Selasa, 13 Nopember 2012, 06:39
I Wayan Sukaja |
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sukaja yang notabene mantan Calon Bupati (Cabup) Tabanan dari Golkar di Pilkada 2010 sempat diperiksa tim penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari Tabanan), Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Usai dicecar beberapa pertanyaan, Kejari Tabanan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Sukaja.
Mantan politisi PDIP peraih suara terbanyak se-Bali untuk kursi DPRD Provinsi dalam Pileg 2009 ini dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi dana Bansos di tiga wilayah berbeda di Tabanan senilai total Rp 455 juta. Pertama, dugaan penyelewengan dana Bansos Pura Desa dan Pura Puseh di Desa Pakraman Munduk Pakel, Desa Gedung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur sebesar Rp 150 juta. Kedua, dugaan penyelewengan dana Bansos Pura Rentaja di Desa Pakraman Bunyuh, Desa Perean, Kecamatan Baturiti senilai Rp 230 juta. Ketiga, proyek bak air di Banjar Lebah, Desa Marga, Kecamatan Marga senilai Rp 75 juta. Dugaan korupsi tersebut dilakukan politisi asal Marga ini saat menjabat Ketua DPRD Tabanan 2004-2009.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Sufari, penahanan Sukaja seusai diperiksa penyidik kemarin merupakan tindakan darurat, agar tersangka tidak melarikan diri. Pasalnya, dari dua tersangka kasus serupa sama yang dipanggil penyidik Kejari Tabanan, Senin kemarin, satu di antaranya mangkir. Dia adalah I Made Wardana, tersangka yang kini masih aktif menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan 2009-2014.
“Hari ini (kemarin) kami panggil dua tersangka, namun yang datang cuma Pak Sukaja. Karena itu, penyidik berkesimpulan ini akan menghambat prose penyidikan, sehingga kami ambil tindakan cepat untuk melakukan penahanan (Sukaja),” terang Sufari di Kantor Kejari Tabanan, Senin kemarin. Khusus tersangka Wardana Wardana, kemarin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Tabanan, karena anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan itu sedang melakukan kunjungan kerja ke Bekasi, Jawa Barat. Informasinya, Wardana telah melayangkan permohonan izin dari pemeriksaan kemarin. Meski Wardana masih menjadi anggota Dewan aktif, menurut Sufari, pihaknya sudah mengantongi izin penahanan. Sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2004, untuk seorang anggota DPRD aktif, pemeriksaannya tidak perlu izin. "Tapi, penahanannya untuk anggota DPRD ke Gubernur. Jika dalam waktu 30 hari izin tidak turun, bisa langsung diamankan," katanya.
Tersangka Sukaja sendiri kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejari Tabanan untuk diperiksa selaku tersangka. Sukaja yang mengenakan baju batik coklat datang penuhi panggilan ke Kejari Tabanan kemarin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, dengan didampingi tim pengacaranya yang dikomandani Made Kartika.
Setibanya di Kantor Kejari Tabanan, Sukaja langsung masuk ke ruang Kasi Pidsus untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan yang kini politisi Hanura ini diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari, Awaludin. Setelah mengajukan beberapa pertanyaan, tim penyidik berpendapat pemeriksaan terhadap Sukaja dinilai cukup.
Kejari Tabanan pun langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan bernomor: PRINT-01/P.1.17/Fd.1/11/2012 terhadap Sukaja, dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. Sukaja ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 November 2012 hingga 1 Desember 2012 nanti di LP Kelas IIB Tabanan. Siang itu juga, Sukaja dimasukkan ke mobil tahanan DK 1045 G menuju LP Tabanan. Mantan Ketua Dewan ini Sukaja ditempatkan di Kamar Nomor 6 LP Tabanan, gabung dengan 8 tahanan lainnya.
Kepala LP Kelas IIB Tabanan, Slamet Supartono, mengungkapkan pihaknya sudah dikabari dari Kejari Tabanan soal rencana titip penahanan Sukaja, beberapa menit sebelum tersangka tiba. Kemudian, tersangka Sukaja diba di LP Tabanan siang sekitar pukul 11.30 Wita, dengan pengawalan ketat.
