diperuntukkan buat kegiatan operasional. Karenanya, terdakwa mantan Bupati diganjar penjara 2 tahun, selain juga denda sebesar Rp 150 juta (atau jika tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan) dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 574.709.326, sesuai yang dinikmati Bagiada dari tahun 2006 sampai 2012 subsider kurungan 1 tahun.
Menurut hakim IGAB Komang Wijaya Adhi, uang pengganti tersebut besarannya sesuai dengan yang telah dinikmati dan mengakibatkan kerugian bagi negara secara riil, bukan berdasarkan potensinya. Uang pengganti itu harus dibayarkan 1 bulan dari putusan. Jika tidak, maka harta benda terdakwa Bagiada dapat disita dan dilelang sesuai dengan jumlah pengganti tersebut. Vonis untuk mantan Bupati Bagiada ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singaraja sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda penuntutan, 18 Februaeri 2013 lalu, terdakwa Bagiada dituntut JPU 4 tahun penjara, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan wajib kembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 574,71 juta. Dalam sidang penuntutan kala itu, JPU Wayan Suardi cs menyatakan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni menyalahgunakan kewenangan, sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar JPU Wayan Suardi yang juga Kasi Pidsus Kejari Singaraja. Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim yang memvonisnya 2 tahun penjara, Selasa sorem mantan Bupati Bagiada menyatakan pikir-pikir. Bagiada yang kemarin didampingi kuasa hukumnya, advokat kawakan Adnan Buyung Nasution, menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat untuk korupsi seperti yang dituduhkan. Menurut Bagiada, proses yang dikatakan sebagai korupsi tersebut sudah melalui proses hukum dan disetujui DPRD Buleleng. “Saya tidak kecewa dengan putusan ini.
Karena saya yakin saya tidak melakukan korupsi,” tandas Bagiada yang kemarin juga didampingi putra sulungnya, Gede Ariadi (mantan Calon Bupati Buleleng di Pilkada 2012). Tanggapan senada juga disampaukan JPU Wayan Suardi cs. Menurut Wayan Suardi, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Bagiada 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 4 tahun penjara. Terdakwa Putu Bagiada sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan LP Singaraja, 3 September 2012, hanya berselang dua bulan pasca lengser dari kursi Bupati Buleleng periode kedua. Dia terjerat sebagai tersangka kasus upah pungut PBB bersama mantan Kadispenda Buleleng, Nyoman Pastika. Bedanya, tersangka Nyoman Pastika telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan, 16 Agustus 2012.
sumber : NusaBali