Rabu, 25 Juli 2012, 07:09
SINGARAJA - Pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017, Selasa (24/7). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan Wagub Bali AA Ngurah Puspayoga, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng. Informasinya, pelantikan ini bisa berjalan setelah Ketua Umum DPP PDIP Megawati turun tangan.
Acara pelantikan Agus-Suradnyana-Nyoman Sutjidra (pemenang Pilkada 2012 yang diusung PDIP) sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng kemarin dihadiri langsung pejabat demisionar Putu Bagiada-Made Arga Pynatih. Sejumlah kepala daerah juga hadir, seperti Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Bupati Kelungkung Wayan Candra, Bupati Karangasem Wayan Geredeg, Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, Bupati Bangli Made Gianyar, dan Bupati Jembraran Putu Artha.
Sedangkan wakil rakyat Bali di DPR RI yang hadir menyaksikan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng kemarin, di antaranya, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer (Fraksi Golkar), I Made Urip (Fraksi PDIP), dan Gede Pasek Suardika (Fraksi Demokrat). Secara umum, acara pelantikan berlangsung aman, di bawah pengawalan ribuan petugas TNI/Polri yang disiagakan di beberapa titipk rawan. Sedangkan para tamu undangan diperiksa ketat secara manual maupun
menggunakan metal detector.
menggunakan metal detector.
Acara pelantikan itu sendiri sempat ditingkahi informasi pembatalan. Masalahnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) awalnya tetap bersikukuh bahwa yang melantik Bupati-Wakil Bupati haruslah Gubernur. Di sisi lain, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berhalangan karena sedang berada di Singapura. Namun, berkat lobi dari tim khusus yang terdiri dari Sekda Buleleng Dewa Puspaka, Sekprov Bali Made Djendra, dan Ketua BKD Bali I Ketut Rochineng akhirnya pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng bisa dilaksanakan kemarin. “Setelah kita koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda), semuanya bisa berjalan lancar,” ungkap Dewa Puspaka di Singaraja, Selasa kemarin.
Dewa Puspaka menyatakan, secara aspek hukum sebetulnya tidak ditemukan alasan untuk menunda pelantikan. Terlebih, semua prangkat pendukung termasuk SK Kemendagri Nomor 131.51-419 Tahun 2012 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Buleleng yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi, sudah terbit.
Bahkan, rapat Muspida Buleleng, Senin (23/7), juga menyatakan semuanya sudah rampung. Nah, dengan pertimbangan keamanan, sehingga pelantikan dilakukan sesuai jadwal. ”Kesimpulannya, tetap dilakukan pelantikan. Dan, sekarang kita sudah punya Bupati-Wakil Bupati definitif,” terang Dewa Puspaka. Sebelum diputuskan pelantikan tetap jalan, memang sempat beredar informasi pelantikan Bupati-Wakil Bupati ditunda. Informasinya, Kemendagri bahkan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menetapkan Sekda Dewa Puspaka sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Buleleng, untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan.
Karena terbitnya SK soal Plh Bupati tersebut, menurut sumber, Dirjen Otda Prof Dr Djoe Hermansyah, bersama Dirjen Pemerintahan Umum, Dr Made Suandi, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggreni sudah berencana datang langsung ke Buleleng untuk menyerahkan SK tersebut.
Konon, penundaan pelantikan tersebut baru diterima oleh tim khusus setelah mereka diterima oleh Dirjen Otda di Kemendagri, Jakarta, Senin siang sekitar pukul 13.00 Wita. Karena itulah, Muspida Buleleng mendadak menggelar pertemuan tertutup di Gedung Dewan, Senin malam. Dari pertemuan yang berlangsung hingga larut malam itu, Muspida putuskan untuk tetap melaksaakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng, demi menjaga keamanan dan kondusivitas Gumi Panji Sakti.
Keputusan soal ‘pelantikan tetap jalan’ itu kemudian dikirim ke tim khusus yang sudah menunggu di Jakarta. Namun, keputusan Muspida Buleleng tersebut ternyata belum cukup mempengaruhi sikap Kemendagri untuk menunda pelantikan. Padahal, tim khusus juga telah memberikan salinan medical record kondisi kesehatan Gubernur Pastika dari Singapura.
Karena Kemendagri masih bersikukuh, maka Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri ikut turun tangan. Melalui lobi-lobi, akhirnya Kemendagri merestui pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng dilakukan oleh Wakil Gubernur Puspayoga.
Kepastian Kemendagri memberikan restu kepada Wagub untuk melantik itu baru diterima panitia di Singaraja, Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita. “Kalau saja Ibu Megawati tidak turun tangan, mungkin saja pelantikan ditunda,” ujar sumber.
Situasi tegang menunggu kepastian pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng bukan hanya terjadi di Singaraja, tapi juga di Kantor Pemprov Bali, Niti Mandala Denpasar. Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi masalah pemerintahan, hukum, dan keamanan) I Made Arjaya juga ikut memantau langsung jalannya proses rencana pelantikan di Kantor Pemprov, Senin hingga Selasa dinihari. Dalam keterangan persnya di Denpasar, kemarin pagi, rapat membahas pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng di Kemendagri, Senin lalu, dipimpin langsung Mendagri Gamawan Fauzi. Saat itu, hadir Dirjen Ota Prof Dr Djoe Hermansyah, Dirjen Pemerintahan Umum Dr Made Suandi, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggreni. Sementara dari Bali, hadir Sekprov Made Djendra, Asisten I Wayan Suasta, Kepala BKD I Ketut Rochineng, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dan Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan.
Arjaya mengaku ikut tegang menunggu hasil akhir proses tersebut. ”Karena ini menyangkut pemerintahan dan keamanan, yang ranah Komisi I, saya pun pantau proses termasuk hasilnya. Rapat di Kemendagri sebenarnya memutuskan tunda pelantikan ditunda. Bahkan sudah ada telegram Mendagri menunjuk Dewa Puspaka sebagai Plh Bupati Buleleng,” terang Arjaya. Namun, kata Arjaya, pelantikan tetap jalan dan dilakukan oleh Wagub Puspayoga, karena dasarnya ingin menjaga kondusivitas Buleleng. Hal itu bisa, namun nanti tetap harus dilakukan pelantikan ulang. “Peluang pelantikan ulang itu terbuka, karena pelantikan Bupati tanpa dilaksanakan Gubernur tidak sah secara hukum,” ujar politisi PDIP ini.
Arjaya menyebutkan, secara aturan, pelantikan Bupati-Wakil Bupati harus dilaksanakan Gubernur atas nama Presiden. Hal itu diatur dalam pasal 11 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pelantikan dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD setempat, sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (3).
“Kalau pelantikan dilaksanakan tidak oleh Gubernur, tapi atas keputusan Muspida, itu bisa kalau pertimbangan agar tidak mengecewakan krama Buleleng dan untuk kondusivitas. Namun, nanti tetap bisa dilaksanakan pelantikan ulang untuk keabsahan pemerintahan Buleleng. Semua sudah mengetahui itu,” katanya. Sementara itu, Asisten I Pemprov Bali, Wayan Suasta, menyatakan Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang baru belum boleh mengambil keputusan dan kebijakan strategis administratif. Pasalnya, Bupati-Wakil Bupati tidak dilantik pejabat yang diberikan kewenangan. “Tapi, tolong konfirmasi ke Karo Humas (Ketut Teneng), karena informasinya satu pintu,” ujar Wayan Suasta saat dikonfirmasi. Sayangnya, Ketut Teneng belum bisa dikonfirmasi.
sumber : NusaBali