SINGARAJA - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dan mantan Kadispenda setempat, Nyoman Pastika, tersangka kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp11 miliar dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua mantan pejabat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi yang isinya setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat merugikan keuangan negara bisa dipenjara seumur hidup atau minimal empat tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, kata Kasi Intel Kejari Singaraja Imam Eka Setyawan seizin Kajari IGN Subawa, Minggu (9/9).
Ia mengatakan, selain itu juga diterapkan Pasal 3 UU Korupsi yang isinya, tentang seorang yang menyalahgunakan kesempatan atau kewenangan yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal satu
tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.
tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.
Berkas kedua tersangka dalam kasus upah pungut PBB, rencananya dilimpahkan Kejari secara terpisah ke Pengadilan Tipikor di Denpasar dan melewati sejumlah tahapan.
Berkas tersebut diharapkan bisa dilimpahkan selambat-lambatnya akhir September 2012.
Imam Eka Setyawan menambahkan, berkas tersangka Bagiada akan dilimpahkan secara terpisah dengan berkas tersangka Pastika, akhir September ini ke Pengadilan Tipikor, sehingga sidangnya pun dilakukan dengan jadwal yang berbeda.
Upaya pemberkasan hingga saat ini masih dilakukan penyempurnaan sekaligus berkoordinasi dengan saksi ahli bidang tindak pidana dan ahli tata negara dari sebuah universitas di Jakarta.
Saksi ahli itu menyangkut tentang pelanggaran hukum yang terjadi dalam penerbitan dua SK Bupati yang berisi pembagian upah pungut kepada pejabat di Pemkab Buleleng.
SUMBER : MICOM