ist |
"Motifnya ketersinggungan di antara mereka, sehingga terjadilah keributan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Badung, Kompol Sang Gede Sukawiyasa, di Mangupura, kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (25/12).
Ketiga tersangka pelaku penganiayaan tersebut yakni I Wayan Permana Yasa, I Ketut Suwanda, dan I Wayan Sunarta. "Kami masih mendalami penyebab terjadinya ketersinggungan itu," katanya.
Dari beberapa barang bukti yang berhasil dihimpun polisi yakni baju kaos korban yang penuh ceceran darah dan robek akibat sabetan pedang, menandakan bahwa kedua korban diperkirakan merupakan anggota Laskar Bali.
Sementara ketiga pelaku juga diperkirakan bagian dari sebuah organisasi kemasyarakatan, namun Kapolres Sukawiyasa tidak menyebutkan nama ormasnya.
Peristiwa penganiayaan itupun sempat menjadi indikasi adanya keterkaitan antara kasus penyerangan dan pembakaran Sekretariat Laskar Bali di Jalan Buana Raya, Padang Sambian Denpasar.
Peristiwa penganiayaan itupun terjadi berselang sekitar dua jam setelah adanya penyerangan dan
pembakaran sekretariat ormas tersebut.
Namun Sukawiyasa menegaskan kedua peristiwa itu tidak ada kaitannya.
"Ini murni kasus penganiayaan, tidak ada kaitannya dengan keributan di Padang Sambian. Lokasi (TKP) nya juga berjauhan, mereka datang dari arah Kuta bukan Padang Sambian," tegasnya.
Sementara itu kronologis kejadian, Sukawiyasa menceritakan bahwa pelaku mencegat korban I Putu Hendrawan (25) dan I Nyoman Separi Adi Putra yang saat itu berboncengan motor di Jalan Raya Dalung Kuwanji, Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara dan terjadi ketersinggungan.
Kedua belah pihak sempat adu mulut dan kedua korban dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang serta pisau. Para korban kini dirawat intensif masing-masing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapal, Badung dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku di antaranya satu pedang samurai, pisau berukuran sedang, empat batang kayu, jaket, sepatu, serta empat buah helm.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Dre@ming Post______
sumber : MICOM