Setelah dijebloskan ke LP Tabanan kemarin, tim pengacara Sukaja yang dikomandani advokat Made Kartika langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya. Made Kartika mengajukan penangguhan bersama istri Sukaja, Ni Made Widyawati, dan pengurus DPC Hanura Tabanan. Hanya saja, Kajari Tabanan Sufari mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sukaja. “Belum kami terima (surat penangguhan). Kalau sudah masuk, nanti akan kami pelajari surat permohonan tersebut,” ujar jaks asal Madura, Jawa Timur ini saat dikonfirmasi, kemarin sore. Sementara itu, Ketua DPD Hanura Bali I Gede Wididana alias Pak Oles kemarin sore menjenguk Sukaja di LP Tabanan. Jajaran pengurus DPC Hanura Tabanan juga tak ketinggalan menjenguk kadernya yang baru bergabung beberapa bulan lalu ini. Demikian pula mantan Ketua DPRD Tabanan 1999-2004 dari Fraksi PDIP, Made Arimbawa, yang merupakan sahabat Sukaja.
Ketua DPC Hanura Tabanan, Ketut Yoga Bagia Asmara, menilai alasan yang dikemukakan pihak kejaksaan untuk menahan Sukaja sangat tidak masuk akal. Yoga bahkan menuding alasan itu dicari-cari. “Sukaja tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi menghambat penyidikan. Buktinya, dia hadir penuhi panggilan pemeriksaan. Ini alasan dicari-cari,” sodok Yoga. Terkait alasan bahwa dari dua tersangka yang dipanggil, ternyata hanya Sukaja yang hadir, juga diklarifikasi oleh Yoga. “Pak Sukaja kan masyarakat biasa, jadi punya waktu memenuhi panggilan. Sementara satunya lagi (Made Wardana) merupakan anggota Dewan yang masih aktif dan hari ini (kemarin) sedang ada kunjungan kerja ke luar daerah. Jadi, bukan berarti tidak mau hadir, ini jelas kental dengan nuansa politik dan terkesan dicari-cari,” lanjut Yoga yang juga anggota DPRD Tabanan.
Hal senada juga disampaikan tersangka Sukaja. Dia mengakui kasus yang menimpa dirinya sarat muatan politis. "Ini jelas merupakan kriminalisasi dan semua adalah rekayasa," ujar politisi Hanura asal Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga ini.
Sukaja menyebutkan, seluruh proyek yang digarap ketika dirinya menjabat Ketua DPRD Tabanan sudah rampung. "Kalau dibilang penggelapan, kalau dibilang fiktif, barangnya ada. Barangkali, publik sudah mengetahui," katanya. Dijebloskannya ke sel tahanan ini merupakan ending tragis bagi Sukaja. Selama ini, Sukaja getol melaporkan kasus dugaan korupsi dana Bansos pasca kekalahannya di Pilkada Tabanan 2010. Justru Sukaja yang akhirnya dijebloskan ke tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Awalnya, Sukaja dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali di Denpasar, 20 Agustus 2010 silam, atas dugaan menggelapkan dana bantuan untuk pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh di Desa Pakraman Munduk Pakel, Kecamatan Selemadeg Timur sebesar Rp 200 juta. Laporan ke polisi kala itu dilakukan oleh Bendesa Pakraman Munduk Pakel, Nyoman Sugiana, bersama beberapa temannya. Selain Sukaja, anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan Made Wardana juga ikut dilaporkan ke Polda Bali.
Dalam laporan bernomor Tbl/477/VIII/2010 itu, Sukaja dituding telah menggelapkan dana bantuan untuk pembangunan Pura Desa Munduk Pakel. Versi Made Sudiarsa, krama Desa Pakraman Munduk Pakel ikut mendatangi Mapolda Bali kala itu, kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pura ini terjadi selama Sukaja menjabat sebagai Ketua DPRD Tabanan. “Kejadian pertama pada Oktober 2006, besarnya dana yang diduga diselewengkan sekitar Rp 50 juta. Uang itu langsung diambil Pak Sukaja,” ujar Sudiarsa yang mengaku saat itu menjabat sebagai Panitia Pembangunan Pura. Untuk dugaan penggelapan tahap kedua, kata Sudiarsa, terjadi pada November 2007 sebesar Rp 150 juta. “Untuk yang tahap kedua ini, diambil oleh Pak Wardana, tapi atas perintah Pak Sukaja secara langsung,” imbuhnya.
Polisi butuh waktu 5 bulan untuk menetapkan Sukaja sebagai tersangka. Sebab, Sukaja baru dumumkan resmi oleh Kabid Humas Polda Bali (waktu itu) Kombes I Gde Sugianyar sebagai tersangka dana Bansos pada 6 Januari 2011. Hampir 2 tahun pasa penetapan sebagai tersangka, barulah Sukaja dijebloskan ke sel tahanan, 12 November 2012 kemarin.
sumber : NusaBali