Rabu, 9 Mei 2012, 07:59
SINGARAJA - Kendati kubu Golkar telah menyatakan legowo atas mekalahannya, namun pasangan Gede Ariadi-Wayan Arta alias Geria 12 (Cabup-Cawabup yang diusung Beringin) tetap gugat hasil Pilkada Buleleng 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Geria 12 mohon MK batalkan kemenangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra alias PAS-Sutji, karena dianggap terdapat cacat yuridis syarat-syarat formal administrasi pasangan calon yang diusung PDIP itu.
Geria 12 menunjuk Nyoman Ngurah Ari Asmara SH sebagai kuasa hukum dalam menggugat hasil Pilkada Buleleng 2012 ke MK. Gugatan Geria 12 pun telah didaftarkan ke MK di Jakarta, Senin (7/5) sore, dengan nomor registrasi 35/PHPU.D-X/2012. Rencananya, sidang atas sengketa Pilkada Buleleng 2012 ini akan dilaksanakan di Gedung MK, Jumat (11/5).
Pihak KPU Buleleng juga telah menerima salinan registrasi gugatan Geria 12, yang dikirimkan MK melalui faksimil, Senin sore. Dalam salinan gugatan yang diterima KPU Buleleng, Geria 12 menyatakan keberatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara final Pilkada Buleleng 2012.
Dalam rekapitulasi final itu, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 3 PAS-Sutji unggul mutlak di Pilkada Buleleng, 22 April 2012, dengan dominasi 54,80 persen dari total 340.896 suara sah. Sedangkan pasangan Geria 12 (diusung Golkar-PKPB-PAN) berada di posisi runner-up dengan 77.440 suara atau 22,72 persen. Sementara pasangan Ni Putu Tutik Kusumawardani-Komang Nova Sewi Putra (diusung Demokrat-Pakar Pangan) di peringkat tiga dengan 73.663 suara atau 21,61 persen. Sebaliknya, pasangan Wayan Gede Wenten Suparlan-IB Djodhi (diusung Koalisi Nurani Denbukit yang dimotori Hanura-Gerindra)
harus puas di posisi juru kunci dengan hanya 2.979 suara atau 0,87 persen.
harus puas di posisi juru kunci dengan hanya 2.979 suara atau 0,87 persen.
Juru Bicara Geria 12, Nyoman Mudita, menegaskan dalam gugatan ke MK ini, KPU Buleleng sebagai pihak termohon (tergugat) dari unsur penyelenggara Pilkada dan Putu Agus Suradnyana alias PAS termohon selaku peserta Pilkada, karena terdapat cacat yuridis syarat-syarat formal administrasi. Menurut Mudita, kemenangan PAS-Sutji secara politik, belum tentu menang pula secara yuridis. Bagi Mudita, MK menjadi tempat menguji kemenangan secara politik itu menuju kemenangan secara yuridis. “Kami sodorkan 21 item alat bukti yang kami anggap dapat menjadi bukti bahwa Pemilukada Buleleng 2012 tidak berjalan sesuai prosedur,” tandas Mudita dalam keterangan persnya di Posko PKPB Buleleng di Singaraja, Selasa (8/5).
Menurut Mudita, pihaknya telah menyiapkan 5 pengancara untuk mem-back up perkara yang diajukan ke MK ini. Semuanya pengacara kondang asal Jakarta. “Lima pengacara dari Jakarta yang telah kami tunjuk itu, bukan pengacara sambarangan,” tandas Mudita yang kemarin didampingi Ketua DPD PAN Buleleng, Swandi Dwi Warsono, dan fungsionaris PKPB Buleleng I Gede Karang Sadnyana. Sementara, dalam materi gugatannya ke MK, alasan yang dikemukakan Geria 12 adalah menyangkut administrasi pasangan calon nomor urut 3 PAS-Sutji. Di antaranya, mengenai KK dan KTP Putu Agus Suradnyana yang tidak beralamat dan bertempat tingggal di Buleleng, sehingga politisi PDIP ini dianggap tidak memiliki hak pilih dan dipilih di Gumi Panji Sakti.
Namun, nama Agus Suradnyana tiba-tiba muncul di TPS 2 Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng sebagai pemilih tetap. Padahal, menurut isi gugatan Geria 12, nama Agus Suradnyana juga tidak ada di DP4 (daftara penduduk pontensial pemilih Pemilu) yang dikeluarkan Dinas Capil-Kependudukan Buleleng.
Karena itu, Geria 12 berkesimpulan KPU Buleleng telah melakukan konspirasi politik dan penyalahgunaan wewenang, serta melakuan tindakan bertentangan dengan Undang-undang untuk menerbitkan DPT atas nama calon Putu Agus Suradnyana yang kemudian tidak muncul lagi di data KPU.
