Selasa, 20 Nopember 2012, 02:59
Sukaja yang di tahan terlebih dahulu |
Made Wardana yang kini anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan dijebloskan ke sel tahanan, Senin siang sekitar pukul 13.00 Wita, seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Tabanan. Sebelum digiring naik mobil tahanan, Wardana yang akrab disapa Nang Bayu sempat berseloroh minta duduk di samping sopir.
Wardana awalnya datang sendirian ke Kejari Tabanan, Senin pagi pukul 10.30 Wita, memenuhi panggilan untuk diperiksa jaksa penyidik. Mantan Kelian Adat Banjar Payangan Medi, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan ini naik mobil Kijang nopol DK 1203 G. Turun dari mobil, dia sempat duduk di beranda Kantor Kejari Tabanan sambil menyapa para jurnalis.
Wardana juga sempat berbincang-bincang dengan para jaksa, sebelum akhirnya digiring masuk ke ruangan Kasi Pidsus Kejari Tabanan untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya dari PDIP, Gede Putu Yudi Satria Wibawa---yang baru sejak kemarin menggantikan pengacara sebelumnya, I Made Kartika. Setelah 2 jam pemeriksaan, Wardana keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Tabanan, sekitar pukul 12.30 Wita dan lanjut digiring naik mobil tahanan untuk dibawa ke LP Tabanan. Saat itu, Wardana sempat memekikkan kata “Merdeka!” Wardana tak mau berkomentar banyak soal penahanannya. Wardana yang juga mantan Sekretaris Badan Permusyawaran Desa (BPD) Payangan, Kecamatan Marga menyatakan dirinya tidak
bersalah. “Saya tidak bersalah,” tegas Wardana sembari melempar senyum.
bersalah. “Saya tidak bersalah,” tegas Wardana sembari melempar senyum.
Wardana juga menegaskan, kasus yang menimpa dirinya tidak ada rekayasa politis. “Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung ke pengacara saya,” cetus Wardana sambil menunjuk Gede Yudi Satria Wibawa yang berada di sebelahnya. Wardana terseret kasus dugaan korupsi Bansos Rp 455 juta untuk tiga proyek di tempat berbeda tahun 2006 silam, yakni Pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh di Desa Pakraman Munduk Pakel (Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan), Pura Arantaja di Desa Pakraman Bunyuh (Desa Perean, Kecamatan Baturiti), dan pembangunan bak air di Banjar Lebah (Desa Marga, Kecamatan Marga).
Saat proyek berlangsung tahun 2006 itu, Wardana masih menjabat sebagai Sekretaris BPD Desa Payangan. Namun, karena selaku kader PDIP yang memiliki hubungan dekat dengan Sukaja (Sekretaris DPC PDIP Tabanan kala itu yang juga menjabat Ketua DPRD Tabanan), Wardana kemudian ditugasi Sukaja untuk mengantar prajuru adat dan panitia pembangunan di salah satu bank. Setelah uang itu cair, Wardana kemudian mengantar prajuru adat dan panitia pembangunan ke rumah Sukaja di Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga. Manakala Sukaja ditetapkan sebagai tersangka, Wardana malah ikut terseret kasus ini.
Kuasa hukum Wardana, Yudi Satria Wibawa, menyayangkan penahanan kliennya yang anggota DPRD Tabanan 2009-2014 ini. Apalagi, menurut dia, Wardana sangat kooperatif memberikan penjelasan kepada penyidik. “Lagipula, dia (Wardana) merupakan anggota Dewan aktif, sehingga tenaganya masih dibutuhkan dalam melaksanakan tugas-tugasnya selaku wakil rakyat,” sesal Yudi Satria. Sebaliknya, Kajari Tabanan, Sufari, menegaskan penahanan Wardana dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses hukum. Terlebih, Wardana sempat mangkir dari panggilan penyidik, Senin (12/11) lalu sehingga diambil langkah cepat untuk menahan Sukaja. Sufari mengakui, Wardana memang melayangkan surat resmi ke Kejari Tabanan untuk mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah selaku anggota DPRD Tabanan.
“Dengan keberangkatannya tersebut, proses hukum terganggu, sehingga temannya yang satu lagi (Sukaja) kita tahan. Makanya, ketika dia (Wardana) memenuhi panggilan hari ini, langsung kita tahan,” jelas Sufari.
Dia menambahkan, Wardana pun harus ditahan guna mempercepat proses hukum. “Apa kata masyarakat nanti, kalau satunya kita tahan dan satunya lagi tidak kita tahan? Mereka ini (Sukaja dan Wardana) kualifikasinya bersama-sama atau turut melakukan, sehingga keduanya ditahan,” tegas Sufari. Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Tabanan Gede Suadnya Darma mengaku prihatin atas persoalan hukum yang mendera Made Wardana. Selaku pengurus partai, Suadnya Darma mengajak para kader PDIP untuk menghormati proses hukum yang berjalan. "Tentunya harapan kita, proses hukum yang dihadapi kader kita bisa berjalan dengan baik dan berkeadilan," terang Suadnya Darma saat dikonfirmasi secara terpisah, tadi malam.
Menurut Suadnya Darma, meski Wardana bertindak atas nama pribadi dalam kasus yang menyeretnya, namun berimbas secara kelembagaan ke partai. Karenanya, pia mengimbau kader PDIP untuk mematuhi AD/ART dan mampu memberi keteladanan bagi masyarakat. "Selaku kader partai, meskipun bertindak secara personal, tetap saja lembaga kena imbas. Makanya, kader partai harus memberikan cerminan yang baik kepada masyarakat," pinta Suadnya Darma. Suadnya Darma menegaskan, pihaknya akan melakukan cross check terhadap permasalahan hukum yang membelit salah satu kader partai yang duduk di DPRD Tabanan ini. "Kita hormati proses hukum yang berjalan. Harapan kita semuanya berjalan baik dan mencapai keadilan," harap politisi PDIP yang juga Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, Made Dirga, juga menyampaikan keprihatinan senada. Made Dirga berharap Wardana tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Kita sudah koordinasikan ke Pimpinan Cabang (Ketua DPC PDIP Tabanan) mengenai kasus yang menimpa anggota Fraksi PDIP ini. Sudah disiapkan pengacara untuk mendampingi saudara Wardana menghadapi proses hukum," ujar Made Dirga.
SUMBER : NusaBali