Dengan berbagai data yang dikemukakan dalam materi gugatan, Geria 12 menduga KPU Buleleng melakukan persekongkolan politik dan manipulasi data untuk meloloskan PAS sebagai Calon Bupati (Cabup). Kubu Geria 12 juga menyebut Panwas Pilkada Buleleng waktu itu tidak menggubris laporan atas temuan pelanggaran administrasi tersebut. Semestinya, Panwas merekomendasikan dua hal menyangkut pelanggaran itu: rekomendasi bersifat pelanggaran Pemilu dan pelanggaran pidana. Atas dasar gugatan itu, Geria 12 melalui kuasa hukumnya memohon agar penetapan dan pengumuman rekapitulasi perolehan suara untuk pasangan calon nomor urut 3 PAS-Sutji dibatalkan dan mendiskualisifikasi PAS-Sutji. Pada poin berikutnya, Geria 12 memohon agar MK menyatakan hasil Pilkada Buleleng 2012 tetap sah untuk pasangna calon nomor urut 1 (Geria 12), nomor urut 2 (Tutik-Nova), dan nomor urut 4 (Wentan-Djodhi).
Sementara itu, KPU Buleleng membenarkan munculnya gugatan dari kubu Geria 12 atas hasil Pilkada 2012. “Materi gugatannya sudah kita terima kemarin sore (Senin) melalui faksimil. Materi aslinya masih kita jemput ke MK,” ujar anggota Divisi Sosialisasi KPU Buleleng, Nyoman Sutawan Bendesa, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU Jalan Ahmad Yani Singaraja, Selasa kemarin. Sutawan Bendesa menegaskan, pihaknya siap mengikuti persidangan sengketa Pilkada 2012 yang sudah diagendakan MK di Jakarta, Jumat nanti. Saat ini, pihaknya telah menyiapkan barkas dan materi yang dibutuhkan di persidangan MK. “Ya, kita selalu siap, karena itu prosedur dan regulasinya juga demikian,” tandas Sutawan Bendesa.
Ditambahkan Sutawa Bendesa, KPU Buleleng yakin tidak ada yang dilanggar selama proses penetapan pasangan calon. Pasalnya, apa yang dilakukan dalam proses Pilkada Buleleng 2012 telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Di tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan PAS-Sutji, Dewa Nyoman Sukrawan, menyatakan pihaknya tidak mau berandai-andai mengenai peluang gugatan yang diajukan kubu Geria 12. Namun, Dewa Sukrawan menegaskan keyakinannya bahwa kemenangan PAS-Sutji nantinya memiliki legalitas secara politik maupun yuridis.
“Sekarang kita sifatnya hanya menunggu. Kalau masalah peluang gugatan itu di MK, saya tidak mau berandai-andai. Tapi, kami yakin Pilkada Buleleng 2012 berjalan sesuai prosedur dan kami pasti tetap menang,” tegas Dewa Sukrawan yang juta Ketua DPC PDIP Buleleng dan sekaligus Ketua DPRD Buleleng. Gugatan yang diajukan Geria 12 terhadap hasil Pilkada Buleleng 2012 itu sendiri agak di luar dugaan. Sebab sebelumnya, Golkar selaku induk partai utama pengusung Geria 12, sudah menyatakan legowo atas kekalahannya di Pilkada. Ketua Tim Pemenangan Geria 12 yang notabene Ketua DPD II Golkar Buleleng, Nyoman Sugawa Korry, juga menegaskan sikap partainya dapat menerima keunggulan pasangan PAS-Sutji dan.
Bahkan, kata Sugawa Korry, Golkar akan memberikan dukungan penuh pada hasil keputusan KPU Buleleng. Golkar mengucapkan selamat atas keunggulan PAS-Sutji. Sikap itu diputuskan dalam rapat pleno diperluas dengan milibatkan seluruh PK Golkar dan PD Golkar se-Buleleng, dua hari pasca Pilkada. “Saya sebagai Ketua Tim Pemegangan Geria 12, tidak ada rencana untuk menggugat. Kita sudah sepakat menerima hasil Pilkada secara legowo,” tandas Sugawa Korry. “Kalau toh ada gugatan, itu sifatnya pribadi-pribadi. Kami di tim tidak ada,” imbuh Korry kala itu.
Selain sikap Golkar yang disampaikan Korry, seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon juga menerima hasil pleno KPU soal penetapan suara Pilkada yang digelar di Kantor KPU, 26 April 2012 lalu. Para saksi sepakat menerima hasil pleno tanpa ada catatan mengenai dugaan kecurangan. Mereka masing-masing I Gede Sukrawarda (saksi pasangan Geria 12), Elias Elo (saksi Tutik-Nova), dan Made Setiawan (saksi PAS-Sutji).
sumber : NusaBali